Tanazul Mina
Salah satu fasilitas jemaah haji Indonesia tahun 1446 H/2025 M adalah Tanazul Mina. Tanazul Mina adalah pergerakan Jemaah Haji dari Mina ke hotel di wilayah Syisyah dan Raudhah setelah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, tanpa menginap di tenda selama masa mabit di Mina. Tanazul Mina adalah solusi atas kepadatan jemaah haji di Mina dan terbatasnya fasilitas serta fasilitas umum di Mina. Tanazul Mina baru akan dilakukan pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini. Latar belakang diselenggarakannya tanazul Mina adalah;
Potensi kepadatan jemaah haji di Mina sebagai dampak tidak digunakannya maktab 1-9 di Mina Jadid (tausi’atu Mina) dan seluruh jemaah haji mabit di Mina Qodim.
Potensi resiko meningkatnya prevalensi angka sakit bagi jemaah lansia yang lemah dan risti, dengan keterbatasan space di tenda Mina dengan estimasi per orang seluas 0,87m2, dan terbatasnya sarana dan fasilitas umum
Sebanyak 21 % jumlah jemaah haji Indonesia adalah jemaah lansia dan kondisi sebagian jemaah lansia dalam keadaan lemah, risti atau sakit.
Berdasarkan tiga latar belakang di atas pemerintah Indonesia menyelenggarakan program Tanazul Mina. Keterbatasan fasilitas umum seperti toilet, kamar mandi membuat jemaah haji tidak nyaman. Untuk buang air kecil saja harus antri paling tidak 1-2 jam. Belum lagi jika ingin buang air besar.
Bagaimana dengan hukum mabit di Mina?
Hukum mabit di Mina sebagai berikut:
Wajib, menurut jumhur ulama’, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah dan qaul yang masyhur dalam mazhab Hanbali. Jika jamaah tidak mabit di Mina pada seluruh hari-hari tasyriq, dia wajib membayar dam seekor kambing.
Sunnah, menurut mazhab Hanafiyah, Qaul Jadid Imam Syafi’i dan Ibn Hazm. Jemaah yang meninggalkan mabit di Mina tidak dikenakan dam
Bagaimana dengan hukum Mabit di Mina bagi jemaah haji yang uzhur? Perlu diketahui bahwa 21 % jemaah haji Indonesia termasuk kategori lansia yang sakit-sakitan dan resiko tinggi. Apakah kategori lansia sebagaimana latar belakang diselenggarakannya program tanazul di atas termasuk kategori uzhur? Kategori uzhur adalah jemaah yang khawatir hartanya hilang jika sibuk mabit, atau sakit yang menimbulkan masyaqqat, mencari budak yang melarikan diri, penggembala, petugas siqayah dan mereka yang punya kekhawatiran atas dirinya. Jemaah haji lansia masuk kategori uzhur karena sakit yang menimbulkan masyaqqat.
Definisi Mabit di Mina
Mabit adalah berdiam diri walaupun sejenak. Mabit tidak harus sehari semalam akan tetapi bisa sejenak saja. Jemaah haji wajib mabit di Mina ketika tanggal 11-13 Dzulhijjah. Jika jemaah haji mengambil nafar awal maka mabitnya hanya sampai tanggal 12 Dzulhijjah. Jika jemaah haji mengambil nafar Tsani maka mabitnya sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Kembali ke program tanazul Mina. Tanazul Mina hanya dikhususkan jemaah haji yang penginapannya di 2 wilayah yaitu Syisah dan Raudhah. 2 lokasi hotel ini lebih dekat dengan tempat lempar jumrah -jamarat- kurang lebih 1.5 km. Program Tanazul Mina sudah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor 137 tahun 2025. Adapun mekanisme tanazul Mina sebagaimana dalam Kepdirjen PHU 137 tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Persiapan
a. PPIH Kloter menyusun daftar nama peserta program Tanazul Mina serta menyusun skema pergerakan dari Mina dan menyampaikannya kepada PPIH Arab Saudi.
b. Syarikah dan manajemen hotel menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal, jumlah Jemaah Haji, dan kesiapan layanan akomodasi serta konsumsi.
c. Jemaah peserta program diberikan penjelasan teknis pelaksanaan Tanazul Mina, termasuk opsi badal melontar bagi Jemaah Haji yang tidak mampu melaksanakan lontar Jumrah Aqabah secara langsung.
