Kementerian Agama tanpa Haji
Per tanggal 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik KH. Irfan Yusuf Hasyim sebagai ketua Badan Penyelenggara Haji. Pembentukan badan penyelenggara haji ini merupakan salah satu usulan banggar DPR kepada pemerintah. Alasan dipisahkannya urusan haji dengan Kemenag karena kementerian agama bebannya sudah terlalu berat karena mengurusi semua lini kemanusiaan. Saya tidak tahu maksud mengurusi semua lini kemanusiaan itu apa. Begitulah argumentasi yang melatarbelakangi usulan pembentukan badan tersendiri yang mengurusi penyelenggaraan haji yang disampaikan oleh Said Abdullah -salah satu anggota banggar DPR dari fraksi PDI-P-. Bahkan Said Abdullah mengusulkan kementerian tersendiri yang mengurusi penyelenggaraan ibadah haji. Selama ini menurut evaluasi DPR penyelenggaraan haji yang diselenggarakan oleh Kemenag sudah bagus akan tetapi kurang maksimal dan kurang nyambung dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Bahkan penyelenggaraan haji tahun 2024 menyisakan permasalahan yang berakhir adanya panitia khusus atau pansus yang dibentuk oleh DPR.
Baru penyelenggaraan haji tahun 2024 ini ada pansus yang dibentuk oleh DPR. Ternyata dalam pansus DPR tersebut terungkap begitu carut marutnya penyelenggaraan haji tahun 2024. Publik pasti sudah tahu masalah penyelenggaraan haji tahun 2024 lewat media sosial.
Berangkat dari sinilah kemudian pemerintahan baru bersikukuh untuk membentuk badan tersendiri dalam menyelenggarakan ibadah haji. Badan tersebut bernama Badan Penyelenggara Haji yang diketuai oleh KH. Irfan Yusuf Hasyim itu.
Dengan adanya badan penyelenggara haji tersendiri otomatis Kementerian Agama tidak lagi mengurusi masalah haji. Semua teknis penyelenggaraan haji akan diambil alih oleh badan ini. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada badan penyelenggara haji untuk melaksanakan penyelenggaraan haji secara mandiri. Dalam masa transisi ini badan penyelenggara haji akan tetap berkolaborasi dengan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Demikian dikatakan oleh ketua badan penyelenggara haji, Irfan Yusuf Hasyim.
Praktis Kementerian Agama tidak akan mengurusi penyelenggaraan haji mulai tahun 2026. Dengan dialihkannya penyelenggaraan haji ke badan penyenggara haji maka struktur organisasi Kemenag pun mengalami perubahan. Haji dan umroh merupakan salah satu direktorat di Kementerian Agama. Dengan ketiadaan kewenangan dan tugas dalam penyelenggaraan haji maka otomatis direktorat penyelenggara haji dan umroh akan dihapus dari struktur kementerian agama. Tapi akankah seperti itu wallahu a'lam. Semua menjadi kewenangan pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kalau kita melihat sejarah penyelenggaraan haji dan umroh sejak awal urusan penyelenggaraan haji dan umroh merupakan salah satu urusan dari dua urusan yang membidangi berdirinya Departemen Agama waktu itu. Salah satu urusan itu adalah pencatatan nikah, rujuk, talak dan cerai yang ada di KUA. Dengan beralihnya kewenangan dan tugas penyelenggaraan haji dan umroh ke badan penyelenggara haji maka tinggal satu urusan yang membidangi berdirinya Kementerian Agama yang masih dibawah kementerian agama yaitu KUA yang mengurusi pernikahan, rujuk, kemasjidan, zakat, wakaf dan pusat keagamaan.
Dalam perjalanannya penyelenggaraan haji dan umroh pernah diswastakan atas desakan publik akan tetapi gagal total karena ditemukan banyak manipulasi dan korupsi dalam penyelenggaraannya. Kemudian diambil alih oleh pemerintah dan diurus oleh Kementerian Agama. Memang penyelenggaraan haji dan umroh sangat potensial untuk melakukan korupsi. Bagaimana tidak tergiur korupsi dalam penyelenggaraan haji dan umroh? Begitu banyak peluang korupsi di segala lini mulai dari penentuan kuota, pencarian hotel pemondokan, penunjukan catering, pelayanan transportasi dan sebagainya. Mulai hulu sampai hilir penyelenggaraan haji berpotensi besar untuk korupsi. Apakah badan penyelenggara haji nanti akan terbebas dari peluang korupsi? Wallahu a'lam.
Apakah nanti badan penyelenggara haji akan mempunyai pegawai mulai dari pusat sampai daerah? Kalau butuh pegawai bagaimana mekanisme perekrutannya? bagaimana status kepegawaiannya? dimanakah badan tersebut akan berkantor?
Hal teknis seperti itu harus dipikir matang-matang tidak hanya bentuk badan kemudian langsung kerja. Kalau mengacu pada badan penyelenggara jaminan produk halal (BPjpH) yang semula berada dibawah Kemenag kemudian menjadi badan tersendiri maka badan penyelenggara haji tidak perlu pegawai sampai daerah dan tidak perlu kantor di daerah. Akan tetapi badan penyelenggara haji. berbeda antara BPJPH. Penyelenggara haji harus mengadakan manasik di tingkat kecamatan, melakukan koordinasi dengan imigrasi dalam pembuatan pasport, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, pembinaan ketua regu dan rombongan, pembentukan kloter dan lain sebagainya.
Idealnya badan penyelenggara haji mempunyai pegawai dan kantor di tingkat kabupaten. Dari mana pegawai dan kantornya? ini yang harus dipikirkan. Pasti membutuhkan biaya besar untuk pengadaan pegawai dan kantor. Mungkin kantor PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu) yang selama ini dibawah Kemenag Kabupaten/Kota diberikan kepada Badan Penyelenggara Haji sebagai solusi untuk masalah kantor akan tetapi tidak semua Kemenag Kabupaten/Kota memliki PLHUT.
Masalah pegawai BP Haji ini mungkin sementara waktu diurus oleh pegawai Kemenag akan tetapi ke depannya mungkin akan ada rekrutmen pegawai badan penyelenggara haji tersendiri. Masalah status kepegawaian pun harus dibahas. Akan membutuhkan biaya banyak membuat sebuah badan. Saya yakin masalah seperti itu sudah dipikir secara matang oleh tim ahli pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Biaya operasional badan tersebut juga sangat banyak. Apakah akan dibebankan kepada APBN atau tidak.
Bagaimana dengan pegawai Kemenag yang mengurusi masalah haji dan umroh setelah adanya badan penyelenggara haji?
Sementara waktu mungkin masih membantu penyelenggaraan haji badan penyelenggara haji sambil menunggu struktur organisasi baru Kementerian Agama. Pegawai Kemenag yang mengurusi haji dan umroh bisa dialihkan ke direktorat lain atau akan dialihkan sebagai pegawai badan penyelenggara haji? Wallahu a'lam semua tergantung pimpinan negeri ini.
Semoga masalah tersebut segera dibahas dan ada solusinya secara cepat karena penyelenggaraan haji tahun 2025 sudah di depan mata.
Semoga dengan adanya badan penyelenggara haji ini penyelenggaraan haji akan lebih baik.