Pergi Umroh
Pergi ke tanah haramain (dua kota suci di Arab Saudi yang dimulyakan oleh kaum muslimin seluruh dunia) merupakan cita-cita semua kaum muslimin. Pergi ke tanah suci tersebut merupakan rukun Islam yang kelima. Pergi ke Baitullah dengan niat haji adalah salah satu rukun Islam.
Haji ke baitullah hukumnya wajib ain bagi yang sudah mampu. Maksud mampu adalah tidak hanya mampu secara finansial akan tetapi juga secara badani dan jalur transportasi. Jika salah satu tidak bisa dipenuhi maka gugurlah hukum wajib haji itu. Misalnya secara finansial orang tersebut sangat mampu akan tetapi tidak sehat maka tidak wajib haji. Begitu juga secara finansial dan badani sangat mampu akan tetapi rute transportasi tidak aman karena ada perang maka kewajiban hajinya gugur.
Antrean haji di negara ini sangatlah panjang dan lama. Ada provinsi yang antrean hajinya sampai 40 tahun bahkan ada yang 46 tahun. Jika daftar umur 30 tahun maka akan pergi haji ke Baitullah pada umur 75 tahun. Umur yang sangat tua bagi seseorang bahkan mungkin sudah menghadap Allah SWT.
Memang ghiroh (keinginan) pergi haji di negeri ini sangatlah tinggi. Mungkin dipengaruhi oleh madzhab yang diikuti oleh mayoritas masyarakat muslim di negeri ini yaitu madzhab Syafi'i. Salah satu ulama madzhab Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tetap melekat pada seorang muslim sampai meninggal dunia jika masih mempunyai harta benda bahkan Syekh Abdul Qodir al-Jailani, rajanya para wali berpendapat jika seorang muslim tidak mempunyai harta benda dan termasuk salah satu golongan penerima zakat maka dengan zakat yang diterima tersebut muslim itu tetap wajib menunaikan ibadah haji. Begitulah perdebatan terkait hukum wajib haji. Maka wajar saja jika seorang muslim di negeri ini tetap berusaha menunaikan ibadah haji walaupun harus menjual apa yang dia punya.
Antrean haji yang puluhan tahun tersebut membuat muslim negeri ini berpikir ulang terkait menunaikan ibadah haji. Mereka sekarang berpikir bagaimana bisa mengunjungi Ka'bah, rumah Allah, dan ziarah ke makam Rasulullah SAW tanpa harus menunaikan ibadah haji. Keinginan yang kuat untuk mengunjungi kiblat orang Islam seluruh dunia dan ziarah Rasulullah SAW mengalahkan hukum wajib haji. Mengunjungi Ka'bah di Mekkah tidak hanya haji akan tetapi juga umroh. Menurut pendapat mayoritas ulama bahwa hukum wajib harus didahulukan dari pada hukum sunah. Haji harus didahulukan daripada umroh sunah.
Walaupun ada yang lebih moderat melihat situasi seperti sekarang dimana antrean haji mencapai puluhan tahun. Pendapat moderat mengatakan bahwa boleh mendaftar haji dulu tanpa harus pergi haji untuk menunaikan umroh sunah karena begitu lamanya antrean haji.
Walaupun ada pendapat yang moderat, kaum muslimin di negeri ini tetap saja menunaikan ibadah umroh sunah dulu walaupun belum mendaftar haji karena kekhawatiran ketika harus mendaftar haji dulu umur tidak akan sampai padahal keinginan untuk mengunjungi Ka'bah dan ziarah Rasulullah sudah tidak bisa ditahan.
Memang antrean haji di negeri ini luar biasa lama akan tetapi masih kalah luar biasa lamanya dengan antrean haji di negeri serumpun Malaysia. Antrean haji di Malaysia bisa sampai ratusan tahun. Mengapa sampai terjadi antrean haji yang begitu lama? Tidak lain dan tidak bukan karena aturan Saudi Arabia yang membatasi jumlah orang yang berhaji ke Baitullah. Aturan yang diadopsi oleh Arab Saudi adalah aturan Organisasi Negara Islam atau yang disebut OKI yang menetapkan bahwa setiap 1.000 orang muslim diwakili oleh 1 orang yang berhaji. Inilah yang membuat antrean haji lebih lama. Selain aturan OKI tersebut adalah karena keterbatasan tempat perhajian. Kapasitas Masjidil Haram dan tempat perhajian (Arofah, Muzdalifah dan Mina) yang sangat terbatas maka perlu pengaturan yang ketat agar pelaksanaan haji aman dan nyaman bagi muslim yang menunaikan ibadah haji.
