Kepdirjen Bimas Islam No. 794 Tahun 2025
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan keputusan direktur jenderal yang disebut dengan Kepdirjen pada tanggal 14 Agustus 2025 tentang Raung Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Kepdirjen tersebut bernomor 794 Tahun 2025. Sebenarnya sebelum Kepdirjen ini dikeluarkan ada Kepdirjen yang mengatur perihal yang sama yaitu ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu dan jabatan fungsional penyuluh agama Islam. Kepdirjen tersebut bernomor 637 tahun 2024. Kepdirjen tersebut dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2024. Artinya Kepdirjen 637 tahun 2024 baru berumur setahun lebih 13 hari sudah diganti dengan kepdirjen yang baru. Perbedaannya pada Kepdirjen yang baru ini -nomor 794 tahun 2025- khusus untuk fungsional penyuluh agama Islam, sementara kepdirjen yang khusus ruang lingkup kegiatan fungsional penghulu belum ada. Mengapa Bimas Islam mengeluarkan Kepdirjen ruang lingkup kegiatan khusus fungsional penyuluh agama Islam padahal Kepdirjen sebelumnya digabung dengan fungsional penghulu? Apa karena ada prioritas tertentu atau memang fungsional penyuluh agama Islam ini ada pengkhususan? Saya kurang tahu pasti yang jelas ada rivalitas antara kedua jabatan fungsional ini baik di tingkat kecamatan maupun pusat. Pengangkatan penyuluh PPPK yang begitu fantastis harus segera diantisipasi dengan begitu banyak ruang lingkup kegiatan karena sebelumnya fungsional penyuluh agama Islam ini seakan tidak mempunyai pekerjaan. Lihatlah fungsional penyuluh agama Islam -PNS- yang seakan tidak ada pekerjaan padahal pekerjaan penyuluh itu sangat banyak sekali. Ini harus kita akui.
Kembali ke ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam. Ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam nomor 794 tahun 2025 sebagai berikut:
Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Pelayanan konsultasi dan informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran
Melakukan pendampingan/mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Pengembangan model/ metode/ program kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Setiap ruang lingkup tersebut ada indikator kerja individu. Artinya ruang lingkup kegiatan tersebut dinilai berdasarkan indikator kinerja per individu fungsional penyuluh agama Islam. Indikator Kinerja atau break down dari ruang lingkup tersebut sebagai berikut:
Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan terdiri dari:
Melakukan pengumpulan data, bahan, dan informasi terkait bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Memetakan isu aktual sosial keagamaan dan pembangunan
Melakukan bimbingan pembentukan dan/atau membentuk kelompok sasaran bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Bimbingan atau penyuluhan kerukunan umat dan moderasi beragama
Pelayanan konsultasi dan informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran
Menyampaikan layanan informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran
Melakukan publikasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan melalui media sosial secara berkala
Melakukan kajian bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan pada forum ilmiah
Melakukan pelayanan konsultasi keagamaan dan pembangunan
Melakukan pendampingan/mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Melakukan pendampingan/ mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Pendampingan konflik sosial berdimensi keagamaan
Kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Kebutuhan kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Pelaksanaan kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Pengembangan model/metode/program kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Melakukan pengembangan pelaksanaan tugas model/metode/program bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Menyusun Karya Tulis Ilmiah/Pedoman/Modul/Naskah populer bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Itulah beberapa ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam berdasarkan Kepdirjen Nomor 794 Tahun 2025. Saya lebih menyebutnya sebagai tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam ketimbang ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam. Dengan menyebut sebagai tugas pokok dan fungsi fungsional penyuluh agama Islam maka tidak ada kata tidak ada tugas bagi fungsional penyuluh agama Islam. Tugasnya sangat banyak sekali. Sayangnya Kepdirjen tersebut hanya mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS bukan PPPK. Mengapa hanya mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS karena Kepdirjen tersebut mengatur fungsional penyuluh agama Islam ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Artinya Kepdirjen tersebut hanya diperuntukkan untuk tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS bukan PPPK. Apa tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PPPK yang jumlahnya puluhan ribu itu? Secara regulasi belum ada yang mengatur tugas pokok dan fungsi fungsional penyuluh agama Islam PPPK.
Selain mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam, Kepdirjen Nomor 794 tahun 2025 juga mengatur sasaran penyuluhan yaitu:
a. Penyuluh agama Islam ahli pertama
1) remaja masjid;
2) taman pengajian anak;
3) kelompok seni budaya Islam;
4) majelis Taklim;
5) kelompok sosial keagamaan; dan
6) masyarakat yang bermohon bimbingan, konsultasi dan pendampingan kebimasislaman di KUA.
b. Penyuluh agama Islam ahli muda
1) remaja masjid;
2) taman pengajian anak;
3) kelompok seni budaya Islam;
4) majelis Taklim;
5) kelompok sosial keagamaan; dan
6) masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA.
c. Penyuluh agama Islam ahli madya
1) majelis taklim;
2) lembaga keagamaan;
3) dewan kemakmuran masjid;
4) korban konflik sosial dimensi keagamaan;
5) kelompok sosial keagamaan;
6) masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA;
d. Penyuluh agama Islam ahli utama
1) majelis taklim;
2) lembaga keagamaan;
3) dewan kemakmuran masjid;
4) korban konflik keagamaan;
5) kelompok sosial keagamaan;
6) masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA
Kepdirjen Nomor 794 tahun 2025 ini menjadi acuan bagi fungsional penyuluh agama Islam untuk bekerja. Selanjutnya Kepdirjen ini perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam implementasi lapangan sehingga fungsional penyuluh agama Islam tidak lagi bingung dengan tupoksinya. Tidak ada lagi fungsional penyuluh agama Islam beralibi tidak ada kerjaan. Tidak ada lagi fungsional penyuluh agama Islam beralibi penyuluhan hanya dilakukan pada malam hari karena majlis taklim beraktivitas pada malam hari. Tidak ada lagi fungsional penyuluh agama Islam hanya bermalas-malasan di kantor. Ingat bahwa sasaran penyuluh sangat banyak sekali. Begitu juga tupoksinya.