Mutasi
Kemarin, Ra, 20 Agustus 2026 dilakukan acara pelantikan kepala Kantor Urusan Agama se-Eks Karesidenan Pati di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus. Pelantikan itu dilaksanakan dalam rangka promosi dan mutasi. Ada 6 Kabupaten yang mengikuti acara pelantikan tersebut yaitu Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan. Ada 34 kepala KUA yang dilantik pada hari itu.
Sejatinya acara pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Kabupaten Semarang akan tetapi lokasi pelantikan ternyata berubah. Perubahan lokasi pelantikan sangat dinamis karena dalam jangka waktu 2x 24 jam sebelum pelantikan sudah berubah 4 kali. Sesuai dengan Keputusan Menteria Agama Nomor 1644 tahun 2025 bahwa yang melantik kepala KUA minimal eselon dua. Eselon dua di Kementerian Agama adalah pejabat setingkat Kepala Kantor Wilayah kalau di daerah, kalau di tingkat pusat adalah Direktur ke atas.
Pelantikan sejatinya akan dilangsung secara serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ada sekitar 164 kepala KUA yang dilantik serentak saat itu. Semula lokasi pelantikan dipusatkan di 2 kabupaten yaitu Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kebumen, dilakukan secara luring atau offline. Kemudian berubah dijadikan satu lokasi dengan sistem daring dan luring. Kemudian berubah lagi dan keputusan terakhir pelantikan dipusatkan di 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kudus, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kebumen. Tanggal pelantikan juga berubah-ubah. Semula tanggal pelantikan adalah 18 dan 19 Agustus 2026. Akan tetapi menjadi tanggal 19 dan 21 Agustus 2026.
Ketidakpastian tanggal dan lokasi pelantikan inilah yang memunculkan banyak tanda tanya dan muncul desas-desus yang tidak diinginkan. Isu penempatan santer terdengar dimana-mana. Si A ditempatkan di lokasi B, si-B ditempatkan di lokasi C dan lain sebagainya. Memang isu lebih cepat perkembangannya dibandingkan kebenaran dan fakta.
Kembali ke pelantikan di Kabupaten Kudus. Ada 34 orang yang mengikuti pelantikan di Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, yaitu 11 dari Grobogan, 6 dari Blora, 5 dari Pati, 1 dari Kudus, 4 dari Rembang dan 7 dari Jepara, Sejatinya dari Kabupaten Jepara hanya 6 orang sementara yang satu berasal dari Kabupaten Pekalongan yang ditugaskan di KUA Karimun Jawa Kabupaten Jepara. Regulasi yang baru memang memperbolehkan penempatan kepala KUA di manapun seluruh Indonesia. Ada 1 kepala KUA yang mengikuti pelantikan secara daring karena sedang melakukan umroh di tanah suci.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, saya dimutasi dari KUA Dukuhseti ke KUA Margoyoso. Ada 2 surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Agama yaitu SK sebagai penghulu ahli madya di KUA baru dan SK sebagai kepala KUA di KUA baru. Ada perubahan diktum dalam SK kepala KUA saat ini. Diktum baru tersebut menyebutkan bahwa masa tugas tambahan sebagai kepala KUA diberikan selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan. SK kepala KUA sebelumnya belum menyebutkan diktum masa tugas tambahan tersebut. Artinya masa tugas tambahan saya sebagai kepala KUA Margoyso berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2026 dan berakhir pada tanggal 18 Agustus 2030.
Saya ditugaskan di KUA Dukuhseti berdasarkan tanggal SK sejak 27 Desember 2021. Sementara pelantikan dilakukan pada awal Januari 2022. Saya efektif bertugas di KUA Dukuhseti sejak tanggal 04 Januari 2022. Sampai saat ini saya sudah bertugas di KUA Dukuhseti selama 4 tahun 7 bulan 15 hari. Memang sudah waktunya mutasi. Selama bertugas di KUA Dukuhseti, saya salah satu pejabat di tingkat kecamatan yang belum dimutasi. Selama bertugas di KUA Dukuhseti, saya mengalami masa jabatan 3 kali pergantian camat, 3 kali pergantian kapolsek, 4 kali pergantian danramil dan 2 kali pergantian kepala puskesmas. Mulai saat ini saya sudah tidak lagi di Kecamatan Dukuhseti.
Selama 4 tahun 7 bulan 15 hari bertugas di KUA Dukuhseti, selama itu pula banyak suka-duka, suka-cita, keluh kesah, tangis-tawa melayani masyarakat. Apalagi sebelumnya saya belum pernah ditugaskan di kecamatan paling utara Kabupaten Pati ini. Itulah pejabat, kapan dan dimanapun ditugaskan harus siap. Alhamdulillah selama masa tugas di Dukuhseti, banyak capaian kerja yang membanggakan. Prestasi yang paling fenomenal adalah mendapatkan anugerah KUA Berbasis Digital tahun 2025 dari Menteri Agama. Ini adalah capaian luar biasa dalam karir saya sebagai PNS Jabatan fungsional penghulu. Seluruh Indonesia hanya 3 KUA yang mendapatkan anugerah KUA Berbasis Digital, salah satunya KUA Dukuhseti. Sudah tidak ada lagi anugerah di tingkat internasional.
Digitalisasi arsip memang menjadi program utama saya ketika ditugaskan di KUA paling utara ini. Selama kurang lebih 3 tahun, semua arsip register akta nikah mulai tahun 1932 sampai saat ini sudah terdigitalisasi. Sekarang arsip berupa digital bisa diakses dengan mudah di PC atau laptop. Belum ada KUA yang mendigitalisasi arsip register akta nikah selengkap itu di Indonesia, baru KUA Dukuhseti yang bisa melaksanakan. Ada satu KUA lagi yang mendigitalisasi arsip register akta nikahnya yaitu KUA Gunungwungkal dimana saya ditugaskan sebelumnya. Setelah saya dimutasi ke Dukuhseti, program digitalisasi arsip tidak dilanjutkan oleh pejabat sesudahnya. Semoga program digitalisasi arsip KUA Dukuhseti tetap berjalan walaupun saya tidak lagi ditugaskan di KUA ini.
Mulai tanggal 20 Agustus 2026 ini saya tidak lagi bertugas di KUA DUkuhseti. Saya mulai meniti tugas di KUA Margoyoso. Saya sudah pernah bertugas di KUA Margoyoso selama kurang lebih 5 tahun sejak 2012 sampai 2017. Saat itu saya ditugaskan sebagai penghulu bukan sebagai kepala KUA. Mungkin sekarang sudah berubah suasananya. Yang pasti bangunan dan lokasi KUA Margoyoso masih seperti dulu, tidak ada perubahan.
Selamat tinggal KUA Dukuhseti.
Selamat datang KUA Margoyoso.