Kepala KUA
KUA adalah unit pelaksana teknis Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai unit pelaksana teknis, KUA langsung berada dibawah pembinaan direktorat bina KUA dan keluarga sakinah. Ketentuan ini tercantum dalam PMA Nomor 24 tahun 2024 pasal 2. PMA No 24 tahun 2024 mengatur tentang organisasi tata kerja KUA. PMA No 24 tahun 2024 berlaku saat diundangkan yaitu tanggal 08 Oktober 2024. Sementara pelaksanaan peraturan ini paling lambat 1 tahun setelah PMA ini diundangkan. Artinya ketentuan pelaksanaan PMA harus dilaksanakan paling lambat tanggal 08 Oktober 2025.
Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa KUA dipimpin oleh seorang kepala. Kepala KUA dijabat oleh penghulu atau penyuluh agama Islam (Pasal 7). PMA Nomor 24 tahun 2024 ini memerlukan peraturan teknis terkait dengan kepala KUA. Maka terbitlah Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama.
Dalam KMA Nomor 1644 tahun 2025 ini dijelaskan secara rinci tentang kepala KUA. KMA ini menggantikan KMA sebelumnya yaitu KMA Nomor 916 tahun 2017. Bedanya KMA Nomor 1644 tahun 2025 dan KMA Nomor 916 tahun 2017 adalah di ruang lingkup. KMA Nomor 916 tahun 2017 hanya mengatur tentang petunjuk pelaksanaan masa bakti jabatan kepala KUA sementara KMA Nomor 1644 tahun 2025 mengatur semua hal tentang kepala KUA. Dalam ruang lingkup KMA Nomor 1644 tahun 2025 disebutkan bahwa keputusan menteri agama ini mengatur tentang informasi jabatan dan kedudukan Kepala Kantor Urusan Agama, wilayah kerja Kantor Urusan Agama, dan kedudukan Kepala Kantor Urusan Agama dalam struktur organisasi Kantor Urusan Agama; periodisasi, kualifikasi, dan kompetensi Kepala Kantor Urusan Agama; dan tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala KUA. Jadi KMA Nomor 1644 tahun 2025 ini lebih lengkap dibandingkan dengan KMA Nomor 916 tahun 2017.
Dalam KMA Nomor 1644 tahun 2025 disebutkan bahwa kualifikasi jabatan kepala KUA adalah sebagai berikut:
Pendidikan : Lulus Strata 1 atau Diploma empat
Pelatihan: Lulus pelatihan teknis fungsinonal penghulu/penyuluh dan lulus pelatihan teknis calon kepala KUA
Pengalaman kerja : 1. Fungsional penghulu sekurang-kurangnya 4 tahun 2. Fungsional penyuluh agama Islam sekurang-kurangnya 4 tahun.
Tidak hanya itu saja akan tetapi saya membatasi hanya kualifikasi ini. Jelas kepala KUA bisa dijabat oleh fungsional penghulu atau fungsional penyuluh agama Islam yang sudah memenuhi kriteria.
Potensi timbul masalah di lapangan
KMA Nomor 1644 tahun 2025 ini memang sangat terperinci dalam menjelaskan tentang jabatan kepala KUA. Kepala KUA hanya boleh dijabat oleh fungsional penghulu atau fungsional penyuluh agama Islam. KMA ini merupakan tindak lanjut dari PMA Nomor 24 tahun 2024 tentang organisasi tata kerja KUA. Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa KUA dipimpin oleh seorang kepala. Kepala KUA dijabat oleh penghulu atau penyuluh agama Islam (Pasal 7). Dalam PMA sebelumnya yaitu PMA Nomor 34 tahun 2016 tentang organisasi tata kerja KUA disebutkan bahwa kepala KUA dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan (pasal 6). Artinya dalam KMA Nomor 1644 tahun 2024 terjadi perubahan signifikan terkait jabatan fungsional yang bisa menempati jabatan kepala KUA. Sebelumnya kepala KUA hanya boleh dijabat oleh fungsional penghulu sementara sekarang kepala KUA boleh dijabat oleh fungsional penghulu dan fungsional penyuluh.
