Fast Track
Fast track atau jalur cepat merupakan layanan pemeriksaan bagi jemaah calon haji dari Indonesia yang dilakukan di bandara keberangkatan atau bandara asal. Proses fast track ini memakan waktu sekitar 30 sampai 60 menit lebih cepat dibandingkan dengan jalur biasa yang memakan waktu sekitar 1 jam sampai 3 jam. Pelayanan fast track ini adalah pengecekan dokumen jemaah calon haji meliputi pasport dan visa yang dilakukan di bandara asal. Tahun ini -2024- akan ada 2 bandara lagi yang menerapkan fasilitas fast track yaitu bandara Adi Sumarmo Solo dan bandara Juanda Surabaya. Sebelumya hanya bandara Soekarno-Hatta yang menikmati fasilitas fast track sejak tahun 2018. Bandara Soekarno Hatta ini melayani pemberangkatan jemaah calon haji dari dua embarkasi yaitu embarkasi Jakarta Pondok Gede dan Jakarta Bekasi.
Dengan adanya fasilitas fast track ini maka jemaah calon haji tidak perlu lagi melalui pintu pemeriksaan di bandara kedatangan baik bandara Madinah ataupun bandara Jeddah. Proses ini mempercepat jemaah calon haji Indonesia yang datang di Mekkah dan langsung menuju hotel tanpa melewati pintu pemeriksaan. Tahun ini ada 3 bandara di Indonesia yang menerapkan fasilitas fast track yaitu bandara Soeta Jakarat, bandara Adi Sumarmo Solo dan bandara Juanda Surabaya. Tiga bandara ini melayani sekitar 128 ribu jemaah calon haji. Artinya separo lebih jemaah calon haji dari Indonesia yang akan menikmati fasilitas fast track. Jemaah calon haji Indonesia tahun ini berjumlah sekitar 241 ribu. Jumlah jemaah yang tidak sedikit.
Fasilitas fast track ini mempermudah jemaah calon haji Indonesia ketika berada di bandara kedatangan yang tidak perlu lagi melewati pintu pemeriksaan. Pemeriksaan di pintu pemeriksaan bandara kedatangan biasanya memakan waktu sangat lama antara 1-3 jam itupun dengan catatan petugasnya berada di tempat. Terkadang ketika jemaah calon haji datang di bandara Jeddah atau Madinah petugas pemeriksanya tidak ada dan harus nunggu bahkan jika benar-benar tidak ada petugas pemeriksa jemaah calon haji bisa langsung keluar tanpa pemeriksaan.
Penambahan fasilitas fast track di bandara Adi Sumarmo Solo disampaikan kemarin oleh salah satu petugas haji tahun ini yang baru saja mengikuti pelatihan integrasi di embarkasi Donohudan Solo. Sebenarnya embarkasi Donohudan tidak berada di Solo akan tetapi di Kabupaten Boyolali tapi entah mengapa lebih terkenal dengan Solo. Begitulah memang tradisi di negara ini lebih suka menyebut sesuatu yang dinisbatkan kepada kabupaten yang lebih terkenal atau lebih besar. Salah satu informasi yang penting lagi adalah ditiadakannya bayan tarhil bagi jemaah haji Indonesia. Bayan tarhil adalah ketentuan kapan jemaah haji mulai melaksanakan sholat Arba'in di Masjid Nabawi Madinah setelah dilakukan perjanjian penetapan awal sholat 40 kali tersebut. Mulai tahun ini ditiadakan perjanjian tersebut artinya jemaah haji diberi kebebasan untuk melakukan ataupun tidak sholat Arba'in di Madinah. Mungkin ke depannya bisa jadi masa tinggal di Madinah dipersingkat demi menghemat biaya perjalanan ibadah haji artinya fasilitas sholat Arbain di Madinah akan dikurangi bahkan bisa jadi dihapus. Sebuah informasi yang menurut saya sangat merugikan jemaah haji karena hanya pada musim hajilah jemaah haji bisa menikmati sholat Arbain kecuali yang bisa melaksanakan umroh dengan durasi waktu masa tinggal di Madinah sangat lama minimal 8 hari. Semoga ke depan bayan tarhil diadakan lagi karena merupakan sebuah kerugian bagi jemaah haji jika tidak melaksanakan sholat Arbain di Masjid Nabawi.