Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali ketika Idul Fitri berupa makanan pokok sehari-hari. Dasar kewajiban mengeluarkan zakat fitrah antara lain sebagai berikut:
Al-Qur'an surat al-Taubah: 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Al-Qur'an surat al-Taubah: 60 sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60).
3. Al-Qur'an surat al-Baqarah: 43 sebagai berikut:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)
4. Hadits Riwayat Ibn Umar RA (Bukhori hadits nomor: 1.503):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: " فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ "
Artinya:
Diceritakan dari Yahya ibn Muhammad ibn Sakan dari Muhammad ibn Jahdhom dari Ismail ibn Ja'far dari Umar ibn Nafi' dari ayahnya dari ibn Umar ra berkata: Rasulullah SAW mewajibkakn zakat fitrah sebesar 1 sho' tamar (kurma), atau 1 sho' gandum atas hamba, orang merdeka, laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa dari golongan orang Islam dan memerintahkan untuk memberikan (zakat) sebelum keluar orang-orang keluar menunaikan sholat (idul fitri) (HR. Bukhori)
Masih banyak lagi dasar wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah:
Adapun kewajiban zakat fitrah diwajibkan kepada:
Orang Islam
Mampu membayar zakat
Membayar zakat pada waktu yang ditentukan yaitu menjelang Idul Fitri
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah sebagai berikut:
Waktu Jawaz yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan Ramadhan bukan sebelum Ramadhan.
Waktu wajib yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawal (malam hari raya Idul Fitri). Oleh sebab itu bagi orang yang meninggal setelah maghrib awal bulan Syawal (malam Idul Fitri) wajid mengeluarkan zakat. Sedangkan bayi yang baru lahir di malam Idul Fitri (setelah maghrib) tidak wajib dizakati.
Waktu sunah yaitu sebelum menunaikan sholat hari raya idul fitri.
Waktu makruh yaitu setelah menunaikan sholat hari raya Idul Fitri sampai menjelang tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal
Waktu haram yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Tata cara niat mengeluarkan zakat fitrah:
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri karena Allah ta'ala.
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk Istri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya karena Allah ta'ala.
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya ..................fardu karena Allah ta'ala.
Catatan: titik-titik disebutkan nama anak.
4. Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa ketika memberikan zakat fitrah
Seyogyanya ketika memberikan zakat fitrah kepada penerima zakat fitrah berdoa sebagai berikut:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbana taqabal minna innaka antas sami'ul 'alim.
Artinya: Ya tuhan kami terimalah (amal ibadah) kami. Sesungguhnya Engkau Maha mendengar dan Maha Mengetahui.
Doa bagi penerima zakat:
Seyogyanya orang yang menerima zakat mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa sebagai berikut:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Golongan penerima zakat fitrah
Adapun golongan penerima zakat fitrah ada delapan golongan atau sering disebut dengan golongan 8 yaitu:
Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga yang ditanggungnya.
Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan akan tetapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya secara layak dan keluarga yang ditanggungnya.
Amil
Amil adalah orang atau pengurus yang diangkat oleh imam atau negara untuk menarik zakat. Adapun syarat amil adalah:
a. Mengerti masalah zakat
b. Dapat dipercaya
c. Beragama Islam
d. Merdeka
e. Berakal
f. Baligh
g. Adil
h. Bisa mendengar
Mualaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam. Adapun muallaf yang diberikan zakat ada 4 kategori yaitu:
a. Orang yang mulia yang dimungkinkan mempengaruhi teman-temannya dalam mengamalkan Islam
b. Orang baru masuk Islam dan masih lemah imannya
c. Orang yang bertugas di pertahanan yang melindungi kita dari kejahatan
d. Orang yang mengambil zakat yang kita kesulitan untuk menariknya.
Riqob yaitu budak mukatab dan budak murni yang dibeli dari harta zakat untuk memerdekakan.
Ghorim
Ghorim adalah orang yang berhutang untuk:
a. Kepentingan pribadinya untuk ta'at kepada Allah SWT atau untuk keperluan mubah
b. Kepentingan perb uatan sosial
c. Menyelesaikan perselisihan
d. Menanggung hutang orang lain yang telah jatuh tempo.
Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah seperti tentara sukarela juga termasuk segala bentuk kegiatan kebajikan seperti membangun dan memakmurkan masjid, mengkafani jenazahdan termasuk pendidikan Islam dan lain-lain.
Ibnu Sabil
Yaitu orang yang sedang bepergian yang mubah dan membutuhkan biaya perbekalan dan tidak mempunyai perbekalan yang cukup.
Ukuran zakat fitrah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 sho' . Sho' adalah ukuran takaran. Konversi ukuran sho' ke ukuran berat timbangan berbeda antar satu daerah dengan daerah lain. Adapun konversi sho ke ukurat berat dapat dinyatakan dalam gram atau ritl. Konversi inilah yang menyebabkan perbedaan pendapat antar imam madzhab. Perbedaan pendapat tersebut sebagai berikut:
Menurut Imam Hanafi 1 sho' setara dengan 8 ritl Iraq. Dalam ukuran gram 1 Sho' setara dengan 3.800 gram (3.8 Kg).
Menurut Imam Hambali 1 sho' setara dengan setara dengan 2.751 gram (2,7 Kg).
Menurut Imam Maliki dan Imam syafi'i 1 sho' setara dengan 2.751 gram (2,7 Kg)
Menurut kamus ukuran syari'ah Fiqh 1 sho' setara dengan 4 mud atau 5,3 ritl Baghdad. 1 ritl Baghdad setara dengan 408 gram. Jadi 1 Sho' = 408 X 5,3 =2.162 Gram dibulatkan menjadi 2.5 Kg
Imam Nawawi dalam kitab al-Syarqowi menyatakan bahwa 1 Sho' setara dengan 683 5/7 dirham. Kalau dikonversi ke gram menjadi 2.176 gram atau 2.2 Kg (jika dibulatkan)
Ukuran 1 Sho' di negara Indonesia karena ada banyak perbedaan pendapat para ulama maka mayoritas takaran zakat fitrah di Indonesia adalah 2.5 Kg. Ukuran tersebut dengan panduan dari Badan Amil Zakat Nasional Indonesia yang disampaikan oleh ketua Baznas dalam keterangan tertulis di Jakarta 13 Maret 2024.
Zakat Fitrah dengan uang
Bolehkah zakat fitrah dengan uang? Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mengharuskan zakat dengan makanan pokok negeri dan tidak boleh diganti dengan uang. Menurut madzhab Hanafi boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Tidak hanya Madzhab Hanafi saja akan tetapi pendapat semacam ini juga dibolehkan oleh para sahabat dan tabi'in. Adapun para sahabat yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang adalah Abdullah ibn Umar, Abdullah ibn Mas'ud, Abdullah ibn Abbas dan Muadz bin Jabal. Sofyan Tsauri, Hasan Basri, Umar ibn Abdul Azis adalah sosok tabiin yang membolehkan zakat dengan uang. Berapa besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat? Tergantung harga beras di negeri tersebut. Kalau dikonversikan dengan harga beras premium 1 kg seharga 17 ribu maka 2.5 Kg setara dengan 42.500.
Hikmah mengeluarkan zakat fitrah
Adapun hikmah mengeluarkan zakat adalah:
Membersihkan diri dari barang haram
Menyucikan hati
Menolong kaum dhuafa
Demikian beberapa hal tentang zakat fitrah. Mari kita sucikan dan sempurnakan puasa kita dengan mengeluarkan zakat fitrah.