Kita tidak tahu pasti mengapa ada perubahan pasal ini. Kemungkinan PMA Nomor 24 tahun 2024 dibuat ketika ada kekurangan jumlah penghulu se-Indonesia yang mencapai puluhan ribu itu sehingga ada beberapa KUA yang tidak memiliki penghulu akan tetapi memiliki penyuluh. Akibatnya ada KUA yang tidak memiliki kepala. Untuk mengatasi masalah tersebut maka dibuatlah pasal itu. Bagaimana dengan kondisi sekarang. Jumlah penghulu sekarang sangat berlimpah karena adanya formasi penghulu yang direkrut pada tahun 2024 dan ditugaskan pada tahun 2025. Apakah nanti akan ada perubahan PMA Nomor 24 tahun 2024 pada pasal jabatan kepala KUA dan kembali seperti dalam PMA Nomor 34 tahun 2016? Wallahu a'lam.
Perubahan pasal jabatan kepala KUA ini kemungkinan akan menjadi masalah di lapangan jika kepala KUA dijabat oleh fungsional penyuluh agama Islam. Ada beberapa pertanyaan yang patut dikemukakan yaitu:
Siapa yang menandatangani akta nikah, pemeriksaan nikah dan buku nikah?
Bagaimana kalau dalam satu KUA ada lebih dari satu penghulu?
Pertanyaan pertama ini harus dijawab berdasarkan regulasi yang ada. Format model akta nikah, pemeriksaan nikah dan buku nikah yang ada saat ini menyebut kepala KUA dalam menandatangani 3 berkas tersebut padahal dalam PMA Nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan disebutkan bahwa Pegawai Pencatat Nikah adalah penghulu yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam hal ini Menteri Agama. Untuk menyelaraskan antara PMA Nomor 24 tahun 2024 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 maka diperlukan aturan setingkat dirjen sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis agar tidak terjadi ketidaksingkronan. Pegawai pencatat nikah jelas dijabat oleh penghulu bukan fungsional lainnya. Maka format dokumen pernikahan harus berbunyi pegawai pencatat nikah bukan kepala KUA. Pejabat yang menandatangani model akta nikah, pemeriksaan nikah, buku nikah dan buku nikah pengganti adalah pegawai pencatat nikah bukan kepala KUA.
Problem selanjutnya yang muncul di lapangan adalah kemungkinan gesekan antara fungsional penghulu dan fungsional penyuluh yang menjadi kepala KUA. Apakah fungsional penyuluh yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA sudah siap jika peristiwa nikah dilaksanakan oleh fungsional penghulu? Apakah fungsional penyuluh yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA sudah siap untuk tidak menandatangani dokumen pernikahan seperti model pemeriksaan nikah, akta nikah dan buku nikah padahal kepala KUA adalah pimpinan tertinggi dalam kantor tersebut. Kondusifitas KUA akan dipertaruhkan ketika fungsional penyuluh menjadi kepala KUA. Ini hanya kemungkinan. Bisa jadi terjadi bisa jadi tidak.
Pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab adalah kemungkinan terjadi rivalitas antar sesama fungsional penghulu jika kepala KUA dijabat oleh fungsional penyuluh. Rivalitas itu terjadi jika dalam satu KUA ada lebih dari 1 fungsional penghulu. Rivalitas tersebut terjadi ketika siapa yang berhak menandatangani model pemeriksaan nikah, akta nikah dan buku nikah. Sebelum ada petunjuk teknis singkronisasi PMA nomor 24 tahun 2024 dan PMA Nomor 30 tahun 2024 terkait jabatan kepala KUA dan model dokumen pernikahan maka lebih baik jangan dilaksanakan dulu untuk meminimalisir konflik kepentingan di lapangan.
Semua setuju dan sepakat KUA memang harus diatur agar KUA lebih berdampak dalam layanan. Akan tetapi perubahan itu jangan sampai menimbulkan gejolak di internal KUA.