Nasab Anak
Kemarin saya mendapatkan pertanyaan terkait asal-usul calon pengantin. Pertanyaan itu muncul dikarenakan ada masalah di dokumen persyaratan nikah. Nama orang tua calon pengantin perempuan yang tertera di akta kelahiran bukan nama orang tua kandung akan tetapi orang tua angkat. Sementara nama orang tua kandung tidak dicantumkan sama sekali dalam kutipan akta kelahiran calon pengantin putri tersebut.
Memang sering terjadi di masyarakat kasus seperti ini, dikarenakan sejak kecil anak tersebut dirumati oleh orang yang mengambilnya sebagai anak angkat. Akhirnya orang tua angkat tersebut mencantumkan namanya dalam semua dokumen kependudukan seperti kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga. Mendapatkan pertanyaan seperti itu saya langsung bertanya model N1 dari desa bagaimana? Jawaban orang tersebut, ditulis sesuai data di kutipan akta kelahiran. Nah itu salahnya. Dalam perdirjen nomor 1142 tahun 2013 bab II disebutkan bahwa pengisian nama orang tua dalam data model akta nikah maupun model pemeriksaan nikah adalah nama orang tua kandung bukan orang tua angkat.
Masalah yang muncul adalah semua berkas persyaratan nikah tertulis nama orang tua calon pengantin adalah orang tua angkat. Penulisan orang tua angkat dalam dokumen kependudukan menyalahi regulasi kependudukan. Tidak hanya itu penulisan orang tua angkat tanpa mencantumkan asal-usul anak dengan orang tua kandung adalah kesalahan fatal dan merupakan tindak pidana. Tidak hanya itu penghilangan asal-usul anak juga melanggar ketentuan syariat.
Ajaran agama Islam sangat jelas melarang menasabkan anak kepada selain orang tua kandung. Larangan tersebut tercantum dalam al-Qur’an Surat al-Ahzab: 4-5 sebagai berikut:
مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya:
4. Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
5. Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sangat jelas, anak angkat bukanlah anak kandung. Asal-usul harus berdasarkan pada hubungan orang tua kandung bukan hubungan orang tua angkat. Maka jika ada anak angkat atau adopsi kemudian semua dokumen kependudukan dicantumkan layaknya anak kandung maka perbuatan tersebut menyalahi al-Qur’an Surat al-Ahzab ayat 4-5 diatas.
Tidak hanya al-Qur’an, Rasulullah SAW juga bersabda sebagai berikut:
مَنْ إِدْعَى اِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Artinya:
Barang siapa mengaku-ngaku (mengklaim) kepada selain ayahnya padahal dia tahu bahwa yang dia klaim ayahnya adalah bukan ayahnya sesungguhnya, maka surga haram bagi orang tersebut.
Hadits Nabi Muhammad SAW jelas melarang menasabkan seorang anak kepada selain ayah kandung.
Penasaban anak angkat menjadi anak kandung juga merupakan salah satu perbuatan pidana dan pelanggaran terhadap KUHP terbaru nomor: 1 tahun 2023 BAB XIV pasal 401 dan UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 39.
Adapun bunyi KUHP Nomor 1 tahun 2023 pasal 401 sebagai berikut:
Setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidanan denda paling banyak kategori V.
Sementara bunyi UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 39 sebagai berikut:
(ayat 2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(ayat2a) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran dengan tidak menghilangkan identitas awal anak.
Bagaimana kalau dokumen kependudukan tersebut sudah terlanjur dibuat? Harus dirubah dan diganti dengan nama orang tua kandungnya.