Penghulu Genzi
Kemarin, 23 Juni 2026 dilakukan pelantikan serentak jabatan fungsional penghulu ahli pertama se-Jawa Tengah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya pelantikan tersebut maka penghulu ahli pertama bisa diberi tugas menghadiri dan mengawasi peristiwa nikah-rujuk.
Proses menjadi pejabat fungional tertentu diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Dalam pasal 13 Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 disebutkan bahwa untuk diangkat menjadi jabatan fungsional harus memenuhi syarat salah satunya adalah berstatus PNS dan nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.
Pelantikan yang dilakukan secara serentak kemarin adalah dalam rangka menindaklanjuti proses sebagaimana dalam Permenpan RB nomor 1 tahun 2023. Perlu diketahui bahwa pelantikan untuk jabatan fungsional penghulu kemarin adalah hasil dari rekrutmen penghulu pada tahun 2024. Secara normal calon pegawai negeri sipil bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil maksimal dua tahun. Kemudian bisa diangkat menjadi jabatan fungsional penghulu membutuhkan waktu setahun pasca dilantik dan disumpah menjadi PNS.
Rekrutmen PNS Penghulu 2024 mayoritas diisi oleh generasi yang lahir pada tahun 1997 keatas yang sering disebut dengan generasi Z. Generasi Z atau sering disebut dengan Genzi memiliki ciri sebagai berikut:
Mahir dan ketergantungan kepada teknologi
Komunikasi visual yang aktif
Kritis terhadap isu sosial dan mental
Pragmatis dan fleksibel
Cepat belajar secara otodidak
Toleran dan terbuka
Mandiri dan ambisius.
Suka mengaumbar privasi
Ada beberapa kelebihan genzi yaitu:
Memiliki intelektual yang baik
Lebih terbuka terhadap sesuatu
Memiliki motivasi tinggi terhadap sesuatu hal
Multitasking atau dapat melakukan banyak hal dalam satu waktu
Ada kelebihan tentunya ada kekurangan. Beberapa kekurangan genzi sebagai berikut:
Individualistis dan egosentris
Kurang fokus
Menyukai hal-hal instan dan kurang menghargai proses
Memiliki emosi yang labil.
Sebagai penghulu, tentunya genzi harus mampu membawa sikap, ketrampilan dan kemampuan dalam menghadapi masyarakat yang sangat dinamis. Masyarakat tidak bisa dihadapi hanya dengan kemahiran teknologi semata. Menghadapi masyarakat membutuhkan kemampuan sosio kultural, kemampuan komunikasi dan kemampuan attitude yang bisa diterima oleh masyarakat.
Penghulu adalah garda depan pelayanan keagamaan Kementerian Agama. Cermin pelayanan keagamaan di Kementerian Agama adalah penghulu. Jika penghulu mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maka citra Kementerian Agama juga baik.
Indikator penilaian masyarakat terhadap Kementerian Agama selama ini ada dua yaitu Kantor Urusan Agama dan pelayanan haji dan umroh. Sejak berdirinya Kementerian haji dan umroh maka hanya tinggal satu indikator penilaian masyarakat terhadap kementerian agama yaitu Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Kantor Urusan Agama atau balai nikah identik dengan penghulu. Selama ini penilaian masyarakat terhadap pelayanan KUA sangatlah baik. Nilai kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA tiap tahun meningkat dan dalam kategori sangat baik. Ini menunjukkan bahwa layanan KUA terhadap masyarakat sangat memuaskan.
Sejak KUA berdiri -tidak ada yang tahu pasti kapan KUA berdiri, yang jelas sebelum Kementerian Agama berdiri- pelayanan keagamaan sudah dilakukan oleh para penghulu. KUA berdiri jauh sebelum negara ini merdeka. Apakah ada buktinya? Banyak sekali buktinya. Lihatlah bukti pencatatan nikah, rujuk, talak dan cerai di beberapa KUA, register nikah, talak, rujuk dan cerai tersebut banyak yang berangka tahun 1900-an bahkan ada yang berangka tahun 1800-an. Ini membuktikan bahwa pelayanan keagamaan yang dilakukan oleh penghulu waktu itu sudah dirasakan oleh masyarakat dan tidak pernah ada komplen dari masyarakat atas pelayanan penghulu pada zaman tersebut.
Penghulu genzi harus mewarisi taktik dan strategi pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh para penghulu zaman dahulu. Mengapa tidak pernah ada komplen serius dari masyarakat terkait pelayanan mereka. Pelayanan KUA tidak hanya pelayanan nikah-rujuk akan tetapi semua pelayanan agama dilakukan oleh KUA sejak sebelum negara ini terbentuk. Konsultasi hukum agama menjadi ciri khas dari pelayanan KUA. Jika ada yang mengatakan bahwa KUA identik dengan kantor asmara berarti orang tersebut tidak tahu seluk beluk dan sejarah KUA. Memang benar 70% pelayanan KUA adalah pelayanan nikah-rujuk pasca terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Sebelum terbitnya UU Peradilan Agama, semua masalah agama -Islam- dilayani oleh KUA. Begitu muncul UU peradilan agama maka hanya masalah talak dan cerai yang diambil oleh pengadilan agama, selebihnya masih diurusi oleh KUA.
Sebagai penghulu, genzi harus memanfaatkan kemampuan, keahlian dan kelebihannya dalam melayani masyarakat. Masyarakat sangatlah dinamis, maka pelayan masyarakat harus lebih dinamis. Jika pelayan masyarakat tidak mengikuti perkembangan zaman maka pelayan itu tidak akan diterima oleh masyarakat.
Selamat mengabdi para penghulu genzi.