Pelatihan Admin Wakaf
Sabtu, 11 Juli 2026 bertempat di aula lantai 3 kantor PCNU Kabupaten Pati diadakan pelatihan atau istilah kerennya bimbingan teknis perwakafan bagi admin wakaf MWC NU se-Kabupaten Pati. Pelatihan itu baru pertama kali diadakan di Kabupaten Pati yang digagas oleh pengurus lembaga wakaf dan pertanahan PCNU Kabupaten Pati.
Sebelumnya, belum pernah ada pelatihan semacam ini bagi admin wakaf MWC NU se-Kabupaten Pati. Memang lembaga wakaf dan pertanahan NU Kabupaten Pati agak tertinggal dibandingkan dengan PCNU lainnya. Sepengetahuan saya keberadaan lembaga ini baru dua periode ini. Periode sebelumnya (2019-2024) praktis tidak ada kegiatan dan baru pertama kali dibentuk.
Pada periode 2024-2029 ini kebetulan saya didapuk sebagai ketua lembaga tersebut. Saya tidak pernah berkiprah di bidang perwakafan sebelumnya. Keinginan saya sederhana, agar aset wakaf ormas terbesar di kabupaten ini tertata dan tercatat secara rapi. Aset wakaf ormas terbesar di negara ini memang masih amburadul. Aset wakaf yang harusnya menjadi aset organisasi dicatatkan aset perseorangan sehingga secara hitam di atas putih, organisasi ini tidak mmepunyai aset. Berangkat dari keprihatinan tersebut kemudian saya diminta untuk menakhodai lembaga tersebut.
Pertama yang saya lakukan ketika ditunjuk menjadi ketua lembaga ini adalah membaca dan mengkaji peraturan wakaf di lembaga ini. Ternyata peraturan wakaf di lembaga ini baru ada tahun 2023 yaitu peraturan perkumpulan nomor 14 tahun 2023 tentang perwakafan.
Setelah membaca dan memahami aturan tersebut kemudian saya membuat petunjuk teknis atau lebih dikenal dengan standar operasional prosedur (SOP) sebagai tindak lanjut dari aturan perkumpulan tersebut. SOP ini merupakan pegangan atau kitab suci perwakafan di lembaga ini. SOP ini beberapa kali didiskusikan dan dibahas di internal lembaga, kemudian diuji lublik dengan lembaga lain di internal PCNU Kabupaten Pati.
Setelah membuat SOP, langkah selanjutnya adalah membentuk admin wakaf di setiap MWC. Setiap MWC ditunjuk 2 orang sebagai admin wakaf. Mengapa tidak membentuk lembaga di tingkat kecamatan? Secara peraturan organisasi, pengurus lembaga hanya sampai pada tingkat kabupaten dan tidak diperbolehkan membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan.
Kembali ke acara pelatihan admin wakaf. Acara sudah dimusyawarahkan jauh hari sebelumnya. Sekitar sebulan sebelumnya sudah dimusyawarahkan agar ada pelatihan admin wakaf se-kabupaten Pati. Pelatihan admin wakaf ini merupakan program lembaga.
Rundown acara dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Proses pendaftaran peserta diumumkan lewat WAG. Setiap MWC harus mengirimkan perwakilan dan mengisi link yang sudah dicantumkan dalam surat permohonan peserta. Sampai waktu pelaksanaan ternyata baru sekitar 23 peserta yang mendaftar dari 42 peserta yang seharusnya mendaftar. Memang mengurus organisasi besar ini gampang-gampang susah.
Kendala yang sering terjadi adalah pengurus menganggap mudah semua kegiatan yang ada. Pengisian link peserta kegiatan dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah peserta yang fix saat kegiatan berlangsung. Rundown acara yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB, mundur menjadi pukul 09.00 WIB. Katanya sudah menjadi tradisi organisasi ini jika mengadakan acara pasti molor. Kemoloran waktu sudah menjadi kebiasaan sehingga ketika ada kegiatan apapun pasti molor. Inilah tradisi yang harus dirubah dalam organisasi ini.
Merubah sikap dan tradisi yang sudah mengakar di organisasi ini harus perlahan tidak serta merta langsung berubah. Memang organisasi ini sangat cair sekali. Secara kultural organisasi ini luar biasa, akan tetapi secara struktural belum tertata secara rapi. Inilah tugas kepengurusan untuk mendisiplinkan organisasi ini.
Setelah acara dibuka kemudian dilanjut dengan penyampaian materi. Ada 3 materi yang disampaikan pada pelatihan tersebut. Semua pemateri adalah pengurus lembaga. Walaupun belum pernah ada pelatihan semacam ini akan tetapi sudah ada 3 bidang wakaf yang bersertifikat badan hukum organisasi ini. Proses penerbitan sertifikat berbadan hukum organisasi ini berdasarkan SOP yang sudah dibuat. Sebenarnya tanpa adanya pelatihan, para admin MWC sudah bisa menjalankan proses sertifikasi wakaf di organisasi berdasarkan SOP yang sudah diedarkan ke tiap MWC ini.
Rencana tindak lanjut pelatihan ini adalah mendata dan meninventarisir seluruh aset wakaf warga dan organisasi. Tindak lanjut tersebut untuk mengetahui berapa jumlah aset wakaf warga dan organisasi tersebut sampai saat ini. Data hasil dari inventarisasi aset tersebut nanti akan ditindaklanjuti oleh pengurus tingkat kabupaten. Semoga warga organisasi terbesar di kabupaten ini semakin sadar perlunya manajemen aset organisasi agar aset organisasi tertata dan tercatat secara rapi.