Sengketa Pengelola
Sudah dua kali saya mengikuti pertemuan mencari solusi sengketa pengelolaan tanah di wilayah administrasi di mana saya ditugaskan. Rencananya tinggal satu kali pertemuan untuk menghasilkan atau tidak menghasilkan kesepakatan. Sejatinya yang bersengketa bukan tanahnya akan tetapi pengelolanya.
Ketepatan yang bersengketa adalah kementerian dimana saya bekerja dan salah satu yayasan yang menangani pendidikan Islam. Yayasan tersebut mempunyai lembaga pendidikan mulai dari tingkat raudlatul atfal sampai aliyah. Sebenarnya yayasan tersebut bukanlah pemilik tanah akan tetapi hanya pengelola. Begitu juga kementerian dimana saya ditugaskan adalah pengelola jenjang pendidikan dasar di tanah tersebut. Jadi di atas tanah tersebut berdiri 2 lembaga pendidikan yaitu pendidikan milik yayasan dan lembaga pendidikan milik kementerian -tentunya lembaga pendidikan milik kementerian ini statusnya negeri-.
Awal mula saya mendapatkan undangan dari kementerian untuk menghadiri silaturrahim membahas rencana penyelesaian sengketa tanah yang ditempati pendidikann dasar kementerian. Saya penasaran kok ada sengketa tanah di wilayah dimana saya ditugaskan. Saya pun hadir dalam pertemuan tersebut.
Undangan jam 9 pagi, saya datang tepat sesuai undangan akan tetapi belum ada yang datang. Saya penasaran sengketa ini antara siapa dan siapa. Ternyata setelah menunggu beberapa menit datanglah pihak kementerian yang dipimpin oleh Kasubag. Saya pun bertanya kepada Kasubag tanah mana yang disengketakan dan dengan pihak mana? Ternyata yang disengketakan adalah tanah yang saat ini dibangun proyek untuk sekolah kementerian tersebut. Sementara pihak yang mempersoalkan adalah pihak yayasan yang juga mempunyai gedung pendidikan di tanah tersebut.
Tak lama kemudian datanglah pihak yayasan dan saya kenal semua dengan pihak yayasan karena memang saya sudah sering ketemu mereka ketika melaksanakan tugas pengawasan nikah rujuk. Sementara ada pengacara yang sangat kenal dengan saya yang mendampingi tim yayasan. Pengacara ini adalah salah satu pengurus lembaga dimana saya menjadi ketuanya. Lembaga yang saya pimpin memang ada bidang hukum, sengketa dan advokasi yang anggotanya diambilkan dari pengacara dan notaris.
Setelah semua hadir, acara dimulai. Pertemuan diawali dengan perkenalan semua personel yang hadir dari kedua belah pihak. Pertama yang memberikan pendapat adalah dari pihak kementerian. Intinya pihak kementerian tidak ingin pembangunan yang sedang berlangsung ini dihentikan dan mencari solusi terbaik antara kementerian dan yayasan. Saya menduga sebelumnya mungkin ada somasi atau tuntutan dari yayasan kepada kementerian untuk menghentikan pembangunan proyek yang sedang berjalan.
Pihak yayasan kemudian memberikan jawaban melalui pengacara. Intinya masalah tanah ini harus selesai dan yayasan minta status tanah diberikan kepada yayasan. Saat ini status tanah adalah barang milik negara (BMN). Awal mulanya status tanah ini bukan BMN dan bukan juga milik yayasan. Tanah ini milik salah satu perusahaan di ibu kota provinsi Jawa Tengah. Menurut cerita dari yayasan, tanah tersebut tidak akan dijual atau dihibahkan kepada siapapun. Adapun yang menempati hanya punya hak mengelola. Pengelola hanya diberi hak guna pakai dengan terbitnya sertifikat hak guna pakai. Satu-satunya bukti otentik yang dihadirkan waktu itu hanyalah sertifikat hak guna pakai yang bawa oleh tim kementerian. Setelah sertifikat hak guna pakai berakhir status tanah ini masih milik sebuah perusahaan yang ada di ibu kota provinsi Jawa Tengah tersebut.
Permasalahan muncul ketika tanah ini didaftarkan sebagai barang milik negara. Awal mula pendaftaran tanah menjadi barang milik negara ini karena di lokasi tanah tersebut berdiri lembaga pendidikan milik kementerian. Secara historis berdirinya lembaga pendidikan milik kementerian di tanah tersebut juga berawal dari berdirinya lembaga pendidikan milik yayasan yang dinegerikan oleh kementerian. Dari sinilah problem mulai muncul.
Dalam pertemuan pertama ini, kementerian menawarkan solusi win-win solution dimana tanah dikelola bersama. Pihak yayasan masih bersikukuh status tanah agar diberikan kepada yayasan. Karena kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pada pertemuan selanjutnya dengan mengajukan solusi kongkrit. Setelah pertemuan pertama para delegasi melihat obyek tanah yang disengketakan. Setelah semua melihat obyek yang disengketakan ternyata mayoritas berpendapat dibagi dua saja dan dikelola bersama.
Pada pertemuan kedua antara pihak kementerian dan yayasan dalam hal ini diwakili oleh pengacara sudah ada titik temu. Kedua belah pihak sepakat untuk dikelola bersama akan tetapi status tanah masih menjadi perdebatan. Kementerian tetap menginginkan status tanah adalah barang milik negara. Sementara yayasan bersikukuh tanah harus diberikan kepada yayasan. Kementerian memberikan solusi tersebut karena menghindari proses di pengadilan dan lebih mengedepankan musyawarah mufakat. Kalau musyawarah mufakat tidak bisa dicapai, kementerian pun siap beracara di pengadilan. Akan tetapi kewenangan beracara di pengadilan bukan kewenangan kementerian tingkat kabupaten. Kewenangan beracara di pengadilan adalah kewenangan kantor wilayah.
Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pertemuan ketiga dengan pembahasan kesepakatan pengelolaan bersama tanah tersebut. Solusi pengelolaan bersama ini adalah win-win solution dengan tetap mempertahankan status tanah sebagai barang milik negara. Akan tetapi kesepakatan bersama itu ada kelemahannya. Kelemahan kesepakatan antara kementerian dan yayasan dalam bentuk perjanjian di depan notaris adalah jika di kemudian hari ada salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut maka perjanjian ini batal. Walaupun kedua pihak sepakat dalam pengelolaan bersama yang akan dituangkan dalam perjanjian di depan notaris akan tetapi masalah tanah belum terselesaikan. Pihak yayasan tetap menginginkan agar tanah tersebut dikeluarkan dari status barang milik negara dan diberikan kepada yayasan. Masalah status tanah inilah yang masih menjadi ganjalan dalam mencari penyelesaian sengketa pengelola tersebut.
Kalau pihak yayasan tetap bersikukuh tanah tersebut harus diberikan kepada yayasan dan kementerian bersikukuh status tanah tersebut tetap barang milik negara maka pertemuan ketiga tidak akan menghasilkan apa-apa dan akan berakhir beracara di pengadilan.
Semoga segera ada kejelasan penyelesaian sengketa tanah ini.