Negara ini jika dihitung menggunakan rumus OKI maka harusnya mendapatkan kuota 280 ribu karena jumlah populasi negara ini mencapai 281 juta jiwa. Faktanya negara ini hanya mendapatkan 221 ribu. Kuota tersebut ternyata tahun 2026 kemarin tidak terserap semua. Negara ini hanya mengirimkan sekitar 200 ribu jemaah haji saja sehingga ada kuota yang lebih sekitar 21 ribu.
Kembali ke pergi umroh. Kemarin saya melepas salah satu keluarga yang pergi umroh ke tanah suci. Keluarga ini belum menunaikan ibadah haji. Umurnya sudah tua atau malah sangat tua karena sudah mencapai kepala 7. Kalau umur segitu kemudian mendaftar haji maka dipastikan tidak akan bisa menunaikan ibadah haji karena harus menunggu sekitar 40 tahun. Sementara kemampuan finansialnya baru dicapai pada umur kepala 7 maka keinginan mengunjungi tanah haramain salah satunya adalah melaksanakan umroh.
Biaya umroh jika dibandingkan dengan biaya ibadah haji nyaris sama bahkan bisa dikatakan lebih murah ibadah haji. Bayangkan biaya ibadah haji hanya sekitar Rp. 80 juta-an per orang selama 40 hari, sementara biaya umroh mencapai Rp. 40 juta-an per orang hanya untuk 10 hari. Biaya haji yang Rp. 80-an juta itu masih disubsidi oleh pemerintah sehingga jamaah haji hanya membawar sekitar Rp. 54 juta-an. Rp. 54 juta itupun masih dikurangi Rp. 25 juta yang sudah dibayar di awal pendaftaran. Praktis jemaah haji hanya membayar sekitar Rp. 25 juta-an. Sangat murah sekali.
Umroh yang dilakukan oleh salah satu keluarga kemarin hanya 10 hari dengan perincian 5 hari di Mekkah dan 5 hari di Madinah. Pelepasan yang saya lakukan kemarin nyaris sama dengan pelepasan jemaah calon haji. Memang tidak ada syariat untuk pelepasan jemaah umroh/haji akan tetapi adat di daerah ini memang seperti itu dimana jika ada salah satu keluarga akan bepergian jauh semua keluarga ikut melepas kepergiannya.
Keluarga ini adalah sepasang suami-istri yang umurnya sekitar 70-an tahun. Walaupun sudah usia kepala 7, sepasang suami istri ini masih sangat sehat. Kesehariannya masih ke sawah, ladang dan mencarikan rumput untuk hewan piaraannya. Syarat menunaikan umroh selain finansial adalah kesehatan. Secara kesehatan pasangan suami-istri sangatlah mampu. Kekurangannya hanyalah gaptek -gagap teknologi-. Saat ini semua urusan harus melalui smart phone. Penggunaan Hp bagi orang desa dan sudah berkepala 7 sangatlah sulit bahkan tidak bisa.
Kepergiannya ke tanah suci dilepas oleh sanak keluarga dan tetangga. Pasangan suami-istri ini belum pernah pergi ke luar negeri apalagi ke Mekkah dan Madinah. Kepergian umroh pasangan suami-istri ini difasilitasi oleh biro umroh. Biro umroh inilah yang bertanggung jawab terhadap semua hal yang berkaitan dengan jemaahnya. Pemilik biro umroh ini memang berpengalaman karena sudah 10 tahun bekerja di Mekkah. Ketika pulang ke tanah air mendirikan biro umroh. Sudah berkali-kali, biro ini memberangkatkan jemaah umroh.
Semoga kepergian keluarga ke tanah suci ini diberikan keselamatan, kemudahan, keberkahan dan umrohnya diterima oleh Allah SWT. Amiin.