Penghulu Terus Melayani
Tanggal 8-10 Pebruari 2024 merupakan hari libur pelayanan bagi aparatus sipil negara. Para pekerja kantoran menyebutnya dengan long weekend (akhir minggu panjang). Ya tiga hari tersebut sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan nomor 855 tahun 2023 , nomor 3 tahun 2023 dan nomor 4 tahun 2023 sebagai hari libur nasional. Bagi Aparatur Sipil Negara momentum hari libur digunakan semaksimal mungkin untuk refresing atau healing bersama keluarga setelah tiap hari kerja dari pagi sampai sore. Bagi pekerja swasta hari libur tersebut tidak mempengaruhi apapun karena harus tetap masuk kerja. Bagi pekerja serabutan tidak mengenal hari libur karena pekerjaan belum tentu ada.
Hari libur atau long weekend akan sangat terasa bagi pekerja kantoran atau Aparatus Sipil Negara. Mengapa sangat terasa? Karena waktu libur akan benar-benar dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga. Hari libur adalah salah satu momentum yang paling dinanti oleh ASN karena dengan berhentinya aktivitas bekerja bisa untuk merefresh pikiran dan badan dengan tanpa beban kerja apapun. Apalagi beban kerja yang semakin ke sini semakin banyak dan menumpuk. Hari libur akan digunakan rekreasi ke tempat-tempat hiburan dan silurrahim ke keluarga lain.
Mengapa pemerintah menetapkan 3 hari tersebut sebagai hari libur? Tanggal 8 Pebruari 2024 bertepatan dengan tanggal 27 Rojab 1445 H yaitu momentum peringatan Isra' dan Mikraj Nabi Muhammad SAW. Sebagai penghormatan pemerintah kepada mayoritas umat Islam Indonesia maka ketika tepat tanggal 27 Rojab selalu diberi hari libur. Tanggal 10 Pebruari 2024 bertepatan dengan peringatan hari raya Imlek bagi pemeluk agama Konghucu. Sebagai penghormatan pemerintah terhadap peringatan hari raya Imlek bagi pemeluk Konghucu maka diberikan hari libur. Tanggal 9 Pebruari 2024 semestinya bukan hari libur akan tetapi ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah karena terletak di antara dua hari libur alias kecepit yang disebut dengan cuti bersama. Jadilah libur pada akhir pekan awal Pebruari 2024 ini sangat panjang karena sampai 4 hari dimulai dari tanggal 8 Pebruari 2024 sampai tanggal 10 Pebruari 2024. Hari libur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu tidak ada efeknya bagi ASN penghulu karena tetap harus melayani permintaan layanan nikah. Bagi ASN Penghulu tidak ada kosakata libur karena jika ada masyarakat yang minta pelayanan akad nikah maka harus dilayani walaupun itu hari libur. Pelaksanaan akad nikah bagi masyarakat Jawa tidak mengenal hari libur. Tradisi masyarakat Jawa hari pelaksanaan nikah harus dicarikan hari baik. Pencarian hari baik tidak hanya terpatok pada harinya saja akan tetapi juga jam pelaksanaan. Tujuan dicarikan hari baik dalam pelaksanaan akad nikah adalah agar keberlangsungan rumah tangganya langgeng, sakinah, mawaddah dan rohmah. Tradisi tersebut sudah mengakar kuat dalam masyarakat Jawa. Bulan yang menjadi pilihan melaksanakan akad nikah adalah bulan besar (Dzulhijjah), Sawal, Ruwah (Sya'ban) dan akhir Rojab. Ketika memasuki bulan tersebut permintaan pelaksanaan akad nikah selalu naik drastis. Pelaksanaan akad nikah tidak mengenal hari libur bahkan kalau diperbolehkan oleh penghulu atau pegawai pencatat nikah di wilayah tersebut bisa dilaksanakan malam hari bahkan pagi hari sebelum subuh. Ada daerah tertentu yang pelaksanaan nikahnya minta pagi hari sebelum subuh. Ada daerah tertentu yang meyakini bahwa pelaksanaan nikah yang terbaik adalah hari tersebut dan hanya ada satu hari dalam setahun. Masyarakat daerah Mataraman Jawa Timur (Ngawi, Madiun, Bojonegoro, Nganjuk, Lamongan dan Tuban) meyakini bahwa pelaksanaan akad nikah di malam tanggal 29 Ramadhan atau dikenal dengan malem songolikur sangat baik bagi keberlangsungan rumah tangga mereka. Maka ketika malam tanggal tersebut banyak permintaan pelaksanaan akad nikah bahkan dalam semalam bisa sampai 60 sampai 100 pelaksanaan akad nikah padahal tanggal tersebut sudah masuk libur dalam rangka hari raya Idul Fitri. Saya pernah mengalami dalam semalam menghadiri pelaksanaan akad nikah sebanyak 22 pasang pengantin dan itu rekor terbanyak selama ini. Ada daerah seperti daerah Banyumasan (Cilacap, Banyumas, Purbalingga) meyakini pelaksanaan akad nikah pada tanggal 1 Syawal sebagai tanggal baik maka pada tanggal tersebut permintaan pelaksanaan akad nikah banyak sekali bisa sampai ratusan dalam sehari padahal hari itu adalah hari dimana kita harus kumpul keluarga dan merayakan hari raya. Mayoritas masyarakat Jawa meyakini bulan besar (Dzulhijjah) adalah bulan terbaik melaksanakan akad nikah. Dalam sehari bisa mencapai puluhan bahkan ratusan. Silahkan bertanya kepada penghulu di daerah Kabupaten Tegal, Pemalang, Brebes untuk daerah Jawa Tengah. Penghulu harus rela mengorbankan hari libur demi melayani permintaan pernikahan masyarakat. Tidak jarang penghulu harus pulang larut malam demi pelayanan nikah. Selama bulan Dzulhijjah mayoritas penghulu tidak ada hari libur bahkan pulangnya larut malam. Bagi para penghulu ketika bulan Syawal dan Dzulhijjah harus siap stamina ekstra karena pelayanan dalam bulan tersebut sangat banyak dan tidak mengenal waktu. Inilah mengapa penghulu harus menjaga kesehatannya. Inilah mengapa penghulu harus dijamin keselamatannya ketika melaksanakan tugas. Perlindungan terhadap keselamatan penghulu harus diutamakan. Di tengah semakin berkurangnya tenaga penghulu maka keselamatan dan kesehatan menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Jangan sampai karena pelayanan tinggi, keselamatan dan kesehatan penghulu diabaikan.
Hari libur seperti long weekend awal Pebruari 2024 ini harusnya bisa digunakan untuk berkumpul dengan keluarga, refreshing dan liburan bersama keluarga akan tetapi bagi penghulu tidak bisa mempergunakan liburan panjang tersebut karena tugas negara. Sudah sewajarnya jika negara mengapresiasi tugas penghulu bukannya ditakut-takuti apalagi diintimidasi kalau tidak melayani permintaan masyarakat akan dipecat dan lain sebagainya. Penghulu juga manusia. Penghulu bukan robot. Berikan hak mereka karena sudah menjalankan tugasnya. Penghulu sudah mengorbankan waktunya di saat ASN lain menikmati libur panjang dan berkumpul dengan keluarga sementara penghulu masih melakukan pelayanan. Penghulu juga ASN yang ingin diperlakukan sama dengan ASN lain.