A. R
A. R bukalah inisial dari nama seseorang. Apalagi kaitannya dengan tokoh politik dari Yogyakarta itu. Bukan sama sekali. Istilah A. R ini kerap saya jumpai sejak saya menjadi penghulu. Sampai saat ini saya penasaran dengan istilah dan singkatan A. R. ini. Untuk penghulu baru pasca covid jelas tidak mengetahui istilah A. R. ini.
A. R ini sangat misterius sekali. Mungkin tidak semua petugas KUA mengetahui isitlah A. R. Saking misteriusnya tidak semua orang tahu apa singkatan dan maksud istilah A. R.. Hanya orang-orang tertentu yang mengetahui singkatan A. R. Mungkin hanya sepersekian petugas KUA yang paham tentang A. R. Dalam satu KUA mungkin hanya 1 atau 2 orang yang paham tentang istilah A. R. Sementara yang paham dan tahu istilah ini tidak memberitahukan kepada kawan-kawannya sekantor. Jadi hanya dia sendiri yang tahu. Kemungkinan orang yang tahu itu tidak memberitahu kepada kawan-kawannya sekantor karena terkait dengan kerahasiaan pribadi seseorang dalam data tersebut. Memang data pribadi seseorang harus dilindungi sesuai dengan Undang-undang perlindungan data pribadi.
Istilah A. R. bisa dijumpai dalam penulisan register akta nikah pada tahun 2000-an kebawah ketika penulisan register akta nikah masih pakai tulis tangan dan belum komputerisasi. Komputerisasi data nikah baru terjadi pada tahun 2006. 2006 adalah rintisan awal komputerisasi data nikah yang diawali penggunaan aplikasi SINR (Sistem Informasi Nikah-Rujuk) di provinsi Jawa Timur. Sementara di Jawa Tengah digunakan aplikasi SIKUA (Sistem Informasi KUA). Setelah komputerisasi data nikah kemudian dilanjut dengan pencetakan register akta nikah (model N) dan model pemeriksaan nikah (model NB) dengan memakai printer. Proses pencetakan model N dan model NB digunakan serentak oleh KUA se-Indonesia sekitar tahun 2013-2014. Kemudian dilanjut mencetak buku nikah dengan memakai printer pass book layaknya print out buku rekening bank. Sejak saat itulah KUA tidak lagi menulis register akta nikah, model pemeriksaan nikah dan buku nikah.
Sebelum tahun tersebut, penulisan register akta nikah, pemeriksaan nikah dan buku nikah masih tulis tangan. Terkadang penulisan antara register akta nikah dan buku nikah tidak sama karena yang menulis register akta nikah dan buku nikah berbeda. Maka sering kita temukan penulisan di register akta nikah dengan di buku nikah berbeda walaupun datanya satu, contoh penulisan Muhammad Akbar. Kata Muhammad di register akta nikah ditulis lengkap Muhammad (dengan huruf m dua) sementara di buku nikah ditulis Muhamad dengan huruf m satu. Inilah salah satu data yang sering kita temukan di register akta nikah dan buku nikah berbeda pada tahun-tahun sebelum komputerisasi data nikah di KUA.
Kembali ke isitlah A. R. Penulisan istilah A. R ini sering kita jumpai ketika melihat data wali nikah. Jika status wali nikah hakim sering kita jumpai sebab wali hakim tertulis A. R. Inilah yang menjadi pertanyaan saya sampai sekarang dan belum terjawab. Status wali hakim disebabkan beberapa hal diantaranya:
Wali nasab tidak ada
Wali tidak diketahui alamatnya
Wali bersembunyi
Wali tidak dapat dihadirkan karena dipenjara
Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
Wali adhal
Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri
Wali jauh (dalam peraturan Menteri Agama wali jauh ini tidak termasuk sebab wali hakim)
Sebab wali hakim di atas tidak ada A. R. Ketika saya bertanya kepada PPN yang lebih senior jawabannya karena anak hasil zina. Anak hasil zina tidak berhubungan dengan ayahnya akan tetapi berhubungan dengan ibunya atau petugas KUA menyebutnya dengan bintul um. Ketika anak hasil zina ini menikah maka walinya hakim dan penulisan bintinya adalah nama ibu sementara sebab wali hakim di register akta nikah ditulis dengan A. R. Ketika saya tanya apa kepanjangan A. R. itu? Jawaban penghulu senior itu ternyata tidak tahu juga bahkan memplesetkan menjadi anak rambanan. Anak Rambanan adalah pejoratif dari anak hasil zina.
Entah apa kepanjangan A. R ini? Sampai sekarang pun saya tidak tahu maksud dari A. R ini. Mungkin benar apa kata penghulu senior itu bahwa A. R adalah anak rambanan. Sejak kapan kemunculan istilah A. R. saya juga tidak pernah teliti dan juga tidak tahu. Sama kayak istilah anak jaddah. Anak Jaddah adalah istilah untuk anak hasil zina. Orang tua kita dahulu menyebut anak hasil zina dengan sebutan anak jaddah. Mengapa dan kenapa dinamakan dengan anak jaddah? Sampai sekarang pun kita tidak tahu dan orang tua kita juga tidak pernah menjelaskan secara detil istilah tersebut. Yang jelas penulisan istilah A. R sudah tidak pernah kita jumpai lagi pasca komputerisasi data nikah di KUA.
Jika anda menjumpai istilah tersebut berarti anda termasuk pegawai KUA generasi boomer dan generasi X. Dua generasi ini sudah memasuki masa purna tugas dan akan memasuki purna tugas satu dekade yang akan datang.