Tarling
Saya menyebutnya tarling untuk memudahkan penyebutan kegiatan tersebut. Tarling sebenarnya adalah kegiatan tarawih keliling yaitu kegiatan tarawih dilakukan secara bergiliran ke masjid-masjid atau musholla. Kegiatan tarling ini sebenarnya adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat atau dialog antara pemimpin dan yang dipimpin. Ada manfaat yang besar dalam kegiatan tarling ini. Sebenarnya tarling adalah salah satu kegiatan yang dikemas untuk sosisalisasi atau menyerap aspirasi masyarakat. Entah siapa dulu yang mencetuskan kegiatan tarling ini. Kegiatan ini sangat efektif untuk bertemu secara langsung antara pemimpin dan yang dipimpin. Ada satu waktu yang tepat jika ingin bertemu dengan pemimpin dan yang dipimpin yaitu ketika waktu jum'atan. Dulu mendiang almarhum KH. Abdurrahman Wahid -presiden RI ke-4- sering mengadakan kegiatan jum'atan keliling. Jum'atan keliling ini merupakan sarana untuk bertemu antara presiden dan rakyat yang tidak membutuhkan keprotokoleran. Acara ini sangat efektif untuk mengetahui kondisi rakyat sebenarnya.
Kembali ke tarling. Malam 25 Ramadan kemarin saya diajak oleh salah satu wakil ketua pengurus Nahdlatul Ulama untuk ikut tarling ke salah satu kecamatan. Undangannya sebenarnya adalah penguatan atau istilah mereka upgrading pengurus. Materi dan sarana yang akan disampaikan pun sudah disiapkan dengan matang dengan maksud agar kegiatan tersebut memang benar-benar untuk mengupgrade wawasan pengurus jam'iyah terbesar di wilayah tersebut. Kebetulan materi yang disampaikan adalah berkaitan dengan kelembagaan yang saya pimpin. Akhirnya saya diajak serta untuk mendampingi. Acara dilakukan setelah tarawih di masjid besar kecamatan. Asumsi awal acara ini hanya diikuti oleh pengurus. Dalam perjalanan yang membutuhkan waktu sekitar 1.5 jam kami mengobrol materi yang akan disampaikan dan desain pertemuan nanti. Ternyata ketika sampai di lokasi pertemuan -masjid besar kecamatan- yang hadir tidak hanya pengurus akan tetapi juga jamaah sholat tarawih. Desain acara upgrading yang sudah direncanakan buyar. Seharusnya kalau acaranya upgrading dilakukan di ruang tertutup dan hanya diikuti oleh pengurus saja. Materi yang disiapkan pun mubazir. Pertemuan akhirnya didesain seperti tanya jawab interaktif. Proyektor dan laptop yang sudah disiapkan tidak jadi dibuka.
Kami datang ke acara sudah agak telat karena undangan semestinya jam 8 malam akan tetapi kami datang pukul 08.20 menit. Begitu rombongan kami datang, acara langsung dimulai. Acara dimulai dengan bacaan tahlil sebagai ciri khas organisasi bintang sembilan. Kemudian dilanjut dengan sambutan rois syuriah dan ketua takmir masjid setempat. Kemudian dilanjut dengan penyampaian materi. Tak banyak materi yang disampaikan karena waktu hanya dibatasi sampai jam 10 malam. Ada sekitar satu jam penyampaian materi sekaligus tanya jawab. Begitulah moderator memulai acara upgrading itu. Penyampaian materi tidak sampai 30 menit. Hanya sekitar 20 menit. Kemudian dilanjut dengan tanya jawab. Hanya 3 penanya yang diberi kesempatan malam itu karena keterbatasan waktu. Penanya pertama adalah pengurus ranting, penanya kedua ketua wakil cabang dan terakhir adalah dari unsur badan otonom. Dari ketiga penanya tersebut ada 4 pertanyaan yang harus dijawab. Penanya pertama dari pengurus ranting menanyakan tentang masalah fiqh pernikahan. Memang masalah di masyarakat sangat kental dengan fiqh. Pertanyaan ini dijawab sambil lalu karena memang tidak menjadi tujuan dari upgrading ini. Pertanyaan kedua dari ketua wakil cabang lebih mengena karena menanyakan terkait masalah wakaf untuk organisasi. Pertanyaan dilatarbelakangi permasalahan internal organisasi tentang status wakaf gedung organisasi tersebut. Sejak 1998, wakil cabang sudah mempunyai gedung sendiri dan statusnya wakaf. Sebenarnya ketika mau wakaf sudah konsultasi dengan ketua cabang akan tetapi tidak ada jawaban apapun sampai sekarang. Status wakaf tersebut sekarang dinazhiri oleh nazhir perseorangan. Kondisi nazhir sekarang tinggal 2 orang dari 5 orang. Lainnya sudah meninggal. Pertanyaan selanjutnya masih dari ketua wakil cabang adalah apa yang didapat ketika sebuah bidang wakaf itu dinazhiri oleh badan hukum dalam hal ini perkumpulan badan hukum Nahdlatul Ulama?
