Masa iddah adalah waktu yang diwajibkan bagi seorang wanita yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain. Masa iddah bertujuan untuk mengetahui keadaan rahim wanita dan menghormati pernikahan sebelumnya. Masa iddah bermacam-macam jenisnya. Jika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya maka dia mempunyai masa iddah atau waktu tunggu kecuali jika perceraian itu sebelum bersetubuh (qabla dukhul) dan bukan karena cerai mati. Adapun masa iddah seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a. Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qabla dukhul (bersetubuh) waktu tunggu ditetapkan 130 hari;
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Itulah ketentuan masa iddah (tunggu) sebagaimana dalam pasal 153 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam yang menjadi pegangan seluruh penghulu di Indonesia untuk menghitung masa iddah. Bagaimana cara menghitung masa iddah bagi seorang janda? Dalam ayat selanjutnya ayat 4 disebutkan "bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht). Putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini jika cerai talak sangat mudah untuk mengetahui yaitu dengan melihat tanggal yang tertera dalam akta cerai. Dalam akta cerai ada 2 tanggal yang tercantum yaitu tanggal atas dan tanggal bawah. Kalau cerai talak tanggal atas dan tanggal bawah sama dan tidak ada perbedaan maka cara menghitung masa iddah adalah dengan melihat tanggal tersebut. Berbeda dengan cerai gugat di mana tanggal atas dan tanggal bawah tidak sama. Maka cara yang paling aman adalah dengan melihat tanggal atas. Biasanya kalau cerai gugat dalam salinan putusan halaman paling belakang letaknya baris paling bawah ada tanggal kapan akta cerai tersebut berkekuatan hukum tetap. Nah hitunglah masa iddah janda tersebut dari tanggal yang tertera tersebut. Kalau tidak dicantumkan tanggal mulai berkekuatan hukum tetap maka hitunglah masa iddah janda tersebut dari tanggal atas yang ada dalam akta cerai.
Bagaimana jikalau janda tersebut tidak haid ketika menjalani masa iddah? KHI pasal 153 ayat 5 dan 6 sudah mengatur masalah tersebut yaitu:
(5) Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui maka iddahnya tiga kali waktu haid.
(6) Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
Begitulah beberapa ketentuan tentang masa iddah. Tujuannya adalah untuk mengetahui kesucian rahim seorang perempuan dari bibit sperma suami terdahulu dan menjaga kemurnian keturunan. Dengan adanya masa iddah maka kemurnian keturunan terjaga. Seorang anak akan diketahui asal-usul orang tuanya. Tidak seperti di Amerika dimana tiap 3 dari 4 anak tidak diketahui orang tuanya. Dalam Islam tujuan disyariatkannya (maqashid syariah) masa iddah adalah untuk menjaga kemurnian keturunan (hifdhu al-nasl). Selain menjaga keturunan (hifdhu al-nasl), maqashid syariah juga menjaga agama (hifdhu al-din), menjaga jiwa (hifdhu nafs), menjaga akal (hifdhu al-aql), dan menjaga harta (hifdhu al-mal). Setiap hukum yang diturunkan pasti mempunyai tujuan disyariatkannya.
Bagaimana janda non muslim kemudian mualaf dan mau menikah dengan lelaki muslim, apakah berlaku juga ketentuan masa iddah? Sesuai dengan tujuan disyariatkannya masa iddah yaitu untuk menjaga kemurnian keturunan (nasab) maka tetap berlaku ketentuan masa iddah. Masa sekarang ini dunia sudah canggih. Untuk mengetahui seorang janda tersebut kondisi hamil atau tidak bisa dengan menggunakan alat pemeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan yang tersedia. Alat pemeriksa kehamilan sangat membantu dalam menentukan kondisi seorang janda. Jika diketahui hamil dan dalam masa iddah maka harus menunggu sampai melahirkan karena kalau hamil dalam masa iddah bisa jadi bibit itu berasal dari sisa suami terdahulu. Dalam dunia yang serba bebas pergaulan ini sangat penting menjaga kemurnian keturunan. Jangan sampai anak keturunan kita tidak jelas asal-usulnya. Alat bantu untuk mengetahui kehamilan sangat penting karena zaman sekarang tidak bisa begitu saja percaya terhadap keterangan seseorang apalagi jika seorang itu sangat ingin menikah dan menutupi aibnya. Kondisi kehamilan tanpa nikah adalah sebuah aib bagi semua orang di negara ini maka solusinya adalah dengan segera menikah.
Begitulah beberapa hal tentang masa iddah yang perlu kita ketahui untuk menjaga kemurnian keturunan kita.