Dispensasi (Umur) Kawin
Akhir tahun biasanya semua lembaga maupun kementerian memberikan laporan tahunannya atau istilah kerennya kaledioskop. Kaledioskop ini menggambarkan perjalanan sebuah institusi atau kementerian dalam perjalanannya selama setahun. Kaledioskop sangat dibutuhkan untuk memberikan laporan kepada publik dan juga untuk laporan secara internal. Secara internal berfungsi untuk mengevaluasi kinerja selama setahun dan untuk menetapkan program di tahun yang akan datang. Secara umum menyampaikan kinerja lembaga kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu dan bisa mengontrol keberadaan lembaga tersebut.
Salah satu berita di surat kabar memberitakan bahwa laporan tahunan sementara dari beberapa pengadilan agama menyatakan bahwa dispensasi kawin masih sangat tinggi. Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami-istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Pemberian dispensasi kawin ini didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 UU Nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pasal 7 UU Nomor 2019 ini merupakan perubahan dari pasal 7 UU Nomor 1 tahun 1974 di mana ketentuan usia nikah bagi wanita minimal umur 16 tahun. UU No 16 tahun 2019 ini berlaku efektif mulai 15 Oktober 2019. Sejak saat itu permintaan dispensasi kawin banyak diajukan oleh orang tua calon pengantin yang belum memenuhi batas minimal umur menikah.
Kita belum melihat secara nasional berapa jumlah dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh pengadilan agama akan tetapi dari beberapa rilis pengadilan agama bisa kita gambarkan bahwa dispensasi kawin mengalami peningkatan. Faktor pengajuan dispensasi kawin juga bermacam-macam. Ada salah satu kabupaten yang melaporkan bahwa latar belakang pengajuan dispensasi kawin dikarenakan faktor kemiskinan. Faktor kemiskinan menjadi faktor utama masyarakat mengajukan dispensasi kawin. Kemiskinan ini membuat masyarakat terhimpit dan kesusahan secara ekonomi. Biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup seharai-hari sulit apalagi untuk menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi. Maka pikiran masyarakat lebih baik anak mereka dinikahkan secara dini karena bisa membantu meringankan beban orang tua. Faktor seperti inilah yang menyebabkan pengajuan dispensasi kawin tinggi. Kemiskinan memang menjadi faktor utama dalam pembangunan keluarga Indonesia. Secara statistik kemiskinan Indonesia sekitar 9,36 % dari seluruh jumlah penduduk atau sekitar 25,90 juta orang. Standard rumah tangga dikategorikan miskin jika pengeluarannya dalam sebulan dibawah Rp. 535.547. Sementara menurut standar Bank Dunia seseorang dikategorikan miskin jika pendapatannya kurang dari Rp. 4.69 juta per keluarga dalam sebulan. Lebih detailnya standar kemiskinan yang dijadikan patokan oleh BPS ada beberapa kriteria diantaranya adalah penghasilan dibawah Rp. 600.000 dalam sebulan. Untuk lebih detailnya silahkan dibaca sendiri dalam laman atau website BPS.
Ada kabupaten yang latar belakang pengajuan dispensasi kawin dikarenakan hamil pra nikah. Pengajuan dispensasi kawin didominasi oleh kondisi hamil duluan sebelum nikah. Pergaulan anak sekarang berbeda dengan anak jaman dahulu. Fasilitas pemakaian smart phone yang lumrah di kalangan anak sekolah menjadikan faktor pergaulan bebas bagi anak-anak. Mayoritas anak sekolah sekarang difasilitasi atau memiliki smart phone entah karena pihak sekolah yang mewajibkan anak didiknya untuk memiliki HP untuk pembelajaran atau memang gaya hidup orang tua yang memanjakan anaknya dengan fasilitas HP tersebut. Pemakaian HP di Indonesia paling banyak di dunia. Menurut penelitian lembaga dunia yang baru dirilis bahwa orang Indonesia lebih lama menggunakan HP dibandingkan negara lain. Bayangkan dalam sehari orang Indonesia menghabiskan waktunya dengan hp selama 5,6 jam artinya seperempat hari orang Indonesia dihabiskan untuk main HP. Faktor inilah yang membuat pergaulan anak-anak Indonesia bebas berkomunikasi dengan siapapun. Pergaulan bebas akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan seperti hamil pra nikah. Kalau sudah hamil sebelum nikah dan umurnya belum cukup untuk menikah maka mau tidak mau pengadilan agama harus memberikan dispensasi kawin. Begitulah mayoritas putusan pengadilan agama terhadap pengajuan dispensasi kawin jika faktornya hamil pra nikah. Hamil pra nikah ini seharusnya menjadi perhatian orang tua karena kalau dibiarkan maka semakin banyak. Asal mulanya adalah pergaulan bebas yang difasilitasi alat komunikasi berupa HP. Penggunaan HP bagi anak sekolah memang harus diatur. Beberapa negara besar seperti Rusia, Tiongkok, India, Inggris sudah mengatur penggunaan HP bagi anak sekolah. Dampak negatif penggunaan HP bagi kalangan anak sekolah lebih besar dibandingkan dengan dampak positifnya.
Meningkatnya pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2023 ini akan berdampak pada keluarga pengantin. Salah satu dampaknya adalah stunting. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Untuk mencegah stunting salah satu usahanya adalah mencegah pernikahan dini atau dibawah umur. Kerja sama semua pihak dalam mencegah perkawinan dini harus lebih diintensifkan agar tidak terjadi kasus stunting di kemudian hari.