Mendapat pertanyaan seperti itu wakil ketua yang mengajak saya pun minta untuk dibantu menjawab karena itu ranah lembaga yang saya pimpin. Sebenarnya sudah dijelaskan secara rinci oleh wakil ketua akan tetapi beliau minta saya ikut menjawab. Wakil ketua ini memang dulu pernah menjabat sebagai ketua lembaga wakaf sebelum saya, sebagai ketua pengganti antar waktu dan sekaligus staf pengajar di sebuah perguruan tinggi program studi zakat wakaf.
Jawaban pertama adalah harus ada pergantian nazhir karena ada nazhir yang meninggal dunia. Saya menyarankan untuk semua aset wakaf milik organisasi harus dinazhiri oleh badan hukum perkumpulan dan tidak boleh dinazhiri oleh nazhir perseorangan. Ini dalam rangka menertibkan aset organisasi. Kalau dinazhiri oleh nazhir perseorangan maka harus dialih nazhirkan ke nazhir badan hukum perkumpulan. Apa perkumpulan akan mengambil alih aset tersebut? Peran perkumpulan hanya menjadi stempel -istilah mudahnya- bahwa aset tersebut milik perkumpulan bukan milik perseorangan. Sampai sekarang belum ada aset wakaf yang dinazhiri oleh badan hukum perkumpulan padahal banyak aset wakaf yang memang milik warga bintang sembilan. Entah karena mereka belum mengerti atau memang mereka masih menganggap jika dinazhiri oleh badan hukum perkumpulan akan menjadi milik perkumpulan? Disinilah perlunya sosialisasi masalah tersebut. Kelemahan perkumpulan ini memang masalah literasi. Tingkat literasi warga bintang sembilan dalam masalah organisasi memang sangat payah. Setelah saya jelaskan sesuai dengan regulasi yang ada dalam perkumpulan mereka bisa menerima dan sangat antusias dengan penjelasan tersebut. Bahkan rois wakil cabang pun ikut berbicara terkait masalah wakaf ini. Penjelasan secara terperinci membuat mereka paham dan meminta segera ada tindak lanjut dalam masalah nazhir wakaf ini. Semangat mereka untuk perkumpulan memang patut diacungi jempol. Sesuai dengan regulasi perkumpulan bahwa nazhir semua aset wakaf adalah badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai tindak lanjut nazhir perkumpulan maka dibentuklah badan pelaksana nazhir di semua tingkatan. Mekanismenya adalah mengadakan rapat gabungan antara syuriyah, tanfidziyah dan wakil LWP untuk menentukan personel yang akan ditunjuk sebagai pelaksana nazhir bidang wakaf tersebut. Susunan pelaksana nazhir adalah syuriyah, tanfidziyah, LWP dan 2 orang yang dipercaya bisa mengelola bidang wakaf tersebut yang benar-benar berdomisili dekat lokasi bidang wakaf. Pelaksana nazhir cukup diberi surat tugas oleh majlis wakil cabang. Jika ada aset wakaf lain maka wakil cabang tinggal mengganti 2 orang tadi dengan orang lain yang ditunjuk untuk mengelola bidang wakaf baru tadi. Sangat sederhana dan mudah.
Penjelasan terkait apakah bidang wakaf tersebut diambil alih oleh perkumpulan? Tidak. Perkumpulan hanya memastikan bahwa secara legal aset wakaf tersebut milik organisasi bukan milik perseorangan. Dengan adanya legalisasi aset wakaf tersebut maka aset wakaf tidak khawatir beralih kepemilikan menjadi milik perseorangan. Pengelolanya adalah orang di lokasi wakaf yang dipercaya bisa mengelola aset wakaf tersebut. Bagaimaan dengan operasional pelaksana nazhir wakaf? Dana operasional pelaksana nazhir diambilkan dari hasil wakaf sebesar 10 %. Sementara 50% hasil wakaf untuk mauquf alaih dan 40% untuk dana cadangan alias dana taktis.
Tak terasa waktu pun berjalan dengan cepat. Waktu yang dibatasi hanya 60 menit menjadi 90 menit. Karena sudah larut malam, mau tidak mau acara harus diakhiri. Akan tetapi masih ada diskusi kecil terkait tindak lanjut upgrading tadi. Akan ada acara khusus menindaklanjuti hasil upgrading barusan.
Dalam perjalanan pulang yang membutuhkan waktu 1.5 jam kami mampir ke warung kopi salah satu rekan yang lokasinya berada di depan masjid. Masjid itu wakafan kakeknya dan sekarang dia menjadi tokoh di masjid tersebut. Kesehariannya membuka warung kopi di halaman masjid. Jam sudah menunjukkan pukul 24 dini hari. Perjalanan ke rumah masih sekitar 60 menit. Sampai rumah pun sekitar jam 01 dini hari. Siapa tahu malam ini adalah malam lailatul qodar karena merupakan malam 25 Ramadan. Wallahu a'lam.