Membangun Sejarah dari Arsip
Arsip merupakan salah satu sumber penting sejarah. Arsip menyimpan informasi penting dalam merekam peristiwa sejarah masa lalu. Semua peristiwa masa lalu bisa diketahui dengan adanya arsip. Arsip tidak hanya berupa tulisan akan tetapi bisa dengan foto, catatan harian seseorang atau peninggalan berupa benda saat itu. Orang sekarang tidak akan tahu peristiwa masa lalu tanpa adanya arsip. Inilah pentingnya arsip. Celakanya generasi sekarang tidak lagi peduli dengan arsip. Arsiparis pun sangat sedikit jumlahnya karena ketiadaan lapangan kerja bagi arsiparis. Universitas yang membuka jurusan arsiparis juga sangat sedikit bahkan nyaris tidak ada.
Semua hal masa lalu bisa diketahui lewat arsip. Lembaga arsip negara (ANRI) sangat berperan penting dalam membangun sejarah negara ini. Tanpa lembaga ini, sejarah negara tidak ada pernah dapat direkonstruksi. Perkembangan ilmu juga diketahui lewat arsip. Keberadaan sebuah lembaga atau organisasi juga bisa diketahui lewat arsip. Begitu pentingnya arsip maka diperlukan penanganan khusus terhadap arsip. Arsip harus ditempatkan pada ruang yang steril dan dalam suhu tertentu agar arsip tersebut tidak cepat rusak. Pengaturan ruangan arsip harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 tahun 2000 tentang standar minimal gedung dan ruang penyimpanan arsip inaktif diatur tentang standar minimal tata cara penyimpanan arsip. Semua tata cara penyimpanan arsip mengacu ke keputusan kepala ANRI Nomor 3 tahun 2000 ini.
Arsip sangat penting bagi perjalanan sebuah lembaga. Kredibilitas sebuah lembaga bisa dilihat dari cara lembaga tersebut memberlakukan arsip mereka. Dengan terjaganya arsip sebuah lembaga maka lembaga tersebut sangat peduli dengan dirinya sendiri. Lihatlah disekeliling kita apakah lembaga A memberlakukan arsip dengan baik atau tidak? Coba tanyakan tentang arsip tahun lama. Kalau arsip itu masih ada dan mudah ditemukan maka lembaga tersebut memang peduli terhadap dirinya. Beda dengan lembaga jika ditanya tentang arsip tahun lalu dan menjawab tidak ada atau kalau pun ada sulit dan lama pencariannya. Ini artinya lembaga tersebut tidak peduli dengan sejarah dirinya sendiri.
Kantor Urusan Agama adalah salah satu lembaga yang sangat peduli dengan masalah arsip. Lihatlah di banyak KUA, tumpukan arsip masa lalu masih ada dan kondisinya baik. Bahkan ada KUA yang masih menyimpan secara baik arsip data akta nikah tahun 1800-an. Mayoritas KUA masih menyimpan arsip lama dan memberlakukannya dengan baik. Apakah lembaga lain selain KUA seperti pengadilan, dinas kependudukan, kecamatan, dinas pendidikan, puskesmas juga menyimpan arsip dengan baik? Belum ada informasi terkait penyimpanan arsip kantor-kantor selain KUA. Arsip yang disimpan KUA menunjukkan bahwa KUA begitu peduli dengan arsip mereka. Arsip KUA juga bisa dijadikan petunjuk bahwa lembaga tersebut berdiri sejak lama, sebelum berdirinya negara ini. Contoh paling dekat adalah lihatlah di KUA-KUA dimana saudara bertempat tinggal. Mayoritas akan menunjukkan arsip register akta nikah sebelum tahun 1945 dan kondisinya sangat baik. Kalau ada arsip register akta nikah di KUA sebelum 1945 maka KUA tersebut berdiri pada tahun tersebut. Sejarah berdirinya KUA bisa dilihat dari arsip register akta nikah yang ada di KUA tersebut. Jika KUA tersebut memberlakukan arsip dengan baik maka sejarah KUA bisa dibaca dari arsip register akta nikah di KUA itu.
Mayoritas KUA berdiri jauh sebelum berdirinya negara ini. Jauh sebelum berdirinya negara ini, pegawai KUA -penghulu atau naib- saat itu sudah melek pencatatan nikah. Peristiwa pernikahan warga negara harus dicatat dan diarsipkan. Entah waktu itu dari mana mereka para naib itu mempunyai wawasan bahwa peristiwa nikah warga negara harus dicatat. Pastinya belum ada aturan negara karena waktu itu belum berdiri negara Indonesia. Penjajah Belanda pun tidak mengajari tulis-menulis warga bumiputera. Mayoritas naib saat itu adalah para kyai atau ulama yang pendidikannya berlatar belakang pesantren. Lihatlah arsip register akta nikah di banyak KUA, bahasanya pakai bahasa pegon yaitu huruf Arab akan tetapi bunyi bacaannya bahasa Indonesia. Ini artinya pendidikan di pesantren dahulu juga sangat melek pencatatan nikah. Tanpa kehadiran pesantren yang mendidik para penghulu KUA maka tidak akan ada pencatatan peristiwa nikah pada zaman pra kemerdekaan. Tidak hanya pencatatan nikah akan tetapi juga pencatatan rujuk, talak dan cerai, semua terarsipkan dengan baik di KUA. Arsip di KUA zaman pra Kemerdekaan ada 2 model yaitu Letter A untuk pencatatan nikah dan rujuk, letter B untuk pencatatan talak dan cerai. Begitu pedulinya penghulu KUA zaman dahulu terhadap pencatatan NTCR (nikah, talak, cerai dan rujuk) sehingga generasi sekarang bisa membaca aktivitas pada zaman dahulu. Inilah pentingnya arsip.
Berangkat dari arsip register akta nikah pra kemerdekaan dapat disimpulkan bahwa penghulu KUA sangat peduli terhadap arsip pencatatan nikah, rujuk, talak dan cerai. Selain itu, KUA tidak bisa dipisahkan dari tradisi pesantren. Hukum munakahat di KUA sangat diwarnai pendidikan pesantren. Maka wajar jika syarat penghulu harus bisa baca kitab kuning karena secara historis KUA tidak bisa dilepaskan dari pendidikan pesantren. Jika sekarang KUA jauh dari pesantren maka KUA menjadi a-historis. Tidak ada lembaga di negara ini yang berdiri sebelum berdirinya negara ini kecuali KUA. Lihatlah sejarah lembaga-lembaga selain KUA apakah berdiri sebelum atau sesudah negara ini berdiri. Maka berbanggalah civitas KUA karena lembaga ini adalah lembaga layanan umat tertua di negara ini. Buktinya arsip pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk yang masih tersimpan rapi di kantor-kantor KUA.