Biaya Haji
Pemerintah dalam hal Kementerian Agama mengajukan biaya perjalanan ibadah haji tahun 1445 H /2024 sebesar 105 juta kepada komisi 8 sebagai komisi yang membidangi urusan agama. Pengajuan biaya perjalanan ibadah haji tahun 1445 H ini lebih awal dibahas agar tidak terulang seperti tahun kemarin dimana biaya perjalanan ibadah haji baru diketok oleh pemerintah kurang dari sebulan pelaksanaan ibadah haji. Mengacu pada biaya penyelenggaraan haji tahun kemarin yang berkisar rata-rata 90 juta maka ada kenaikan 15 juta. Alasan kenaikan ini karena pemerintah ingin sedikit demi sedikit prosentase subsidi dikurangi dan ada kenyataan uang yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) semakin berkurang karena untuk mensubsidi kekurangan biaya haji yang dibebankan ke jemaah. Selama ini jemaah hanya membayar sekitar 35-40 juta dimana 25 juta merupakan setoran awal dan kekurangan dibayarkan ketika pelunasan pembayaran haji. Sebenarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji ada 2 komponen yaitu direct cost dan indirect cost. Direct cost (biaya langsung atau BIPIH) digunakan untuk biaya penerbangan, biaya operasional jemaah di Arab Saudi dan biaya operasional jemaah di dalam negeri. Indirect cost (biaya tidak langsung atau dana optimalisasi) digunakan untuk biaya seluruh layanan selain BIPIH seperti penerbangan petugas, biaya operasional petugas di Arab Saudi dan biaya operasional petugas di dalam negeri. Jemaah tidak membayar 100 % biaya ibadah haji. Ada subsidi bagi jemaah haji. Misal biaya haji tahun 2023 kemarin totalnya adalah sekitar 90 juta-an, jumlah yang dibayar oleh jemaah sekitar 49 juta an selebihnya disubsidi dari BPKH. Prosentasi subsidi ini akan dikurangi setiap tahunnya karena uang yang dikelola BPKH yaitu uang setoran awal pendaftaran haji sudah semakin berkurang. Walaupun uang ini sudah diinvestasikan dan hasilnya dibagikan ke tiap jemaah ternyata profit keuntungan itu belum cukup untuk membayar biaya perjalanan ibadah haji tiap jemaah. Misal setoran awal 25 juta kalau hasil keuntungan tiap tahun 2 % maka hanya akan mendapatkan 500 ribu kalau sepuluh tahun akan mendapatkan 6 juta. Tidak ada bank manapun yang mau memberikan profit segitu besar kepada nasabahnya. Kalau misal masa tunggu jemaah sepuluh tahun maka jemaah baru mempunyai uang di tabungan sekitar 31 juta maka ketika pelunasan harusnya jemaah membayar sekitar 59 juta kalau biaya hajinya 90 juta. Karena ada subsidi dari BPKH maka jemaah ketika pelunasan tinggal membayar sekitar belasan juta tergantung berapa prosentase yang harus dibayar oleh jemaah.
Biaya ibadah haji tiap tahun akan naik karena pemerintahA dalam hal ini Kemenag ingin agar jemaah membayar sesuai harga yang ada sehingga uang yang dikelola oleh BPKH tidak digunakan untuk subsidi. Faktanya sejak dahulu uang yang dikelola oleh BPKH ini digunakan untuk mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kalau subsidinya semakin kecil dan ditiadakan maka uang yang dikelola oleh BPKH bisa dimaksimalkan untuk pelayanan ibadah haji. Sementara biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi selalu naik. Kenaikan paling besar adalah biaya di masyair yaitu di Arofah, Muzdalifah dan Mina. Belum lagi kenaikan konsumsi dan lain sebagainya maka mau tidak mau pemerintah juga harus menaikkan biaya ibadah haji. Kalau dahulu pelaksanaan ibadah haji dibawah tahun 2000 biayanya sangat murah karena subsidi yang banyak dari pemerintah. Rerata biaya haji tahun 2000 kisaran 60 -70 juta-an. Jemaah hanya membayar sekitar 10 juta. Prosentasenya sebenarnya tinggi jemaah atau hampir sama dengan subsidi pemerintah. Misal setoran awal 25 juta kemudian ketika pelunasan bayar 15 juta maka uang jemaah berjumlah 40 juta. Kalau biaya ibadah haji 70 juta maka subsidinya 30 juta. Lebih banyak jemaah dari pada subsidi. Kondisi sekarang terbalik. Subsidinya lebih banyak dibanding uang jemaah. Untuk itu pemerintah akan membalik prosentase tersebut agar subsidi lebih kecil daripada uang jemaah.
