Angka Kredit Konversi
Pegawai negeri sipil yang menenpati jabatan fungsional akhir-akhir ini sibuk mengumpulkan SK Penetapan Angka Kreditnya dan memasukkan ke apliaksi Dispakati yaitu sebuah aplikasi untuk mengkonversi (mengubah) nilai SK PAK konvensional ke bentuk PAK integrasi kemudian ke bentuk PAK Konversi. Penetapan Angka Kredit konversi inilah yang nanti akan dipakai dalama pengajuan kenaikan pangkat selanjutnya. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang salah satu pasalnya mengatur tentang penilaian kinerja jabatan fungsional yang nilainya dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan maka semua nilai PAK konvensional harus dikonversikan ke bentuk baru. Dengan terbitnya Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini maka semua peraturan tentang jabatan fungsional tidak berlaku. Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 ini seperti omnibus law bagi peraturan tentang Jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional yang semula mempunyai aturannya sendiri-sendiri dengan adanya Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 ini semua tidak berlaku. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 tersebut Menpan RB menerbitkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2023 tentang penilaian, penetapan dan integrasi angka kredit pejabat fungsional dalam masa transisi. Dalam Surat Edaran tersebut ada batas waktu untuk mengkonversi nilai PAK konvensional ke PAK Integrasi maka ada tenggang waktu bagi pejabat fungsional untuk mengkonversi PAK lama ke dalam PAK baru. Mulai 1 Januari 2023 angka kredit pejabat fungsional diperoleh melalui konversi predikat kinerja pegawai sebagaimana sudah diatur dalam Permenpan RB nomor 1 tahun 2023. Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut disebutkan batas akhir untuk pengusulan penilaian angka kredit jabatan fungsional dalam bentuk lama adalah tanggal 30 Juni 2023. Jadi tim penilai masih ada waktu untuk mengajukan dan menetapkan nilai angka kredit sesuai format lama paling akhir 30 Juni 2023. Setelah tanggal tersebut penetapan PAK format lama tidak berlaku lagi.
Sebagai tindak lanjut dari Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, Menteri Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi mengeluarkan peraturan menteri nomor 3 tahun 2023 tentang tata cara penetapan predikat kinerja pegawai ASN. Dalam Permenpan RB tersebut dijelaskan tata cara penilaian kinerja pegawai ASN secara detil. Inilah pegangan bagi pejabat penilai dalam menilai kinerja pejabat fungsional yang ada dalam wilayah penilaiannya. Semua pejabat penilai harus paham Permenpan RB nomor 3 tahun 2023 ini. Karena dari sinilah nanti nilai konversi yang didapat oleh pejabat fungsional untuk mengoleksi nilai PAK nya. Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional maka semua nilai PAK konvensional harus dikonversi ke bentuk baru yaitu PAK Konversi yang sesuai dengan Permenpan RB tersebut.
