Wawancara
Sabtu, 01 Desember 2024 sekira pukul 14.00-17.00 WIB saya harus menghadiri undangan dari salah satu ormas terbesar di Kabupaten Pati. Tepatnya saya diundang untuk hadir dalam wawancara calon pengurus masa khidmat 2024-2029. Undangan itu dikirimkan melalui WA oleh salah satu wakil ketua kepada saya. Sebelumnya saya ditemui dua kali. Pertemuan pertama tidak sengaja bertemu dan kyai tadi mengutarakan atau lebih tepatnya menunjuk untuk menjadi ketua salah satu lembaga dalam organisasi tersebut. Beliau sebagai wakil ketua bertanggung jawab terhadap tiga lembaga yaitu takmir masjid, wakaf dan pertanahan serta falakiyah.
Sejak mukim di kabupaten Pati saya sudah terjun di bidang falakiyah. Waktu awal mutasi di Kabupaten Pati saya langsung ditunjuk menjadi anggota Badan Hisab Rukyah Daerah Kabupaten Pati. Dalam kepengurusan BHR Kabupaten Pati tersebut sebagai tenaga teknis atau tenaga ahli. Tugas tenaga teknis atau tenaga ahli adalah mempersiapkan kegiatan rukyatul hilal tiga kali dalam setahun yaitu awal Ramadhan, Awal Syawal dan Awal Dzulhijjah. Selain rukyatul hilal juga memberikan layanan pengukuran arah kiblat baik masjid, musholla maupun pemakaman muslim.
Satu dekade lebih saya menjadi tenaga teknis BHR Kabupaten Pati. Kemudian selain menjadi tenaga ahli BHR Kabupaten Pati juga menginisiasi keaktifan kembali lajnah falakiyah PCNU Kab. Pati. Saat itu LFNU bukan sebagai lembaga akan tetapi masih menjadi lajnah. Memang terjadi kevakuman lajnah falakiyah Kabupaten Pati pasca wafatnya KH. Ali Fattah. Kemudian bersama salah satu santri beliau saya berusaha untuk menghidupkan kembali kegiatan LFNU ini. Keaktifan saya di falakiyah memang sudah sejak lama yaitu pasca mengikuti kursus hisab rukyat yang diadakan oleh Kanwil Kementerian Agama Jawa TImur 2006. Sejak saat itu selalu ditunjuk menjadi tim ahli BHR Kabupaten.
Kembali ke wawancara calon pengurus. Wakil ketua yang menemui saya secara tidak sengaja di penilaian anugerah masjid percontohan tingkat nasional tersebut menunjuk saya untuk menjadi calon ketua lembaga falakiyah akan tetapi saya sudah berkomitmen untuk adanya regenerasi yaitu menunjuk generasi muda. Kemudian beliau menawarkan menjadi calon ketua lembaga wakaf dan pertanahan. Saya sebenarnya tidak mengiyakan dan juga tidak menolak. Selang beberapa hari dikirimi link untuk mengisi calon pengurus. Tidak saya isi. Sampai deadline pengisian link berakhir saya dihubungi lagi dan akhirnya saya isi.
Kemudian kyai tersebut mendatangi rumah saya malam hari mengajak diskusi terkait posisi yang akan diserahkan ke saya yaitu masalah wakaf. Menjadi tidak enak dan ewuh pekewuh untuk tidak mengiyakan. Begitu gigihnya kyai ini mencari pengurus sebuah organisasi. Kemudian Sabtu, 1 Desember 2024 ada wawancara calon pengurus.
Ketua organisasi tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa baru kali ini ada semacam fit and proper test terhadap calon pengurus. Ternyata saya banyak yang kenal dalam acara wawancara tersebut. Wawancara tersebut untuk menyatukan pemahaman, visi dan misi selama 5 tahun ke depan.
Lembaga wakaf memang menjadi lembaga yang relatif baru dalam organisasi ini. Berbeda dengan ormas sebelah yang sudah lama mengurusi wakaf sehingga manajemen wakafnya bagus. Lembaga wakaf organisasi ini baru dan belum begitu kelihatan kiprahnya. Ketika saya memperkenalkan diri dan disuruh membuat program saya hanya mengutarakan satu program saja yaitu pendataan.
Program pendataan ini program yang pertama kali harus dilaksanakan karena dari data tersebut nanti bisa direncanakan program selanjutnya. Database penting sekali untuk mengambil langkah selanjutnya. Setelah database tersaji maka kita bisa mengolah data tersebut sesuai dengan keinginan kita. Sektetaris saya masih sangat muda dan energik. Untuk menyusun nama-nama personil kepengurusan saya belum sepenuhnya kenal dengan naman-nama di kabupaten ini. Layaknya lembaga wakaf dan pertanahan maka seyogyanya kepengurusan diisi oleh para notaris dan pengacara. Notaris berfungsi untuk memproses sertifikasi wakaf sementara pengacara disiapkan untuk memberikan advokasi jikalau ada permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Penyusunan kepengurusan dibatasi maksimal tanggal 15 Desember 2024 dan akan diadakan musyawarah kerja pada akhir Desember 2024. Jangka waktu dua pekan harus sudah tersusun kepengurusan. Semoga dalam jangka waktu dua pekan ini kepengurusan sudah terisi orang-orangnya.