Tontonan Nikah Sirri
Viral di platform TikTok dan You tube pernikahan antara seorang lelaki yang bernama Waluyo (55 tahun) dan Subiyah (61 tahun) yang dinikahkan oleh da'i kondang, mantan penasehat presiden bidang keagamaan, pengasuh pondok pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrohman di atas panggung.
Momentum pernikahan tersebut dilaksanakan ketika memperingati hari ulang tahun pondok pesantren Ora Aji yang ke-14. Dalam peringatan ulang tahun pondok pesantren tersebut diundang pejabat baik dari kalangan sipil maupun militer. Tak terkecuali diundang juga wakil menteri agama, Romo Muhammad Syafi'i dan Kakanwil Kementerian Agama Yogyakarta, Ahmad Bahiej. Peringatan ulang tahun pondok pesantren tersebut dikemas dalam bentuk Mujahadah dan pengajian umum. Mujahadah dan pengajian umum tersebut dihadiri ribuan fans Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah.
Mengapa menjadi viral dan menjadi bahasan di banyak group penghulu?
Konten TikTok yang diberi caption Tiba-Tiba menjadi Sah diiringi suara perempuan yang membaca caption tersebut memang menarik untuk dibahas dari segi hukum pernikahan. Wajar saja jika caption TikTok diberi nama Tiba-Tiba Menjadi Sah karena memang tidak ada prolog atau apapun dalam akad nikah yang terjadi begitu cepat itu.
Saya tidak langsung percaya terhadap video yang ramai dibahas oleh para penghulu di group WA itu. Saya berusaha untuk mendapatkan video utuhnya dan ternyata video tersebut ada di You Tube Gus Miftah Official. Saya tidak ingin berpendapat tanpa ada bukti utuh. Saya khawatir kalau nanti berpendapat tanpa bukti utuh bisa seperti eks menpora era Sby yang lagi kena kasus dan tidak selesa-selesai itu.
Setelah melihat video di You Tube itu ternyata video itu durasinya panjang sekali. Durasi video tersebut 2 jam 52 menit 56 detik. Kejadian pernikahan antara Waluyo dan Subiyah itu mulai menit ke 1 jam 41 menit 37 detik- 1 jam 55 menit. Bagi yang tidak sempat melihat video tersebut bisa saya jelaskan bahwa peristiwa pernikahan tersebut berawal dari Miftah Maulana Habiburrohman membuka sesi tanya jawab di forum pengajian tersebut. Pada menit 1 jam 40 menit itu berdirilah Subiyah wanita tua dari Parangtritis. Dalam percakapan dengan Gus Miftah, Subiyah menghadiri pengajian tersebut tidak sendirian akan tetapi bersama Waluyo.
Kemudian Waluyo berdiri dan memberikan keterangan bahwa Waluyo ini membantu Subiyah dalam mencari rosokan. Mencari rosokan ini hanya untuk makan. Waluyo menceritakan bahwa Subiyah mempunyai anak akan tetapi tidak mau menolong orang tuanya. Kemudian Waluyo membantu Subiyah mencari rosokan sekedar untuk makan.
Berawal dari sinilah kemudian Gus Miftah bertanya kepada Subiyah, apakah cinta sama Waluyo? Dijawab oleh Subiyah cinta. Begitu juga Waluyo juga cinta terhadap Subiyah. Kemudian dai berambut gondrong ini menawarkan untuk dinikahkan malam itu.
Ketika ditanya masih mempunyai wali atau tidak? Subiyah bilang ayah sudah meninggal. Cuman itu saja. Da'i kondang itu menyuruh keduanya naik ke panggung dan mau dinikahkan. Gus Miftah berkomentar iki nek ra duwe wali, wali hakime sopo ki? oh kemenag, kemenag sing duwe KUA, oh kanwil, wil iki nek ra duwe sopo-sopo iso dinikahne ora (sambil melihat ke Kakanwil Jogja). Kakanwil Jogja pun bilang saget.
Selanjutnya terjadilah pernikahan tersebut yang disaksikan banyak orang. Saksi utama adalah Wamenag dan Kakanwil Yogyakarta. Adapun yang menikahkan adalah Gus Miftah sendiri sebagai wali hakim. Pasca akad nikah, Kakanwil Kemenag provinsi DIY menyarankan untuk segera diurus ke KUA. Peristiwa inilah yang mengundang kontroversial di kalangan petugas pencatat nikah pada khususnya dan pegawai KUA pada umumnya.
Semua petugas pencatat nikah menyatakan bahwa peristiwa nikah tersebut tidak sah. Mengapa tidak sah?
Ada beberapa hal yang membuat peristiwa akad nikah yang disaksikan ribuan fans berat pengasuh pondok pesantren Ora Aji tersebut tidak sah dan batal demi hukum yaitu:
Peristiwa nikah tidak dilaksanakan di hadapan petugas pencatat nikah (PPN). (Permenag Nomor 30 tahun 2024 pasal 17 ayat 1).
Wali hakim yang diperankan oleh Miftah Maulana Habiburrohman tidak sah karena wali hakim hanya dijabat oleh penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA (Permenag Nomor 30 tahun 2024 pasal 13 ayat 2) sementara Gus Miftah bukan penghulu sebagaimana dimaksud dalam Permenag tersebut.
Status calon pengantin putri, Subiyah masih kawin dalam KTP nya (setelah ditelusuri oleh petugas KUA di wilayah tersebut). Masalah status ini tidak ditanyakan oleh Miftah Maulana Habiburrohman kepada Subiyah. Bahkan di kolom komentar di platform TikTok ada netizen, tetangga Subiyah, berkomentar bahwa Subiyah belum bercerai.
Ada dua kesalahan fatal dalam persitiwa akad nikah yang serba cepat dan instan ini, yaitu kesalahan syar'i dan regulasi. Sebagai seorang da'i seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kategori peristiwa nikah di atas adalah nikah sirri. Celakanya nikah yang seharusnya sembunyi-sembunyi itu, sesuai namanya sirri yang dalam bahasa Arab artinya sembunyi-sembunyi, dipertontonkan di depan umum. Celakanya lagi disaksikan oleh pimpinan Kementerian Agama.
Lebih elegan sebenarnya Gus Miftah bisa menyarankan kepada kedua orang tersebut pergi ke KUA untuk mengurus pernikahannya. Tapi karena memang acara ini dibuat sebagai entertain dan promosi kebaikan da'i yang pernah kesandung masalah guyonan bakul es teh yang viral itu, maka terjadilah peristiwa akad nikah tersebut.
Efek tontonan pernikahan di atas panggung yang dilakukan oleh pemilik Ponpes Ora Aji tersebut kepada masyarakat adalah ternyata pernikahan itu mudah dan tidak harus ke KUA, cukup di depan kyai, ulama dan dai, selesai. Padahal peristiwa nikah tersebut tidak sah dan batal.
Entertain pernikahan sirri yang dilakukan oleh Gus Miftah membuat usaha Kementerian Agama dalam memberantas nikah sirri pupus sudah. Usaha yang dilakukan oleh KUA secara serentak se-Indonesia tidak ada artinya. Inilah yang membuat penghulu se-Indonesia marah dengan tontonan tersebut.
Pengajian yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Ora Aji ini seharusnya menjadi tuntunan bukan tontonan. Memang susah sekali memberikan tuntunan daripada tontonan. Masyarakat harus lebih cerdas untuk membedakan antara tuntunan dan tontonan. Masyarakat harus cerdas membedakan antara ngaji dan parodi.
Semoga peristiwa tontonan pernikahan sirri tersebut membuat Gus Miftah instrospeksi diri agar tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.