Pengajuan biaya penyelenggaraan haji yang jumlah luar biasa besarannya itu membuat publik terhenyak karena biaya ibadah haji selama ini tidak sampai segitu banyaknya. Mayoritas calon jemaah haji Indonesia berasal dari desa yang sebenarnya ekonominya pas-pasan. Mereka lebih mengutamakan menunaikan rukun Islam kelima dahulu dibandingkan dengan keperluan lain karena menurut kyai dan ustadz mereka pergi haji lebih penting daripada keperluan lain. Selama masih punya harta maka hukum wajib haji tidak menjadi gugur. Kalaupun nanti meninggal maka kewajiban haji orang tersebut masih belum gugur sebelum diamanatkan untuk pelaksanaan ibadah haji. Ketika ada pengumuman pengajuan biaya ibadah haji yang begitu besar maka mereka kaget. Untuk mendaftar aja calon jemaah haji sudah jual tanah nanti kalau pelunasan bagaimana? Kalau dahulu begitu sudah mendaftar haji dan setor 25 juta maka tinggal membayar kurang lebih 15 juta dan itu bisa dicarikan kapan saja. Kalau biaya luar biasa banyak maka mereka akan berpikir ulang untuk melakukan pelunasan. Apalagi masa tunggu yang begitu lama bisa jadi mereka membatalkan atau menunda pergi hajinya. Masa tunggu yang mencapai rata-rata 30 tahun akan berimbas kepada perjalanan ekonomi seseorang. Ketika mereka daftar haji mungkin keadaan ekonominya lagi baik dan tidak kekurangan suatu apapun sementara ketika pelunasan bisa jadi kondisi ekonomi lagi tidak baik-baik saja karena masa tunggu yang lama.
Pemerintah sudah benar untuk menaikkan biaya ibadah haji agar tidak ada subsidi bagi jemaah. Subsidi akan dikurangi sedikit demi sedikit sehingga tidak ada lagi subsidi. Kalau dipaksakan untuk disubsidi terus menerus maka resikonya uang yang dikelola BPKH akan habis dan untuk biaya haji bagi calon jemaah haji yang akan datang tidak ada subsidi lagi. Resikonya jemaah membayar keseluruhan biaya ibadah haji yang ditetapkan pemerintah. Memang dalam al-Qur'an jelas disebutkan bahwa kewajiban haji itu bagi yang mampu. Kosakata mampu ini ditafsirkan berbeda-beda oleh para mufassir dan ahli fiqh. Akan tetapi bagi masyarakat desa yang punya pegangan dan pandangan bahwa selagi masih punya tanah maka wajib pergi haji. Pegangan itu memang diajarkan oleh guru atau kyai mereka. Ketika ada kabar kenaikan biaya haji seperti ini mereka akan berusaha dengan sekuat tenaga agar tetap bisa naik haji. Maka pemerintah harusnya sejak awal memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji agar calon jemaah haji yang kondisi ekonominya lagi tidak baik-baik saja bisa berusaha untuk tetap melunasi biaya ibadah haji. Kosakata mampu (istithoah) bagi mayoritas orang adalah mampu secara ekonomi tidak mampu dalam segala hal. Padahal mampu (istithoah) menurut pemerintah tidak hanya mampu ekonomi saja akan tetapi juga mampu dalam hal kesehatan. Kalau hanya mampu dalam ekonomi sementara kesehatannya tidak maka akan mengganggu pelaksanaan haji di Mekkah.
Untuk itu bagi pemerintah sudha menjadi kewajiban untuk mensosialisasikan sejak dini besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan sekaligus mensosialisasikan syarat mampu (istithoah) kepada masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi di kemudian hari.