Bingung SKP
Bagi ASN baru di berbagai lembaga dan Kementerian belum familier dengan istilah ini. Istilah ini wajib bagi semua ASN untuk mengisinya. SKP. Ya SKP adalah hal pertama yang harus dilakukan oleh ASN dalam mengawali kerja di kementerian atau lembaga. SKP adalah sasaran kinerja pegawai. SKP adalah raport bagi ASN. Tanpa SKP maka ASN tersebut tidak akan bisa bekerja. SKP adalah panduan kerja ASN. ASN tersebut akan kerja apa, targetnya apa, volume dalam setahun berapa. Semua pekerjaan harus direncanakan sejak awal. Tanpa perencanaan kerja maka arah kerja ASN tidak jelas.
Saat ini tidak ada bimbingan teknis terkait pembuatan SKP. Kalau dahulu semua yang terkait dengan ASN akan diberikan bimbingan teknis sebelum ASN bekerja. ASN dibekali dengan berbagai macam bimbingan teknis sehingga ketika bekerja ASN tidak lagi kehilangan arah. Berbeda dengan sekarang. Tidak ada lagi bimbingan teknis atau pembekalan terkait tugas ASN. Semua harus mencari sendiri. Semua harus dipersiapkan sendiri-sendiri. Mungkin latar belakang itulah yang membuat ASN saat ini masih bertanya sana-sini terkait tugas dan kerjanya apa. Sementara pimpinan atau atasan langsungnya juga tidak paham dengan tugas dan fungsi bawahannya. Akibatnya banyak ASN baru yang tidak fokus dan tumpang tindih tugas dan kerjanya.
Walaupun ASN sekarang didominasi oleh gen Z yang katanya melek teknologi kalau tidak ada bimbingan dari Kementerian atau lembaga atau atasan langsung maka ASN tersebut akan kehilangan arah dalam menjalankan tugasnya. Bisa jadi hanya bekerja tanpa melihat status jabatan ASN sebagai apa, misal sebagai penyuluh, penata operasional, penghulu, operator dan lain sebagainya. Inilah yang dialami oleh mayoritas ASN saat ini. Sebenarnya sudah ada regulasi terkait tugas pokok dan fungsi tiap jabatan ASN akan tetapi karena malas membaca akhirnya tugas pokok dan fungsi tersebut tidak diketahui oleh ASN.
SKP adalah langkah pertama bagi ASN untuk merencanakan kinerjanya dalam satuan kerja tersebut. Rencana kerja ASN harus selaras dengan rencana kerja atasan langsung untuk mencapai tujuan lembaga. Tiap lembaga mempunyai tujuan yang ingin dicapai dan ASN harus menyukseskan tujuan tersebut secara bersama-sama dalam satu lembaga.
Selain harus membuat SKP, ASN juga harus melaporkan kinerjanya tiap akhir bulan kepada atasannya. Laporan kinerja bulanan ini adalah penjabaran dari rencana kerja yang ada di SKP. Jika SKP belum bisa dibuat maka dipastikan tidak bisa membuat laporan kinerja bulanan. Peran atasan langsung dalam membimbing bawahannya sangat diperlukan karena terkait dengan penilaian kinerja. Perencanaan kinerja dalam SKP harus dalam bimbingan atasan langsung. Di sinilah atasan langsung sangat berperan dalam bimbingan dan arahan kinerja dan tugas bawahannya. Jika ada ketidakberesan kinerja bawahan maka atasan langsung bertanggung jawab terhadap ketidakberesan tersebut.
Dalam membuat rencana kerja di SKP ada aturan yang harus dipedomani. Aturan atau regulasi terkait tugas pokok dan fungsi jabatan harus dipahami oleh semua ASN sehingga tidak kehilangan arah ketika merencanakan kinerja di SKP. Tanpa memahami aturan atau regulasi terkait tugas pokok dan fungsi jabatan maka dipastikan tidak akan bisa menuangkan rencana kinerja dalam SKP. Aturan dan regulasi inilah yang harus dipedomani oleh setiap ASN ketika memulai bekerja. Dengan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan ASN maka pembuatan SKP akan semakin mudah.
Memang harus ada bimbingan teknis bagi ASN baru dalam pembuatan SKP sehingga mereka memahami tugas pokok dan fungsi sebagai ASN. Jangan sampai ketika sudah bekerja beberapa bulan dan sudah melaporkan kinerja bulanannya, ASN belum membuat SKP. Ingat SKP adalah pohonnya. Kinerja bulanan adalah ranting dan dahannya. Jangan sampai ketika sudah waktunya penilaian kinerja SKP belum dibuat. Kadang atasan langsung banyak yang belum paham terkait tugas pokok dan fungsi bawahannya. Akibatnya bawahan harus berimprovisasi sendiri terhadap tugas pokok dan fungsinya.
Atasan langsung berfungsi sebagai pimpinan sekaligus manager dalam satuan kerja tersebut. Sebagai pimpinan, atasan langsung punya wewenang untuk memberikan tugas kepada bawahannya. Sebagai pimpinan, atasan langsung juga punya wewenang untuk mengingatkan bahkan memberikan teguran kepada bawahan jika tidak melaksanakan tugas atau melanggar aturan. Sebagai pimpinan, atasan langsung juga punya kewajiban menilai kinerja bawahan. Sebagai manajer, atasan langsung harus mampu mengatur dan mendistribusikan pekerjaan di kantor kepada bawahan agar semua pekerjaan kantor terlaksana. Tentunya pendistribusian kerja disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya. Jika atasan langsung sudah melakukan fungsi sebagai pimpinan dan manager maka dijamin tidak ada lagi kehilangan arah bagi bawahan dalam bekerja.