Korban Tersangka
Viral di media sosial korban jambret menjadi tersangka. Ya kejadian tersebut memang nyata adanya. Kejadiannya di Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogjakarta. Kejadiannya sudah lama sekali. Hampir satu tahun. Kejadiannya tanggal 26 April 2025. Saat itu Arista Minaya warga Sleman menyuruh suaminya Hogi Minaya untuk mengambil jajanan di pasar. Suaminya mengendarai mobil dan dia sendiri mengendarai sepeda motor. Sampai di Jembatan layang Janti, Arista Minaya dipepet oleh 2 orang bermotor dan merebut tas yang dibawanya. Mengetahui peristiwa tersebut, suaminya mengejar 2 pemotor yang mengambil tas istrinya. Kejar-kejaran terjadi dan berakhir dengan tewasnya 2 orang penjambret tersebut di jembatan Janti karena terbentur dinding jembatan setelah jatuh dari sepeda motor yang dikemudikannya.
Selang 3 bulan, suami Arista dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum Polresta Sleman. Hogi Minaya menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas. Dunia media sosial pun ramai sekali atas penetapan tersangka Hogi Minaya itu. Pasalnya Hogi Minaya membela diri dari perbuatan jahat 2 pengendara sepeda motor yang merampas tas milik istrinya.
Pembelaan diri Hogi mengakibatkan 2 penjambret kehilangan nyawa dan Hogi dijadikan tersangka. Memang agak aneh penegakan hukum di negara ini. Kasus di Sleman ini nyaris sama dengan kasus di Jambi dan NTB dimana seseorang dibegal oleh perampok dan membela diri. Perampoknya tewas dan korban dijadikan tersangka oleh polisi.
Dalam konferensi persnya, polisi Sleman mengatakan bahwa ada 2 peristiwa dalam kejadian tersebut yaitu peristiwa penjambretan dan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Peristiwa penjambretan telah dihentikan karena pelakunya tewas sementara peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian pengendara dilanjutkan karena tersangkanya masih hidup.
Memang polisi kita payah. Sangat payah sekali. Harusnya ketika melihat sebuah kasus tidak hanya melihat dari segi aturannya saja yaitu KUHP, akan tetapi lihatlah peristiwa itu sebagai satu kesatuan dimana kecelakaan tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada peristiwa penjambretan. Mengapa polisi bersikukuh ada dua peristiwa? Wajar saja jika masyarakat geram dengan polisi karena polisi seakan melindungi pelaku kriminal.
Apakah memang itu kebiasaan polisi dalam melihat sebuah kasus hukum. Jika ya, berarti wajar saja jika banyak analisa yang salah yang berujung pada yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Kasus tersebut sudah umum terjadi di masyarakat jika berhadapan dengan polisi.
Bayangkan orang membela diri dijadikan tersangka. Sebuah kesalahan fatal logika akal sehat. Jika memang demikian kalau ada kejadian kriminal ya biarkan saja kalau korban dijadikan tersangka. Kalau terjadi tindakan kriminal apakah polisi menolong masyarakat? Kalau ada korban kriminal dan polisi tidak bertindak apapun, bisakah masyarakat -korban- menuntut polisi?
Sampai detik ini polisi pun bungkam dengan kejadian dimana korban dijadikan tersangka. Mengapa kejadian seperti ini terus berulang? Mungkin ada beberapa hal yang patut menjadi bagian dari perbaikan lembaga kepolisian ini. Beberapa hal yang menjadi perbaikan bagi lembaga kepolisian adalah:
Persyaratan rekrutmen kepolisian minimal harus berijazah S1 hukum
Fisik tidak menjadi persyaratan utama dalam rekrutmen seperti yang sudah-sudah.
Tidak ada titipan atau suap dalam rekrutmen.
Tiga hal tersebut harus menjadi bagian dari reformasi kepolisian. Selama ini kita sering mendengar harus setor sekian untuk menjadi polisi. Harus mendapatkan katabelece dari orang-orang tertentu. Lihatlah adakah orang miskin yang belajar di Akpol?. Ada akan tetapi mungkin tidak ada 1 %. Mayoritas yang merasakan sekolah di Akpol adalah anak-anak pejabat. Dari sini sudah sangat kelihatan mengapa mayoritas yang di Akpol itu anak pejabat? Sudah menjadi rahasia umum jika hanya anak pejabat yang bisa mengakses Akpol ataupun Akmil. Kalaupun ada anak orang biasa, mungkin ada relasi dengan pejabat dan seterusnya. Itulah fakta yang kita lihat saat ini.
Kembali ke korban menjadi tersangka. Begitu sentralnya lembaga kepolisian dalam menangani hukum di negeri ini sehingga aparat kepolisian seakan seenaknya sendiri mempergunakan pasal-pasal dalam KUHP. Mungkin kita pernah berurusan dengan lembaga kepolisian dan kita tahu kayak apa lembaga kepolisian. Memang benar ada komisi pengawas kepolisian akan tetapi komisi ini tidak banyak bersuara ketika ada peristiwa yang bertentangan dengan akal sehat. Kita sepakat lembaga kepolisian harus dijaga agar penegakan hukum di negara ini berjalan baik. Tapi kita juga harus mengawal praktek tidak baik di lembaga kepolisian ini.
Semoga lembaga kepolisian berubah seiring dengan semakin kritis dan cerdasnya masyarakat dalam mengawasi lembaga aparat penegak hukum ini.