Menurut keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemunculan peraturan tersebut dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk lebih menyederhanakan proses kenaikan pangkat pejabat fungsional yang menurut penilaian Menpan RB sangat rumit karena harus menyertakan bukti fisik dan menyita waktu serta kinerja pejabat fungsional. Dengan hanya berdasarkan penilaian kinerja atau SKP dalam setahun maka pejabat fungsional bisa mendapatkan nilai kinerja tersebut tanpa harus membuat bukti fisik. Peraturan tersebut diharapkan bisa memacu kinerja pejabat fungsional dalam pekerjaannya dan tidak hanya memikirkan bukti fisik untuk kenaikan pangkat sehingga kinerjanya maksimal. Selama ini menurut penilaian Menpan RB, ASN PNS kinerjanya sangat lambat dan tidak profesional karena terlalu birokratif. Dengan menghilangkan regulasi kenaikan pangkat dengan mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) diharapkan kinerja PNS lebih profesional dan lebih maksimal. Perlu diketahui bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional memang menggunakan nilai angka kredit. Angka kredit tersebut merupakan penilaian tim penilai terhadap kinerja pejabat fungsional tersebut dengan melihat bukti fisik yang diajukan oleh pejabat tersebut. Kenaikan pejabat fungsional bisa dilakukan tiap 2 tahun sekali dengan syarat memenuhi nilai angka kredit sebagaimana diatur dalam regulasi. Tiap 2 tahun pejabat fungsional bisa mengajukan kenaikan pangkatnya sehingga pangkat pejabat fungsional rata-rata tinggi melebihi pejabat struktural yang tiap 4 tahun baru bisa naik pangkat. Selain kenaikan pangkat, ada kenaikan jenjang jabatan bagi pejabat fungsional. Jenjang jabatan ini seperti eselonisasi pejabat fungsional. Jenjang jabatan ini kenaikannya biasanya 4 tahun sekali. Ada jenjang jabatan ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Untuk jenjang ahli pertama pangkatnya adalah 3 a-3 b, jenjang ahli muda pangkatnya 3 c- 3 d, jenjang ahli madya pangkatnya 4 a- 4 c dan jenjang jabatan ahli utama pangkatnya 4 d- 4 e. Pejabat fungsional bisa naik jenjang jabatan hanya dalam waktu 4 tahun dengan penjelasan naik pangkat dari 3 a ke 3 b memakan waktu 2 tahun, kemudian naik pangkat dari 3 b ke 3 c memakan waktu 2 tahun. Untuk tahun ke-5 pejabat fungsional bisa naik pangkat ke 3 c sekaligus naik jabatan ke jenjang lebih tinggi. Itu aturan Permenpan RB yang lama. Sehingga kalau kita lihat pejabat fungsional misal guru maka akan kita lihat pangkat mereka tinggi-tinggi karena dengan durasi waktu sekitar 2 tahun bisa naik pangkat. Untuk mencapai pangkat tertinggi 4 e jika dimulai dari pangkat 3 a hanya membutuhkan waktu sekitar 16 tahun maka jika pejabat fungsional itu berumur 27 tahun menjadi PNS maka umur 43 tahun sudah mencapai pangkat tertinggi dalam jabatan fungsional. Masih sangat muda untuk menduduki pangkat tertinggi PNS.
Dalam sistem baru nanti berdasarkan Permenpan RB nomor 3 tahun 2023 pejabat fungsional tidak bisa meraih pangkat dan golongan tertinggi dalam jangka waktu 16 tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional sama-sama menggunakan PAK akan tetapi berbeda penilaiannya. Regulasi lama ada tim penilai sementara regulasi baru penilainya adalah pejabat penilai kinerja tahunan pejabat fungsional. Nilai konversi dari SKP tahunan itulah yang nanti akan dimasukkan secara otomatis dalam PAK pejabat fungsional. Penilaian kinerja pejabat fungsional didasarkan pada penilain pejabat penilai SKP yang sudah diatur sedemikian rupa dalam Permenpan RB nomor 3 tahun 2023. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai untuk pejabat fungsional dilakukan secara online melalui e-kinerja BKN. Penilaian lewat e-kinerja BKN ternyata harus mengupload (mengunggah) evidence atau bukti fisik. Ternyata dalam prosesnya sama saja dengan pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yaitu menggunakan bukti fisik. Bedanya DUPAK dinilai oleh tim penilai sementara e-kinerja dinilai oleh pejabat penilai. Belum ada ketentuan lanjutan terkait unggah bukti fisik di aplikasi ekinerja BKN ini. Apakah sesuai dengan aturan bukti fisik dalam jabatan fungsional ataukah ada format lain yang diatur dalam regulasi. Secara sekilas memang kelihatan mudah bagi jabatan fungsional akan tetapi kalau diperhatikan secara jeli sama saja karena sama-sama membutuhkan bukti fisik.
