Tulisan Penghulu
Memang sengaja saya kasih judul Tulisan Penghulu karena buku tersebut berisi kumpulan tulisan penghulu seluruh Jawa Tengah. Tidak semua penghulu se-Jawa Tengah berkontribusi dalam kumpulan tulisan tersebut. Hanya 19 penghulu dari jenjang ahli pertama sampai ahli madya yang berkontribusi dalam penulisan karya penghulu yang baru pertama kali diterbitkan ini.
Penghulu Jawa Tengah yang berjumlah sekitar 784 orang berdasarkan data dari Kementerian Agama RI tahun 2025, telah menerbitkan sebuah buku yang diberi judul Musykilah Munakahat dan Makharij Syari'ahnya. Buku tersebut merupakan realisasi dari salah satu program bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah PW APRI Jawa Tengah periode 2024-2028.
Penerbitan buku ini patut diapresiasi karena selama ini belum ada kumpulan tulisan penghulu yang diterbitkan dalam bentuk buku. Buku ini merupakan tulisan penghulu yang berdasarkan pengalaman empiris keseharian penghulu dalam melayani masyarakat. Tidak hanya melayani masyarakat saja akan tetapi juga mencarikan jalan keluar problematika hukum yang ada dalam masyarakat. Masyarakat menjadi laboratorium besar penetapan hukum yang dilakukan oleh penghulu. Walaupun kasusnya sama akan tetapi jika beda daerah maka solusinya juga berbeda. Itu terlihat dalam kumpulan tulisan ini.
Corak kumpulan tulisan ini jangan disamakan dengan kumpulan tulisan yang ditulis oleh para profesor, akademisi atau intelektual yang sarat dengan teori dan referensi dari berbagai macam buku dan kitab, corak tulisan dalam buku ini gado-gado alias campur aduk. Karena campur aduk itulah menambah daya tarik buku ini. Jangan disamakan dengan tulisan dari akademisi yang sedikit-sedikit ada footnote atau end notenya, karena harus mengikuti standar ilmiah universitas atau standar internasional. Tulisan dalam buku ini bersifat lepas dan bebas, ada yang bergaya reportase, features, opini bahkan ada juga yang bergaya tulisan akademisi yang sedikit-sedikit ada referensinya.
Ada 72 tulisan yang terbagi dalam 6 bagian yaitu kiprah penghulu (24), nikah siri (8), mahar (7), keluarga harmonis (18), hukum pernikahan dan keluarga (8), dan warisan (7). Saya memang belum membaca 72 tulisan tersebut akan tetapi tiap bagian dari tulisan tersebut sudah saya baca.
Tulisan terpendek dari buku tersebut adalah Jika Calon Istri Tidak Hadir (halaman 46), tulisan itu hanya setengah halaman atau sekitar 150 -200 kata. Pun dalam tulisan itu hanya memberikan informasi jika calon pengantin perempuan tidak hadir dalam akad nikah dan diberikan jawaban dari referensi kitab turats. Hanya itu saja.
Penghulu memang unik, mengapa unik? Penghulu bukan kyai, penghulu bukan ulama, penghulu bukan da'i akan tetapi penghulu menjadi rujukan masyarakat untuk menjawab setiap problem yang muncul. Jarang sekali ada penghulu yang aktif menulis. Kalaupun ada penghulu yang aktif menulis kemungkinan pelayanan nikah-rujuk di kantor sedikit sehingga banyak waktu luang untuk menulis. Gaya menulis penghulu pun tidak seperti para akademisi yang tiap hari bergelut dengan buku.
Posisi penghulu juga unik. Satu sisi penghulu harus menjalankan regulasi, satu sisi penghulu harus melaksanakan hukum syar'i. Dua kompetensi inilah, minimal yang harus dimiliki oleh penghulu yaitu paham regulasi dan paham hukum syar'i. Tidak kalah uniknya penghulu harus mampu menggabungkan antara regulasi dan hukum syar'i yang terkadang berlawanan secara diametral.
Hukum syar'i dan regulasi ditangan penghulu menjadi sangat lentur dan solutif. Kelenturan ini dilatarbelakangi kondisi sosial masyarakat yang dihadapi oleh penghulu. Kelenturan syar'i dan regulasi membuat penghulu bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Walaupun kerja penghulu jauh dari sorotan kamera dan riuh media sosial, penghulu tetap dirindukan oleh masyarakat.
Kembali ke buku Musykilah Munakahat dan Makharij Syari'ahnya, buku ini sudah dibedah oleh penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Jawa Tengah saat launching di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Kalau dibaca secara teliti, kumpulan tulisan ini tidak lepas dari hukum syar'i dan regulasi. Terkadang tulisan itu hanya dari perspektif syar'i saja, ada juga dari perspektif regulasi saja dan ada juga dari dua perspektif baik syar'i maupun regulasi. Intinya penghulu tidak lepas dari syar'i dan regulasi.
Memang masih ada kekurangan karena mungkin beda perspektif apalagi kalau dilihat dari perspektif fiqh munakahat. Fiqh munakahat pun macam-macam, tergantung menurut pendapat imam siapa. Secara keseluruhan kumpulan tulisan ini luar biasa karena bisa menjadi referensi bagi penghulu dalam menerapkan regulasi dan hukum syar'i dalam masyarakat. Bisa dikatakan buku ini adalah kumpulan kasus yang ada di masyarakat sekaligus solusinya. Buku ini bisa dijadikan pegangan bagi penghulu dimanapun ditugaskan. Ketika ada kasus di masyarakat bisa membuka lembaran buku ini dan mencari jawabannya.
Semoga penghulu lebih kreatif dalam menerbitkan kumpulan tulisan sebagai sumbangsih untuk rekan sesama penghulu khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sayangnya buku ini tidak dijual secara bebas. Mungkin ke depan akan dijual secara bebas. Terima kasih para kontributor kumpulan tulisan ini. Dengan terbitnya buku ini menunjukkan bahwa penghulu tidak hanya lihai mengawasi dan mencatat nikah-rujuk saja akan tetapi mampu menulis dengan baik.