Pelaksanaan
a. Tanazul Mina dilakukan dengan dua skema berdasarkan kondisi Jemaah Haji dan pertimbangan Ketua Kloter, yaitu:
1) Skema 1: Dari Muzdalifah → Mina → Tenda Mina → Jamarat → hotel, diperuntukkan bagi Jemaah Haji yang membutuhkan istirahat sejenak atau akses ke toilet sebelum melontar; dan/atau
2) Skema 2: Dari Muzdalifah → Mina → Jamarat → hotel, diperuntukkan bagi Jemaah Haji yang siap melanjutkan perjalanan tanpa berhenti.
b. Penentuan skema bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh Ketua Kloter berdasarkan kondisi lapangan dan kesiapan fisik Jemaah Haji.
c. Setelah melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, Jemaah Haji peserta Tanazul kembali ke hotel dan tidak kembali ke tenda Mina untuk mabit.
Fasilitas Mobilisasi
a. Jemaah Haji peserta tanazul tidak difasilitasi transportasi dari Jamarat menuju hotel.
b. Perjalanan dari Jamarat ke hotel Syisyah dan Raudhah dilakukan dengan berjalan kaki, dengan pengawalan PPIH dan petugas Syarikah.
c. Transportasi dapat disediakan dalam keadaan darurat atau sangat mendesak, dengan ketentuan:
1) Jemaah Haji dalam kondisi tidak mampu berjalan jauh karena uzur syar’i; dan
2) Akses lalu lintas memungkinkan kendaraan beroperasi.
Kebutuhan Logistik dan Fasilitas Hotel
a. Selama pelaksanaan program Tanazul Mina, Jemaah Haji tidak lagi menerima layanan konsumsi dari dapur tenda Mina
b. Layanan konsumsi bagi Jemaah Haji Tanazul Mina disediakan oleh pihak syarikah dalam bentuk makanan siap saji (ready to eat) di hotel
c. Konsumsi disediakan sebanyak tiga kali sehari, yaitu
1) Pagi;
2) Siang ; dan
3) Malam.
d. PPIH Arab Saudi bidang akomodasi bertanggung jawab memastikan kesiapan kamar hotel, termasuk ketersediaan fasilitas dasar, aksesibilitas, air bersih, dan layanan kebersihan.
e. PPIH Arab Saudi bidang konsumsi memastikan layanan konsumsi sampai kepada Jemaah Haji tepat waktu, dalam kondisi layak konsumsi dan sesuai standar.
Sudah sangat jelas mekanisme tanazul Mina disebutkan dalam Perdirjen tersebut. Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir terkait tidak mabit di Mina. Sebenarnya tanazul Mina ini sudah dipraktekkan oleh jemaah haji yang maktabnya dulu di Mahbas Jin. Mahbas Jin sekarang tidak dipakai lagi sebagai maktab jemaah haji Indonesia. Maktab di wilayah Mahbas Jin lebih dekat dengan Jamarat. Jarak maktab Mahbas Jin dengan jamarat kurang lebih 0.5 Km. Perjalanan dari maktab ke jamarat hanya memerlukan waktu sekitar 15-20 menit. Dulu Tanazul Mina belum diatur secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. Ketika jemaah haji tanazul Mina hanya ijin ke ketua kloter. Adapun layanan konsumsi tidak disediakan oleh pihak catering hotel karena tanazul bukan program pemerintah sehingga jemaah haji memasak sendiri.
Praktek tanazul Mina ketika jemaah haji mengambil tanazul Mina adalah jemaah haji menginap di hotel dan tidak menginap di tenda Mina. Ketika memasuki waktu untuk lempar jumroh mereka berjalan menuju jamarat untuk lempar jumroh. Tanggal 10 malam 11 Dzulhijjah sekitar pukul 9 atau 10 malam jemaah haji berangkat jalan kaki ke jamarat Mina. Sebelum tengah malam mereka mabit di Mina. Setelah tengah malam jemaah haji melempar tiga jumroh untuk tanggal 11 Dzulhijjah. Kemudian jemaah haji pulang ke hotel Mahbas Jin. Untuk hari berikutnya dilakukan seperti itu, sekitar jam 9 atau 10 malam tanggal 11 Dzulhijjah malam 12 Dzulhijjah jemaah haji berjalan kaki menuju jamarat. Sebelum tengah malam mereka mabit di Mina. Kemudian setelah tengah malam melempar tiga jumroh. Setelah itu kembali hotel. Tergantung jemaah haji mau mengambil nafar awal atau nafar tsani jika mengambil nafar awal maka lempar jumroh cukup sampai malam 12 Dzulhijjah. Jika mengambil nafar tsani maka malam 13 Dzulhijjah harus melempar jumroh. Jadi tidak benar jika melakukan tanazul tidak mabit di Mina. Sebagaimana definisi mabit yaitu berhenti sejenak maka jemaah haji yang melakukan tanazul Mina tetap melakukan mabit di Mina kecuali jemaah haji yang sakit tidak bisa melakukan perjalanan dari hotel menuju jamarat untuk lempar jumroh.