Saling Menguntungkan
Ramai di media sosial dan nasional terkait penandatangan kesepakatan dagang antara Indonsia - AS. Penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan AS itu terjadi pada tanggal 19 Pebruari 2026 waktu Washington, kalau di Indonesia sudah tanggal 20 Pebruari 2026. Perjanjian dagang yang dikenal dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau dalam bahasa Indonesianya Perjanjian Perdagangan saling Mmemicu perdebatan panjang di tanah air. Dokumen perjanjian itu juga sudah viral di media sosial. Dokumen asli entah dari mana sumbernya kok bisa viral di media sosial. Menurut salah satu netizen dokumen tersebut bisa diakses secara bebas di laman website Amerika.
Isi dari ART secara mudahnya adalah kesepakatan bahwa tarip yang diberlakukan oleh Trump kepada Indonesia adalah 19% dari yang semula 32%. Sementara tarip import dari AS ke Indonesia dikenakan tarip 0%. Pasca penandatanganan ART tersebut langsung muncul komentar dari tokoh nasional di akun media sosialnya yaitu Prof. Dr. AS. Hikam. Dalam komentarnya AS Hikam hanya memberikan pengantar atas tulisan ibu Idja Latuconsina yang bertempat tinggal di Utrecht Belanda. Tulisan bu Idja Latuconsina ini kemudian viral di berbagai media sosial baik Facebook, WA, X, telegram dan lain sebagainya. Tak pelak tulisan itu memantik perdebatan publik. Jagad media sosial ramai luar biasa terkait ART tersebut.
Mayoritas tulisan di media sosial adalah tulisan yang anti terhadap ART. Banyak narasi yang disampaikan bahwa kesepakatan dagang tersebut tidak semata-mata kesepakatan dagang akan tetapi lebih dari itu yaitu penyerahan kedaulatan Indonesia kepada AS. Untuk isi ART bisa baca dibeberapa media sosial akan tetapi jika ingin melihat naskah aslinya bisa mencari di laman AS.
Pemerintah harus menjelaskan secara tuntas dan terperinci poin-poin kesepakatan tersebut agar tidak menjadi bola liar yang menggerus kredibilitas pemerintah saat ini. Ada banyak poin yang menjadi kesepakatan tersebut dan itu harus dijelaskan. Memang pemerintah sudah memberikan penjelasan terkait beberapa poin kesepakatan akan tetapi belum seluruh poin kesepakatan dijelaskan. Pemerintah baru menjelaskan terkait produk import apa saja yang dikenakan tarip, masalah TKDN, sertifikat halal, import beras, jagung, alat kosmetika. Jika membaca penjelasan pemerintah terkait kesepakatan tersebut, penjelasan pemerintah masih bertentangan antar poin satu dengan poin lainnya. Misal penjelasan tentang komitmen Indonesia terhadap AS: Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan non tarip bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS dan sertifikasi halal (lihat poin nomor 5 dalam penjelasan pemerintah). Dari sini kita paham bahwa Indonesia akan menghapus izin impor untuk barang-barang dari AS, menghapus ketentuan TKDN, dan menghapus ketentuan sertifikasi halal. Ini sama dengan naskah asli ART. Akan tetapi dalam penjelasan terkait penghapusan ketentuan perizinan import, ketentuan TKDN, dan sertifikasi halal tidak sesuai dengan penjelasan dalam poin 5 (silahkan lihat dalam penjelasan pemerintah poin 14,15,16, 17 dan 19).
Berikut saya kutipkan penjelasan pemerintah poin nomor 5:
Komitmen Indonesia terhadap AS
5. Apa komitmen pembukaan akses pasar yang diberikan Indonesia untuk AS? Jawaban: ▪ Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif sebesar 0%, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) Perjanjian ini. ▪ Indonesia berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
Ini penjelasan pemerintah menjawab beberapa pertanyaan terkait poin nomor 5:
14. Apakah Pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produkAS? Jawaban: ▪ Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajibdiberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri. ▪ Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen diIndonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan. ▪ Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
15. Apakah penghapusan bea masuk hingga 0% untuk lebih dari 99% produkAmerika Serikat akan berdampak negatif pada UMKM dan industri lokal?
Jawaban:
▪ Pada dasarnya besaran bea masuk MFN Indonesia sudah cukup kecil, rata-rata efectivetariff rate sekitar 8,1%. Indonesia juga telah menerapkan tarif 0% melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80% dari total perdagangan Indonesia. ▪ Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor. ▪ Disamping itu bila ada ada aktifitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, Pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti- subsidi sesuai dengan kaidah dalam WTO.
16. Apakah benar produk alat kesehatan dan farmasi dari Amerika Serikat akan langsung diterima tanpa uji ulang di Indonesia? Apakah kebijakan ini melemahkan peran BPOM?
Jawaban:
▪ BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA) telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi keamanan produk, pengawasan obat, vaksin, dan kosmetik. ▪ Dengan demikian, produk Indonesia mengakui izin edar yang sudah diterbitkan oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk tersebuttelah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas. Sebagaimana diketahui bahwaFDA dikenal sebagai salah satu lembaga pengawas obat dan alat kesehatan dengan standar yang sangat ketat secara global. ▪ Artinya, jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini untuk menghindari duplikasi proses yang sama. ▪ Namun demikian produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM. Namun evaluasi teknis yang telah dilakukan oleh FDA akan diakui sebagai bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan izin edar di Indonesia. ▪ Jika di kemudian hari ditemukan masalah keamanan, efektivitas, atau mutu yang signifikan, Indonesia tetap dapat mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.
17. Apakah benar perusahaan Amerika Serikat dibebaskan dari kewajiban TKDN? Apakah ini berarti kebijakan TKDN dihapus sepenuhnya?
Jawaban:
Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
▪ Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. ▪ Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.
18. Apakah pemerintah membebaskan perusahaan AS dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jawaban:
▪ Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. ▪ Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.
Melihat penjelasan pemerintah seperti di atas jelas ada ketidaksingkronan antara poin nomor 5 dengan penjelasan poin nomor 14-19. Dengan adanya penjelasan nomor 14-19 maka poin penjelasan nomor 5 tidak berlaku karena pemerintah tetap mengenakan tarip kepada barang import dari AS, juga menerapkan sertifikasi halal bagi produk AS, dan juga tetap mengedepankan TKDN. