Manajemen Wakaf
Wakaf secara bahasa adalah berhenti. Wakaf secara istilah adalah pemberian hak milik pribadi untuk kepentingan umum dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat umum tanpa mengurangi harta benda wakaf tersebut. Pengertian wakaf menurut beberapa imam madzhab berbeda-beda diantaranya:
Wakaf menurut Hanafiyah -pengikut Imam Hanafi- adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.
Sementara menurut Syafi'iyah dan Hanbaliyah -pengikut Imam Syafi'i dan pengikut Imam Hanbali-, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga bentuk aslinya untuk disalurkan kepada jalan yang dibolehkan.
Sementara pengertian wakaf menurut Malikiyah adalah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemberinya, meskipun hanya perkiraan.
Intinya dari pengertian yang berbeda-beda menurut imam madzhab tersebut wakaf adalah pemberian dari pribadi kepada khalayak umum agar bisa diambil manfaatnya tanpa mengurangi harta benda wakaf.
Menurut UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
Kita tidak akan membahas secara detil tentang wakaf seperti dasar perbuatan wakaf, hukum wakaf, macam-macam wakaf dan lain sebagainya. Kita akan fokus terhadap manajemen wakaf. Manajemen adalah ilmu untuk mengatur, mengorganisir dan mengendalikan sumber daya untuk mencapai tujuan. Tujuan wakaf adalah untuk diambil manfaatnya demi kepentingan umum.
Peruntukan wakaf di Indonesia menurut data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
Masjid sebesar 41.51%, Musholla 27,90%, Sekolah 10.77%, pondok pesantren 4.10%, makam 4.35% dan sosial ekonomi 9.37%.
Dari data di atas menunjukkan bahwa peruntukan wakaf baru sebatas untuk masalah ibadah yaitu masjid dan musholla. Data masjid dan musholla itu pun belum tentu valid. Kementerian Agama sebagai kementerian yang mengurusi masalah keagamaan di negera ini seharusnya mempunyai data valid terkait masalah keagamaan seperti wakaf, zakat, tempat ibadah dan lain sebagainya. Faktanya aplikasi yang dimiliki Kementerian Agama belum menggambarkan data valid dan terbaru.
Kembali ke manajemen wakaf. Manajemen wakaf di sini dimaksudkan untuk mengelola data tanah wakaf dan mengelola potensi tanah wakaf. Data tanah wakaf di Indonesia belum tertata secara baik dan terbaru. Lihatlah aplikasi sistem informasi wakaf (SIWAK) yang dimiliki Kementerian Agama, data tanah wakaf masih belum terbaru. Wakaf tidak hanya mendata tanah wakaf saja akan tetapi juga mendata semua informasi tentang wakaf seperti wakif, nazhir, sertifikat wakaf, luas tanah wakaf, kegunaan tanah wakaf dan lain sebagainya. Ketika orang mengakses data dari SIWAK kondisinya tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Misal data dalam SIWAK status tanah wakaf belum bersertifikat akan tetapi kenyataannya sudah bersertifikat. Problem seperti ini membuat data yang ada di SIWAK tidak valid. Belum lagi tanah wakaf yang belum masuk dalam aplikasi SIWAK.
Permasalahan seperti inilah yang seharusnya segera diselesaikan oleh Kementerian Agama. Kementerian Agama mempunyai perangkat sampai kecamatan -KUA-. KUA menjadi ujung tombak untuk memperbarui dan mengecek validitas data tanah wakaf di daerahnya masing-masing. Memang tergantung personality kepala KUA terhadap kebenaran dan keakuratan data tanah wakaf. Jika kepala KUA perhatian terhadap keakuratan dan kebenaran data tanah wakaf di daerahnya, kepala KUA akan mengerahkan penyuluh untuk mengecek kebenaran dan keakuratan data yang ada dalam aplikasi SIWAK. Penyajian data secara real time dan valid harusnya menjadi tolok ukur bagi setiap KUA dalam menyajikan data tanah wakaf.
Permasalahan selanjutnya adalah data tanah wakaf belum bisa ditampilkan per desa. Data tanah wakaf per desa sangat diperlukan untuk memudahkan pengguna mengecek data tanah wakaf secara cepat untuk lokasi paling kecil yaitu desa. Data itu meliputi luas tanah wakaf, wakif, nazhir, kegunaan, tahun wakaf dan potensi tanah wakaf. SIWAK belum bisa menampilkan tanah wakaf per desa. Data tanah wakaf dalam SIWAK juga belum bisa dijadikan rujukan penyajian data tanah wakaf secara akurat, mendetil dan real time. Mengapa demikian? Karena SIWAK hanya menampung dan hanya bisa digunakan untuk pendaftaran tanah wakaf secara online. Sementara tanah wakaf offline belum bisa ditampung oleh SIWAK. Akibatnya data tanah wakaf berbeda. Perbedaan data inilah yang menyebabkan data tanah wakaf tidak akurat. Kementerian Agama harus segera membenahi masalah penyajian data tanah wakaf ini agar ke depan data tanah wakaf akurat dan valid.
Selanjutnya adalah manajemen potensi tanah wakaf. Potensi tanah wakaf di negara ini sangatlah besar. Menurut data SIWAK, tanah wakaf masih sebatas untuk masjid dan musholla sementara peruntukan untuk sosial-ekonomi kreatif masih dibawah 10%. Rakyat Indonesia mayoritas muslim. Jumlah orang Islam di Indonesia mencapai 238 juta jiwa. Jumlah 238 juta jiwa ini mayoritas adalah kelas menengah yang saat ini nyaris menjadi kelompok masyarakat miskin karena kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan. Artinya mayoritas orang Islam secara ekonomi berada di level paling bawah. Salah satu usaha yang bisa digunakan untuk menyelamatkan ekonomi umat Islam di negara ini adalah memaksimalkan peruntukan tanah wakaf untuk kepentingan ekonomi kreatif. Peruntukan tanah wakaf untuk ekonomi inilah yang belum ditangani secara maksimal. Sudah seharusnya lembaga wakaf dari berbagai ormas Islam di negara ini berlomba-lomba mengembangkan tanah wakaf untuk kepentingan ekonomi umat. Banyak tanah wakaf yang belum ditangani secara maksimal, entah karena keterbatasan sumber daya atau takut mengelola karena berkaitan dengan kepentingan umat. Potensi ekonomis tanah wakaf harus segera ditangani oleh ormas Islam di negara ini agar ekonomi umat terselamatkan.