Wakaf Uang
Hari Selasa, 14 Oktober 2025 kedatangan salah seorang pegawai dari Kementerian Agama Kabuapten Pati. Sebelumnya memang sudah ada janjian untuk bertemu. Saya tidak tahu kenapa ingin bertemu. Saya sebenanrya mau ke kantor Kementerian Agama saja untuk bertemu empat mata. Akan tetapi hari Selasa itu pegawai ini datang siang hari ke kantor.
Pegawai ini menyampaikan bahwa kepala kantor ingin mempunyai program wakaf uang khusus untuk internal pegawai Kementerian Agama. Ihwal program wakaf uang khusus ASN Kementerian Agama ini dilatarbelakangi keinginan orang nomor satu di kabupaten ini agar Kemenag ikut membantu pembangunan di kabupaten. Bantuan pembangunan tersebut bisa berwujud ikut serta dalam pengentasan kemiskinan, penanggulangan stunting, bea siswa untuk pelajar dan lain sebagainya.
Salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk keperluan sosial menurut kepala kantor adalah wakaf. Program wakaf tersebut berupa wakaf tunai -uang-. Wakaf uang ini sebenarnya sudah berjalan akan tetapi kerja samanya dengan salah satu lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKSPWU) yaitu bank syariah Indonesia. Dalam perwakafan ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu wakif, nazhir, mauquf alaih, mauquf dan sighat ikrar. Dalam kerja sama wakaf uang tersebut ternyata dari pihak Kemenag belum ada nazhirnya sehingga nazhir juga berasal dari bank tersebut.
Dalam paparannya kemarin, pegawai tersebut mengatakan bahwa ada kendala dalam kerja sama tersebut. Kendalanya adalah pihak LKSPWU dan nazhir tidak mau mengikuti keinginan dari pihak kementerian. Pihak kementerian berkeinginan bahwa wakaf uang itu tidak selamanya (muabbad) akan tetapi muaqqod (ada batas waktu). Jika batas waktunya tercapai maka asset uang tersebut dikembalikan kepada wakif. Sementara pihak nazhir dan LKSPWU tidak mau kerja sama seperti itu. Pihak nazhir dan LKSPWU menginginkan agar wakaf uang tersebut bersifat selamanya (muabbad). Pegawai tersebut juga menambahkan program kick of wakaf yang dilakukan Kemenag RI bekerja sama dengan LKSPWU dan BWI ternyata pihak Kemenag tidak bisa apa-apa dan tidak ada laporan hasil wakaf tersebut digunakan untuk keperluan apa dan dimana.
Berangkat dari sinilah kemudian pihak Kemenag kabupaten ingin mengelola wakaf uang sendiri. Secara regulasi, Kemang tidak boleh menjadi nazhir. Kemenag adalah instansi pemerintah yang mengawasi dan membuat regulasi terkait perwakafan maka dari itu Kemenag tidak boleh menjadi nazhir wakaf. Kemenag berkeinginan untuk membuat badan nazhir tersendiri. Salah satu syarat mendirikan lembaga nazhir wakaf uang adalah minimal ada dua orang yang sudah bersertifikat nazhir wakaf dari lembaga sertifikasi profesi dalam hal ini BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Kebetulan saya salah satu yang memenuhi persyaratan tersebut. Hanya ada sekitar 8 orang yang mempunyai sertifikat nazhir wakaf uang di kabupaten ini. Akhirnya saya diminta untuk bersedia menjadi nazhir wakaf uang. Untuk kelanjutannya belum ada bincang-bincang secara resmi terkait pembentukan lembaga nazhir wakaf uang tersebut. Pertemuan kemarin hanya sebatas penjajakan kesediaan menjadi nazhir wakaf uang untuk kementerian.
Wakaf uang memang instumen ekonomi Islam yang belum dilirik oleh banyak pihak untuk memajukan ekonomi umat. Wakaf uang ini unik karena harta benda wakaf tidak boleh berkurang sedikitpun. Yang diputar adalah hasil dari investasi wakaf itu sendiri. Nazhir harus benar-benar berjibaku untuk memutar asset wakaf agar hasilnya bisa dinikmati oleh mauquf alaih. Potensi wakaf uang di negeri ini diprediksi mencapai Rp. 1.000 Triliun menurut Kementerian Agama RI. Potensi besar inilah yang sekarang lagi digarap oleh Kemenag dalam rangka ikut membangun ekonomi umat.