Permenpan RB nomor 3 tahun 2023 sudah memberikan aturan untuk penilaian kinerja bagi pejabat fungsional yaitu sangat kurang, kurang, baik, butuh perbaikan, baik dan sangat baik. Konversi nilai predikat tersebut juga sesuai dengan jenjang jabatan pejabat fungsional. Konversi predikat kinerja tersebut sebagai berikut:
Sangat baik konversi nilainya bagi ahli pertama adalah 18,75, ahli muda adalah 37,5, ahli madya adalah 56,25 dan ahli utama adalah 75.
Baik konversi nilainya bagi ahli pertama adalah 12,5, ahli muda adalah 25, ahli madya adalah 37,5 dan ahli utama adalah 50
Butuh perbaikan konversi nilainya bagi ahli pertama adalah 9,38, ahli muda adalah 18,75, ahli madya adalah 28,13 dan ahli utama adalah 37,5.
Kurang konversi nilainya bagi ahli pertama 6,25, ahli muda adalah 12,50, ahli madya adalah 18,75 dan ahli utama adalah 25
Sangat kurang konversi nilainya bagi ahli pertama adalah 3,13, ahli muda adalah 6,25, ahli madya adalah 9,375 dan ahli utama adalah 12,50
Sementara nilai dasar (angka minimal )untuk bisa naik pangkat dan jabatan sebagai berikut:
Ahli pertama 50 untuk naik pangkat dan 100 untuk naik jabatan
Ahli muda 100 untuk naik pangkat dan 200 untuk naik jabatan
Ahli Madya 150 untuk naik pangkat dan 450 untuk naik jabatan
Ahli utama 200 untuk naik pangkat.
Dari nilai yang sudah diatur dalam Permenpan RB nomor 3 tahun 2023 tersebut dapat dihitung berapa tahun seorang pejabat fungsional bisa naik pangkat jika nilai SKP nya tiap tahun baik. Contoh seorang ahli madya jika nilai SKP baik maka dia akan mendapatkan nilai 37.5 dalam setahun jika angka kredit minimal naik pangkat 150 maka pejabat ahli madya tersebut membutuhkan waktu sekitar 4 tahun untuk naik pangkat. Sementara jika mau naik jenjang jabatan dibutuhkan waktu sekitar 12 tahun karena angka kredit yang disyaratkan adalah 450 untuk naik jenjang jabatan. Begitu juga jabatan fungsional pertama dan muda. Kenaikan pangkat dan jabatan tidak bisa lagi 2 tahun atau 3 tahun akan tetapi minimal 4 tahun untuk kenaikan pangkat. Menurut penjelasan direktorat Jabatan ASN deputi pembinaan manajemen kepegawaian BKN, Permenpan RB nomor 3 tahun 2023 tidak merugikan semua pihak karena pejabat fungsional tidak lagi membuat bukti fisik untuk kenaikan pangkat. Kalau kita teliti secara cermat ternyata semua ASN PNS yang dinilai harus mengunggah bukti fisik ke aplikasi e-Kinerja BKN. Sama saja mengalihkan bukti fisik untuk kenaikan pangkat ke bukti fisik untuk aplikasi e-Kinerja BKN. Padahal kalau kita cermati lagi kenaikan pangkat jabatan fungsional lebih lama dibandingkan dengan sistem yang lama. Apakah ini dinamakan tidak merugikan? terserah yang menilai. Contoh jika serang pejabat fungsional diangkat menjadi PNS umur 27 tahun dengan pangkat awal 3 a dalam jangka waktu 4 tahun jika nilai SKP nya tiap tahun baik baru bisa naik ke 3 b kalau mau naik pangkat ke 3 c maka membutuhkan waktu 4 tahun lagi jadi perlu waktu 8 tahun untuk naik ke jenjang jabatan ahli muda. umur 35 tahun baru bisa naik ke jenjang ahli muda. Tiap kenaikan pangkat membutuhkan waktu 4 tahun. Inilah realitas Permenpan baru nomor 3 tahun 2023.