KUHP Baru
Tepat tanggal 02 Januari 2026 ini KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru berlaku. Awal tahun 2026 ini kita diberi kado pemberlakuan hukum pidana nasional yang merupakan made in bangsa kita dan sesuai dengan hukum masyarakat kita. Sebenarnya ada 3 Undang-Undang Pidana yang berlaku mulai hari ini yaitu UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Nasional), UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) dan UU Penyesuaian Pidana. Walaupun masih ada kritik sana-sini akan tetapi KUHP baru ini merupakan keberhasilan ahli hukum kita menelurkan sebuah hukum pidana yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Mengapa saya menuliskan pemberlakuan KUHP baru ini? Apa kaitannya dengan tugas saya sebagai pelayan masyarakat di bidang nikah-rujuk? Ada hal baru yang berkaitan dengan masalah perkawinan dalam KUHP ini. Adapun hal baru tersebut sebagai berikut:
Bab XIV tentang Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan yaitu
Pasal 401 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 402 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 403 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 404 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II
Pasal 405 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/ atau huruf e.
Bab XI tentang Tindak Pidana Kesusilaan sebagai berikut:
Pasal 411 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang yaitu:
Pasal 454 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang T\ra, atau walinya.
(4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.
(5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Bab XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh yaitu:
Pasal 473 ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut:
(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
adapun bunyi ayat 1 sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
Bab XXX tentang Tindak Pidana Jabatan yaitu:
Pasal 539 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan.
(2) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Paling tidak ada 10 pasal yang berkaitan langsung dengan perkawinan. Mari kita telaah 10 pasal tersebut berdasarkan penjelasan dibelakang dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru sebagai berikut:
Pasal 401 sangat jelas. Yang dimaksud dengan "menggelapkan asal-usul orang" adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya, menukar Anak, memungut Anak dikatakan Anaknya sendiri, atau menyembunyikan identitas kelahiran Anak.
Penggelapan asal usul ini biasanya terjadi dalam penulisan akta kelahiran. Dalam akta kelahiran biasanya penulisan orang tua tidak orang tua kandung akan tetapi orang tua angkat. Sudah benar jika dalam pemeriksaan nikah ditemukan masalah seperti itu maka penghulu harus menulis berdasarkan keadaan sebenarnya yaitu orang tua kandung. Perdirjen 473 tahun 2020 tentang juknis pencatatan nikah sudah mengatur bahwa penulisan orang tua ayah dan ibu harus orang tua kandung dalam model N1.
Pasal 402 sangat jelas. Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan. Yang dimaksud dengan "perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah" adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan
Pasal 403 sangat jelas. Yang dimaksud dengan "penghalang yang sah" adalah persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi untuk dilangsungkannya suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Pasal 404 sangat jelas. Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran dan kematian.
Pasal 405 sangat jelas.
Pasal 411.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan *bukan suami atau istrinya" adalah:
a. Lali-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 412.
Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat(2) Lihat penjelasan Pasal 411 ayat (2).
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 454
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Pengertian "membawa pergi perempuan" atau "melarikan perempuan" dalam ketentuan ini berbeda dengan "penculikan" dalam Pasal 450 dan "penyanderaan" dalam Pasal 451. Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan. Unsur Tindak Pidana pada ayat ini dikaitkan dengan umur yang belum dewasa dari perempuan yang dibawa pergi. Di samping unsur di bawah umur, yang perlu diperhatikan yaitu yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan Orang Tua atau walinya. Unsur Tindak Pidana dalam ketentuan ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan ataupun tidak, tetapi jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau dengan Ancaman Kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 473 ayat 6.
Yang dimaksud dengan "Korban" adalah suami atau istri.
Pasal 539
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang" adalah Pejabat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
Ayat(2) Yang dimaksud "halangan yang sah" adalah sesuai dengan syarat-syarat perkawinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan
Berdasarkan KUHP terbaru yang sudah berlaku mulai hari ini, maka sebagai pegawai pencatat nikah harus memahami dan mengerti pasal-pasal terkait tindakan pelanggaran dalam KUHP yang berakibat pidana. Penghulu sebagai pegawai pencatat nikah yang bertugas tidak hanya mencatat nikah akan tetapi juga konsultasi syariah dan keluarga sakinah harus benar-benar memahami perbuatan apa yang boleh dan perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan ketika ada konsultasi yang menyangkut perkawinan.