Geger Pencatatan Pernikahan
Hari-hari ini kita dihadapkan pada geger pencatatan pernikahan gegara terbitnya PMA Nomor 22 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. PMA adalah Peraturan Menteri Agama yaitu sekumpulan aturan yang diterbitkan oleh Menteri Agama yang berlaku untuk internal maupun ekternal Kementerian Agama. Pemicu awal geger pencatatan pernikahan adalah pasal 16 PMA Nomor 22 tahun 2024 tersebut. Adapun bunyi pasal 16 sebagai berikut:
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan
Bunyi pasal 16 ayat 1 dan 2 sangat jelas dan tidak perlu penjelasan. Ayat 1 menyatakan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Bunyi pasal 16 ayat 1 ini sangat jelas sekali dan tidak perlu lagi penjelasan. Semua orang yang membaca ayat 1 ini sudah paham bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Artinya pelaksanaan akad nikah dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja. Hari kerja KUA Kecamatan adalah Senin-Jum'at karena memberlakukan 5 hari kerja. Sementara jam kerja KUA Kecamatan adalah 07.30 WIB-16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dengan ketentuan pukul 12.00 WIB-13.00 WIB adalah waktu istirahat dan 07.30 WIb-16.30 WIB untuk hari Jum'at dengan ketentuan pukul 11.30 WIB-12.30 WIB adalah waktu istirahat. Pasal 16 ayat 1 sangat jelas tidak perlu lagi penjelasan.
Pasal 16 ayat 2 juga sangat jelas dan tidak perlu adanya penjelasan lagi. Ayat 2 menyatakan bahwa akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Sangat jelas bahwa akad nikah bisa dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Adapun waktunya adalah mengacu pada ayat 1 yaitu pada hari dan jam kerja. Ayat 2 ini tidak perlu lagi penjelasan. Secara teks pasal 16 ini tidak ada yang salah dan sudah benar. Artinya akad nikah baik di KUA Kecamatan maupun di luar KUA Kecamatan harus dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
PMA Nomor 22 tahun 2024 diundangkan tanggal 07 Oktober 2024 dan akan berlaku 3 bulan sesudahnya. Berarti tanggal 07 Januari 2025 PMA nomor 22 tahun 2024 baru berlaku. PMA Nomor 22 tahun 2024 ini mencabut PMA Nomor 20 tahun 2019. Ihwal geger di media baik online maupun offline karena selama ini pelayanan akad nikah walaupun di luar hari dan jam kerja tetap dilaksanakan sementara kemunculan PMA Nomor 22 tahun 2024 ini meniadakan pelayanan nikah di luar hari dan jam kerja. Inilah yang menyebabkan banyak komplain dari masyarakat.
Kemunculan PMA baru ini bagi petugas pencatat nikah adalah sebuah oase di tengah padang pasir karena selama ini petugas pencatat nikah tidak pernah merasakan libur walaupun hari libur. Pegawai pencatat nikah harus siap kapan pun melayani masyarakat karena regulasi memang mengatur seperti itu. PMA Nomor 20 tahun 2019 mengamanatkan bahwa akad nikah dapat dilakukan kapan pun atas persetujuan kepala KUA Kecamatan (Pasal 16 ayat 2). Sebenarnya PMA nomor 20 tahun 2019 ini sudah mengatur pelaksanaan akad nikah baik di KUA Kecamatan maupun di luar KUA Kecamatan dan memberikan kekuasaan penuh kepada kepala KUA Kecamatan untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan akad nikah yang diajukan oleh masyarakat. Akan tetapi prakteknya di lapangan ternyata sangat jauh berbeda karena ketika kepala KUA Kecamatan menolak permohonan kehendak nikah dari masyarakat dan masyarakat komplain kepada atasan kepala KUA Kecamatan maka yang terjadi adalah perintah atasan kepada kepala KUA Kecamatan untuk menerima permohonan kehendak nikah masyarakat tersebut. Walhasil Kepala KUA Kecamatan karena merupakan perintah atasan mau tidak mau, suka tidak suka perintah atasan harus dilaksanakan dengan segala resiko. Akhirnya PMA Nomor 20 tahun 2019 yang memberikan kekuasaan penuh kepada kepala KUA Kecamatan dalam menyetujui permohonan kehendak nikah seperti tidak ada artinya. Kekuasaan penuh yang diberikan oleh PMA tersebut hanya ilusi belaka.
Permohonan kehendak nikah dari masyarakat kadang tidak tahu waktu. Bayangkan ada masyarakat yang mengajukan permohonan kehendak nikah pada pukul 3 dini hari. Ada yang minta pelaksanaan nikah pada malam hari raya bahkan pada hari raya Idul Fitri pun ada yang mengajukan permohonan kehendak nikah. Waktu malam hari yang seharusnya untuk istirahat setelah bekerja seharian penuh di kantor ternyata harus tetap melayani masyarakat. Di saat ASN lain menikmati liburan bersama keluarga dan bersilaturrahim dengan keluarga, sanak saudara dan tetangga, pegawai pencatat nikah harus tetap melayani masyarakat. Inilah yang menyebabkan pegawai pencatat nikah seakan seluruh hidupnya digunakan untuk melayani masyarakat. Ada banyak keluhan dari pegawai pencatat nikah terkait pelayanan yang tidak mengenal waktu ini.
Adanya PMA Nomor 22 tahun 2024 ini memberikan waktu istirahat kepada pegawai pencatat nikah untuk sekedar bercengkerama dengan keluarga kecilnya atau bersilaturrahim dengan sanak keluarga ataupun tetangganya.
Mungkin masyarakat yang akan komplain dan tidak nyaman dengan PMA baru ini. Sudah menjadi adat dan budaya masyarakat kalau pelaksanaan akad nikah ditentukan hari dan jamnya. Budaya masyarakat kota dan desa berbeda. Begitu juga budaya suku Jawa dan non Jawa juga berbeda. Masyarakat perkotaan senang jika pelaksanaan akad nikah dilaksanakan pada hari libur yaitu Sabtu dan Ahad karena bisa mengumpulkan seluruh keluarga. Berbeda dengan masyarakat desa yang pelaksanaan akad nikahnya dilaksanakan pada malam hari karena keluarga dan tetangganya bisa hadir dan menyaksikan pelaksanaan akad nikah pada malam hari. Masih banyak lagi adat istiadat masyarakat kita yang berbeda suku berbeda adat istiadat. Berbeda tempat berbeda adat istiadat.
Selama ini kehendak masyarakat selalu dilayani dengan baik oleh pegawai pencatat nikah dan nyaris tidak ada komplain terhadap pelayanan pernikahan dengan dibuktikan nilai indeks kepuasan layanan KUA Kecamatan mencapai 83.26 pada tahun 2023 yang dirilis oleh BPS. Nilai indeks kepuasan layanan KUA Kecamatan yang mencapai 83.26 merupakan kategori tinggi dan menunjukkan bahwa pelayanan pernikahan sangat memuaskan.
Dengan adanya PMA Nomor 22 tahun 2024 semoga pelayanan pernikahan semakin baik dan memuaskan masyarakat. Kehadiran PMA baru ini menjamin hak pegawai pencatat nikah sebagai ASN terpenuhi yaitu ketika hari libur maka layanan juga libur. Satu sisi masyarakat harus beradaptasi dengan aturan baru ini. Memang perlu waktu untuk beradaptasi dengan hal baru. Masih ada waktu 3 bulan untuk mensosialisasikan PMA baru ini.