Wali Nikah Bersembunyi
Tulisan ini merupakan pengalaman selama menjadi abdi negara dalam melayani masyarakat untuk urusan pernikahan. Banyak pengalaman dialami oleh seorang abdi negara dalam melayani masyarakat apalagi masyarakat yang latar belakangnya berbeda-beda. Pengalaman abdi negara yang ditugaskan di daerah perkotaan, daerah pedesaan atau pedalaman dan daerah terbelakang jelas berbeda. Menghadapi masyarakat yang berpendidikan tinggi dengan masyarakat yang berpendidikan rendah jelas berbeda. Melayani masyarakat dengan latar belakang pelajar, santri dan awam juga berbeda. Cara melayani masyarakat yang berbeda latar belakang menjadi tantangan tersendiri bagi seorang penghulu.
Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan untuk melayani nikah-rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Definisi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang angka kredit penghulu. Definisi penghulu ini tidak berubah walaupun Permenpan RB No. 9 tahun 2019 sudah dicabut dengan Permenpan RB No 1 tahun 2023. Penghulu sangat dekat dengan masyarakat karena dari sisi historis penghulu adalah pemimpin masyarakat Islam. Sejak zaman kerajaan, penghulu menjadi ujung tombak kerajaan untuk melayani masyarakat. Penghulu selalu hidup bersama dan mendampingi masyarakat dalam urusan keagamaan.
Dalam melayani masyarakat tentunya ada kisah suka dan duka. Menurut pandangan awam, tugas penghulu selalu menyenangkan karena menghadiri peristiwa nikah yang nota bene momentum sakral dan menyenangkan. Berbeda dengan tugas hakim pengadilan agama yang selalu berurusan dengan perkara menyusahkan karena harus memutus perceraian pasangan suami-istri. Selama menjalani tugas sebagai abdi negara dalam melayani masyarakat kurang lebih 21 tahun tentunya ada pengalaman yang mengenakkan dan tidak mengenakkan. Salah satu pengalaman tersebut adalah ketika menghadiri peristiwa akad nikah di suatu desa dimana wali nikahnya menghilang alias bersembunyi.
Masyarakat yang akan melaksanakan nikah harus mendaftarkan peristiwa kehendak nikahnya di KUA. Semua persyaratan kehendak nikah harus dipenuhi agar bisa melaksanakan akad nikah. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam mengurus administrasi pendaftaran kehendak nikah diserahkan kepada perangkat desa atau lebih dikenal dengan mbah modin. Masyarakat terima bersih dan tinggal pergi ke KUA dalam rangka mengikuti tahapan selanjutnya pasca pendaftaran kehendak nikah. Mbah modin memang piawai dan paham betul dengan seluk beluk masyarakatnya. Suatu hari ada pasangan suami-istri yang menghubungi mbah modin yang akan menikahkan anaknya. Sebutlah pasangan suami-istri itu dengan pasangan A dan B. Pasangan suami-istri ini merupakan pasangan yang sudah bercerai dan menikah lagi. A sebelum menikahi B sudah punya anak. Begitu juga B sebelum nikah dengan A sudah punya anak. Anak B berjenis kelamin perempuan dan mau menikah. Anak perempuan B merupakan hasil pernikahan B dengan C. C sekarang sudah berdomisili di luar desa akan tetapi masih satu kecamatan. Ketika mendaftarkan kehendak nikahnya di KUA, calon pengantin perempuan yang nota bene anak B dengan C ini harus melampirkan surat keterangan wali. Dalam surat keterangan wali tersebut bahwa si C adalah wali nikah calon pengantin perempuan statusnya sebagai ayah kandung. Sebelum mendaftarkan kehendak nikah ke KUA, baik B, mbah modin maupun calon pengantin perempuan sudah menghubungi C untuk menjadi wali nikah anaknya. Jawaban C sangat setuju dan siap menjadi wali nikah anaknya.
Setelah semua berkas lengkap, mbah modin mendaftarkan kehendak nikah calon pengantin ini ke KUA. Saat itu kedua calon pasangan dan wali juga datang dalam rangka pemeriksaan calon pengantin dan wali. Dalam proses pemeriksaan tersebut, sebagai petugas saya memverifikasi data kedua calon pengantin dan wali. Dalam pemeriksaan tersebut, saya juga menanyakan kesanggupan wali nikah untuk menjadi wali nikah saat pelaksanaan akad nikah. Kebetulan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di luar kantor. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di rumah pasangan A dan B tadi. Setelah selesai pemeriksaan, kedua calon pengantin dan wali menandatangani berkas model pemeriksaan nikah. Dengan adanya tanda tangan terhadap model pemeriksaan nikah maka otomatis kedua pasangan calon pengantin beserta wali setuju dengan apa yang tertuang dalam daftar pemeriksaan nikah. Dengan demikian wali nikah juga setuju dan siap menjadi wali nikah.
Sambil menunggu hari pelaksanaan nikah, sebagai petugas saya sering berkomunikasi dengan mbah modin sebagai petugas desa yang mengurusi masalah pernikahan dan menanyakan kesediaan wali untuk menjadi wali nikah. Masalahnya ketika pasangan sudah bercerai apalagi proses perceraian itu meninggalkan luka diantara keduanya biasanya yang menjadi korban adalah anak mereka. Seperti ketika menikah ayah kandung tidak mau menjadi wali karena masih ada luka di hati ayah kandung. Sebagai petugas, saya berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan nikah berjalan lancar tanpa hambatan apapun. Kesuksesan menjalankan tugas adalah tujuan dari petugas.
