Batas Usia Pensiun
Viral di media sosial surat dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kepada presiden Republik Indonesia tentang penyampaian usulan penguatan ASN (Aparatur Sipil Negara). Surat tertanggal 15 Mei 2025 itu sudah dishare ribuan kali di platform media sosial. Saya tidak tahu asal muasal surat tersebut. Yang jelas surat tersebut sudah ditandatangani secara elekronik oleh Ketua Umum Korpri yaitu Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh yang sekaligus kepala Badan Kepegawaian Negara dan Wakil Ketua Umum Dr. Ir Bima Haria Wibisana yang sebelumnya menjabat sebagai Plt kepala BKN. Surat tersebut jelas legal dan resmi karena kop surat jelas KORPRI dan ditandatangani oleh Ketum dan Waketum.
Ada lima poin isi surat tersebut yaitu:
Jabatan Manajerial:
a. pejabat tinggi utama yang semula 6O (enam puluh) tahun menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 6O (enam puluh) tahun menjadi 63 (enam puluh tiga) tahun.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 6O (enam puluh) tahun menjadi 62 (enam puluh dua) tahun.
d. pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2. Jabatan Nonmanajerial
a. pejabat pelaksana yang semula 58 (lima puluh delapan) menjadi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
b. pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 (tujuh puluh) tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 (enam puluh lima) tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 (enam puluh dua) tahun dan pejabat fungsional ahli pertama 60 (enam puluh) tahun.
3. Kami juga bermohon kepada Bapak Presiden bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat dan produktifitas kerja ASN dalam bidang keahlian sesuai bidang masing masing agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Hal ini untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan ASTA Cita Presiden, Visi Misi Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan semakin meningkat.
4. Saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karir ASN dalam jabatan fungsional. Ini menjadikan para ASN dijabatan fungsional mengalami demotivasi. Oleh karena itu perlu diubah pemberian formasi tidak dengan Skema Piramidal yang semakin ke atas semakin mengerucut mengecil, tetapi dengan Skema Tabung/Paralon agar sejak diangkat sebagai fungsional Pertama sampai dengan Utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarir di jabatan fungsional memacu karirnya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus.
5. Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai Insiatif DPR
Melihat perihal surat dan isinya ternyata tidak begitu singkron. Perihal surat adalah usulan penguatan ASN. Pembaca surat berasumsi bahwa usulan penguatan ASN adalah bagaimana memberikan bekal atau pelatihan kepada ASN agar bekerja sesuai dengan perubahan zaman dan melayani dengan teknologi terkini. Orang pasti punya asumsi sebelum membaca isi surat secara keseluruhan seperti itu. Ketika membaca isi surat ternyata usulan penguatan ASN adalah minta perpanjangan batas usia pensiun bagi ASN. Selama ini batas usia pensiun ASN menurut UU ASN adalah berkisar antara 58-65 tahun sesuai dengan posisinya masing-masing. Latar belakang usulan perpanjangan usia pensiun tersebut adalah tingkat harapan hidup ASN yang semakin meningkat yang sudah disebutkan dalam paragraf pertama isi surat. Apakah nanti usulan penguatan ASN tersebut akan diterima dan dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia? Wallahu a'lam.
Banyak kalangan yang pro dan kontra terhadap surat usulan penguatan ASN tersebut. Pro dan kontra itu bisa terangkum dalam beberapa hal:
Latar belakang usulan penguatan ASN adalah tingkat harapan hidup ASN. Memang benar bahwa tingkat harapan hidup penduduk Indonesia sekarang membaik. Tingkat harapan hidup penduduk Indonesia berdasarkan rilis Kementerian Kesehatan adalah 72,39 tahun. Ukuran tingkat harapan hidup tersebut merupakan ukuran rata-rata. Adapun tingkat harapan hidup sehat penduduk Indonesia adalah 63 tahun. Berdasarkan rilis harapan hidup dari Kemenkes inilah kemudian KORPRI sebagai wadah pegawai Republik Indonesia berani mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun.
Surat usulan perpanjangan batas usia pensiun dari KORPRI tidak memikirkan kinerja ASN. Secara kesehatan usia 60 tahun adalah usia dimana semua yang terkait kesehatan sudah menurun. Penglihatan, pemikiran, pergerakan dan lain sebagainya sudah menurun. Sebagian besar yang kontra terhadap surat usulan ini mengatakan bahwa usia 60 adalah usia dimana harus beristirahat dan tidak memikul tanggung jawab besar terkait pekerjaan.
Surat usulan perpanjangan batas usia pensiun tersebut tidak memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berkarir menjadi ASN. Indonesia akan mendapat bonus demografi sebagai negara yang 70% penduduknya didominasi penduduk usia produktif tahun-tahun yang akan datang. Artinya sejak sekarang penduduk usia produktif sudah mulai menguasai beberapa sektor pekerjaan.
Perkembangan teknologi informasi seharusnya menjadi latar belakang surat usulan penguatan ASN tersebut. Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat ASN yang sudah berumur atau menjelang pensiun sudah tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi akibatnya mereka hanya menunggu batas umur pensiun.
Bagaimana peluang dikabulkannya surat usulan penguatan ASN dari KORPRI ini. Ada beberapa hal kemungkinan surat usulan penguatan ASN ini dikabulkan yaitu:
Efisiensi anggaran. Perlu diketahui pemerintah sekarang lagi menggalakkan program efisiensi anggaran di semua bidang. Dengan adanya usulan batas usia pensiun maka pemerintah tidak perlu lagi mengadakan rekrutmen ASN besar-besaran yang memakan anggaran besar. Dengan hanya menaikkan batas usia pensiun maka anggaran untuk rekrutmen ASN bisa dialokasikan ke gaji ASN tersebut. Toh gaji ASN juga tidak naik.
Regulasi ASN. Ada beberapa regulasi yang mensyaratkan agar posisi tertentu dijabat oleh ASN PNS. Jumlah ASN PNS sampai saat ini sangat kurang karena 5 tahun ke depan banyak ASN PNS yang memasuki usia pensiun sehingga perlu dipertahankan sambil mempersiapkan regulasi baru terkait posisi jabatan tersebut. Contoh sederhana adalah posisi jabatan kepala sekolah tidak bisa dijabat oleh ASN PPPK. Begitu juga posisi kepala KUA tidak bisa dijabat oleh ASN PPPK dan masih banyak jabatan yang tidak bisa dijabat oleh PPPK.
Revisi UU TNI. UU TNI terbaru mencantumkan perpanjangan usia pensiun bagi TNI. UU TNI yang terbaru mencantumkan bahwa usia pensiun Tamtama dan Bintara yang semula 53 tahun menjadi 55 tahun. Sedangkan perwira semula 58 tahun menjadi 60 sampai 65 tahun. Mungkin KORPRI iri dengan kenaikan batas usia pensiun TNI sehingga mengajukan permohonan untuk menaikkan usia pensiun ASN.
Untuk poin 3 dan 4 kemungkinan kecil dikabulkan karena skema kepegawaian sekarang memang dibuat seperti itu yaitu jabatan fungsional tertinggi hanya diberi formasi sedikit karena terkait dengan efisiensi anggaran. Kita tunggu apakah usulan penguatan ASN dari KORPRI ini akan dikabulkan atau ditolak oleh presiden. Kalau dikabulkan maka bersiap-siaplah fungsional yang bekerja di lapangan seperti penghulu, penyuluh, tenaga kesehatan untuk tetap menjaga kesehatannya agar dapat melayani masyarakat dengan baik dan memuaskan.