Biaya Haji
Jemaah calon haji reguler Indonesia tahun 1446 H/2025 M merasa lega pasalnya keputusan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH) sudah terbit tanggal 12 Pebruari 2025 kemarin. Dalam Keppres tersebut dicantumkan biaya penyelenggaraan haji sekaligus biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat. Perlu diketahui bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak semua ditanggung oleh jemaah calon haji akan tetapi ada nilai manfaat dari setoran dana haji yang diinvestasikan oleh BPKH. Besaran nilai manfaat berbeda tiap tahun karena melihat hasil investasi dari setoran dana haji. Pemerintah dalam hal ini BPKH berusaha untuk meminimalisir nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah calon haji. Mengapa demikian? Karena nilai manfaat sudah terkuras banyak di awal-awal penyelenggaraan ibadah haji. Kenaikan biaya penyelenggaraan haji (BPIH) mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk memberikan nilai manfaat kepada jemaah calon haji.
Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat untuk tahun 1446 H/2025 M dikeluarkan lebih lambat dari perkiraan. Keppres nomor 6 tahun 2025 tersebut diharapkan oleh Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji tahun ini bisa terbit pada tanggal 10 Pebruari 2025 akan tetapi mundur dua hari dan baru diterbitkan kemarin -12 Pebruari 2025-. Dengan terbitnya Keppres ini maka tahapan pelunasan BPIH sudah dapat dimulai.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini mengalami penurunan karena memang pemerintah Prabowo Subianto menginginkan BPIH diturunkan. Penurunan BPIH tahun ini tidak begitu signifikan jika dibandingkan besaran BPIH tahun kemarin. BPIH tahun 1445 H/2024 M rata-rata Rp. 93.410.286 sementara BPIH tahun 1446 H/2025 M rata-rata Rp. 89.410.258. Ada penurunan sekitar 4 juta-an. Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga turun. Bipih adalah biaya yang ditanggung dan dibayar oleh jemaah calon haji. Bipih tahun 1445 H/2024 M rata-rata Rp. 56.046.172,60 sementara Bipih tahun 1446 H/2025 M rata-rata Rp. 55.431.750,78. Ada penurunan sekitar Rp. 614.420, 82. Adapun nilai manfaat juga ada penurunan. Nilai manfaat adalah hasil dari manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Nilai manfaat tahun 1445 H/2024 M rata-rata Rp. 37.364.114, 40 sementara nilai manfaat tahun 1446 H/2025 M rata-rata Rp. 33.978.508, 01. Ada penurunan sekitar Rp. 3.385. 606, 39. Besaran nilai penurunan tersebut jika dihitung rata-rata akan tetapi untuk memastikan besaran nilai penurunan bisa dilihat lebih jelasnya di Keppres nomor 6 tahun 2025 dan Keppres nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Walaupun ada penurunan BPIH dan Bipih, Pemerintah memastikan tidak mengurangi pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun biaya BPIH tahun 2025 berdasarkan Keppres nomor 6 tahun 2025 sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 berdasarkan Keppres nomor 6 tahun 2025 yang ditanggung jemaah calon haji sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
Embarkasi Padang sebesar Rp 51. 781. 751,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00
Menindaklanjuti terbitnya Keppres nomor 6 tahun 2025 M tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat untuk tahun 1446 H/2025 M, Kementerian Agama membuat Keputusan Menteri Agama Nomor 142 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M. KMA tersebut mengatur tentang:
Pengisian Kuota
Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan dan Pengisian Kuota
Kuota Tambahan
Waktu Pelunasan
Blankspot dan Non Tunai
Ketentuan Lain-lain
Adapun tanggal dan waktu pelunasan tahap kesatu dilaksanakan setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal 14 Februari s.d. 14 Maret 2025
b. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
Adapun tanggal dan waktu pelunasan tahap kedua dilaksanakan setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal 24 Maret s.d. 17 April 2025
b. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
Adapun kuota haji reguler tahun 1446 H/2025 M sebanyak 203.320 jemaah yang terdiri dari:
Jemaah haji reguler 190.897 jemaah
Jemaah haji reguler prioritas lansia 10.166 jemaah
Petugas pembimbing ibadah 685 orang
Petugas haji daerah 1.572 orang.
Semoga jemaah calon haji 1446 H/2025 bisa segera melunasi Bipih tahun ini dan berangkat ke tanah suci melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan khusu'.