Dam Haji
Kemarin ketemu dengan salah satu tokoh masyarakat atau orang Jawa menyebutnya Kyai. Tokoh ini memang diakui sebagai panutan masyarakat. Beliau juga menjadi pembina salah satu kelompok bimbingan ibadah haji. Beliau cerita tentang masalah yang sedang dihadapi oleh jemaah calon haji saat ini. Ada perbincangan bahkan menjadi perdebatan hangat dikalangan jemaah calon haji tahun ini (1447 H/2026 M) terkait pembayaran dam.
Dam secara istilah adalah darah yaitu darah pengganti yang diwajibkan kepada jemaah haji yang melanggar ketentuan ibadah haji semisal tidak melempar 3 jumroh atau tidak mabit di Muzdalifah dan lain sebagainya. Dam sendiri terdiri dari banyak jenisnya yaitu dam ihsar, dam fidyah, dam tamattu' dan qiran dan dam jaza'. Jemaah calon haji Indonesia pasti terkena dam karena jemaah calon haji melaksanakan haji dengan cara tamattu' yaitu melaksanakan ibadah umroh dahulu baru melaksanakan ibadah haji. Pelaksanakan haji tamattu' inilah yang membuat jemaah haji Indonesia harus menyembelih hewan dam.
Saat ini ada kewajiban kepada jemaah untuk menentukan pilihan penyembelihan damnya apakah di Mekah atau di tanah air (Indonesia). Kewajiban tersebut diperintahkan oleh Kementerian Haji dan Umroh. Teknis pengumpulan datanya pun sudah diinstruksikan kepada petugas kloter. Petugas kloter diwajibkan untuk mendata jemaahnya agar memilih pelaksanaan penyembelihan dam lebih tepatnya pembayaran dam karena jemaah menyetorkan sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada petugas kloter tersebut sebagai ganti penyembelihan dam tamattu'nya. Soal apakah sejumlah uang tersebut benar dibelikan hewan dan disembelih terserah yang mengurus masalah dam tersebut dalam hal ini jika dilakukan di tanah haram (Mekkah) maka dipercayakan kepada Adahi lewat bank Rajhi atau kalau di tanah air dipercayakan kepada Baznas.
Kewajiban jemaah calon haji untuk menentukan pilihan penyembelihan dam di tanah haram (Mekah) atau di tanah air menjadi barang baru bagi jemaah calon haji. Selama ini tradisi yang sudah berjalan adalah penyembelihan dam dilakukan oleh jemaah haji di tanah suci (Mekah). Sementara penyembelihan dam di tanah air belum pernah ada dan tidak pernah ada. Penyembelihan dam di tanah air menjadi hal baru bagi jemaah calon haji kita.
Ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama tahun 2023 di Pondok Gede memutuskan bahwa penyembelihan dam wajib dilakukan di tanah haram (Mekah). Adapun pendistribusian daging hasil sembelihan hewan dam bisa didistribusikan di luar tanah haram (Mekah). Sebenarnya hasil Musyawarah Alim Ulama NU tersebut ada 3 poin yaitu:
Dalam kondisi ideal, penyembelihan dam dan pendistribusian daging dam tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di tanah Haram.
Dalam kondisi dibutuhkan (hajat), penyembelihan dam tamattu’ dilakukan di Tanah haram dan pendistribusiannya dapat dilakukan di luar Tanah haram.
Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ di Tanah Haram terdapat kendala yang sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar’i atau hissi), maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti mazhab Hanbali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar tanah haram. Adapun penetapan udzur harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam lanjutan hasil musyawarah alim ulama NU tersebut diberi penekanan bahwa ketentuan tersebut di atas bersifat tertib yaitu selama masih bisa melaksanakan yang pertama tidak boleh melaksanakan yang kedua, selama masih bisa melaksanakan yang kedua tidak boleh mengambil alternatif yang ketiga.
Ormas Islam lainnya yaitu Muhammadiyah menfatwakan bahwa penyembelihan dan pendistribusian dam dilakukan di tanah air. Adapun fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebagai berikut:
Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'i baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.
Sementara Majelis Ulama Indonesia berdasarkan fatwa Nomor: 41 tahun 2011 dan dipertegas lagi tahun 2025 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram menyatakan bahwa :
Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di tanah air.
Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram.
Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)
Dari 3 fatwa organisasi Islam tersebut dapat dipahami terkait dengan masalah dam yaitu ada 2 hal yang bisa kita bedakan penyembelihan hewan dam dan pendistribusian daging hasil sembelihan hewan dam. Penyembelihan hewan dam dari beberapa literatur yang dikemukakan oleh para ulama wajib dilakukan di Tanah Haram dan sekitarnya, sementara untuk pendistribusian daging hewan dam, para ulama sangat fleksibel bisa didistribusikan di tanah haram dan di luar tanah haram. Kalau argumentasi hukum bahwa penyembelihan hewan dam di tanah haram menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang membuat hukum penyembelihan dam boleh dilakukan di luar tanah haram, fakta tersebut belum dikonfirmasi oleh kementerian haji dan kementerian kesehatan Arab Saudi. Sampai saat ini pihak Arab Saudi masih mensyaratkan penyembelihan hewan dam tetap dilakukan di Mekkah dan dibuatkan tempat khusus untuk penyembelihan hewan dam. Penyembelihan hewan dam di luar tanah haram masih sebatas wacana dari pihak Arab Saudi.
Pendistribusian daging hewan dam oleh pihak otoritas Arab Saudi tidak hanya dibagikan di wilayah tanah haram saja akan tetapi sudah didistribusikan ke negara lain yang membutuhkan seperti ke negara-negara Afrika.
Dari fatwa ketiga organisasi Islam tersebut, para jemaah calon haji bisa memilih fatwa mana yang lebih tepat diikuti dan membuat hati tenang. Ibarat orang mau beli baju lebaran maka pilihlah baju yang terbaik dan pantas bagi seseorang tersebut. Jangan sampai pilihan tersebut salah karena ibadah haji hanya dilakukan sekali seumur hidup. Laksanakan haji yang sekali seumur hidup itu sebaik mungkin (se-syar'i mungkin) dan jangan sampai menimbulkan keraguan di kemudian hari. Pilihlah fatwa yang tidak menimbulkan pertentangan. Pilih fatwa yang disepakati oleh mayoritas ulama. Selamat menunaikan ibadah haji. Semoga mendapat predikat haji mabrur dan mabruroh.