Ketika hari H pelaksanaan nikah, sebagai petugas saya datang lebih awal dari jam yang ada dalam permohonan kehendak nikah. Permohonan jam pelaksanaan akad nikah waktu itu jam 09 pagi. Saya hadir 15 menit sebelum pukul 09 pagi. Kedua calon mempelai sudah siap di pelaminan untuk foto-foto. Kebiasaan tukang foto, sebelum pelaksanaan akad nikah mengambil foto pengantin di pelaminan dengan berbagai gaya. Para tamu undangan juga sudah hadir semua di lokasi pelaksanaan akad nikah. Tokoh agama dan desa juga hadir dalam pelaksanaan akad nikah tersebut. Ketika sudah pukul 9, sebagai petugas saya memeriksa ulang kedua calon pengantin dan wali sebagaimana SOP yang harus dilaksanakan oleh petugas. Saya tanyakan walinya dimana kepada tuan rumah? Jawabannya wali perjalanan menuju lokasi akad nikah. Setelah selesai memeriksa kedua calon pengantin kemudian saya bertanya yang menjadi saksi siapa saja? Saksi dari pihak pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Biasanya saksi dari pihak pengantin perempuan adalah mbah modin sendiri. Kemudian saya minta KTP untuk menulis identitas kedua saksi.
Setelah menunggu kurang lebih 30 menit, saya kembali bertanya apakah wali sudah sampai lokasi? Dijawab belum. Kemudian saya minta untuk dijemput karena jaraknya tidak begitu jauh apalagi masih dalam satu kecamatan. Kemudian 2 orang menggunakan dua sepeda motor menjemput wali nikah ke rumahnya. Perkiraan perjalanannya adalah 15 menit sampai lokasi rumah wali nikah. Setelah menunggu 30 menit yang kedua kali, belum ada tanda-tanda penjemput 2 orang tadi kembali. Kemudian saya minta untuk ditelpon 2 orang penjemput tadi. Salah seorang penjemput yang ditelpon mengatakan bahwa wali nikah sudah menuju ke lokasi akad nikah ketika penjemput tadi sampai di rumahnya. Informasi itu didapat dari keluarga wali nikah. Selang 15 menit kemudian 2 orang penjemput datang. Ternyata tidak membawa serta wali nikah. 2 penjemput tadi menghadap saya dan bilang katanya wali sudah pergi ke sini (lokasi akad nikah). Sebagai petugas saya sampaikan kepada shohibul hajat, kita tunggu 30 menit lagi. Setelah menunggu 30 menit yang ketiga ternyata wali belum datang. Para tamu undangan pun sudah tidak kondusif karena sudah menunggu kurang lebih 2 jam. Kemudian sebagai petugas saya menyuruh shohibul hajat untuk mencari di rumah keluarganya yang lain. Kebetulan rumah keluarganya di sekitaran desa tersebut. Setelah menunggu 30 menit yang keempat, wali pun belum datang, kondusi tamu undangan pun mulai gaduh, akhirnya saya mengundang tokoh agama -kyai desa setempat- yang hadir dalam pelaksanaan akad nikah. Kemudian saya bertanya kepada poro kyai bagaimana solusi seperti ini. Sebenarnya saya sudah memutuskan untuk wali hakim dengan alasan wali bersembunyi -tawaro- akan tetapi untuk lebih meyakinkan pendapat saya maka saya undang tokoh agama tersebut untuk mencarikan solusi masalah wali ini.
Tokoh agama tersebut memberikan solusi untuk wali hakim dengan alasan wali tawaro (bersembunyi). Akhirnya saya buatkan surat pernyataan bagi calon pengantin perempuan dan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu tokoh agama setempat yang hadir dalam perlaksanaan akad nikah bahwa walinya bersembunyi. Setelah surat pernyataan saya buat maka akad nikah bisa dilaksanakan dengan berwalikan hakim. Wali nikah bisa berubah menjadi wali hakim salah satu alasannya adalah karena wali bersembunyi (tawaro).
Menghadiri sebuah peristiwa sakral, sangat dinanti-nanti dan merupakan momentum kebahagiaan tiba-tiba gagal merupakan sebuah aib besar bagi warga desa. Warga desa yang masih guyub, sangat tinggi ikatan kekerabatannya dan masih tinggi kepercayaan terhadap nasib baik dan buruk, tidak akan menerima jika acara pelaksanaan akad nikah dibatalkan. Apalagi hari pelaksanaan akad nikah sudah ditentukan jauh-jauh hari sebelumnya. Penentuan pelaksanaan hari akad nikah dicarikan hari yang paling beruntung oleh orang tua di desa. Menurut kepercayaan orang desa penentuan pelaksanaan akad nikah harus dicari hari baiknya bahkan tidak hanya harinya saja akan tetapi sampai pada jam pelaksanaannya. Dengan mencari hari terbaik itulah, mereka berharap agar pasangan tersebut bisa langgeng sampai kakek-nenek dan tidak bercerai.
Alhamdulillah akhirnya akad nikah dapat dilaksanakan walaupun harus menunggu berjam-jam. Begitulah salah satu pengalaman menjadi pelayan masyarakat.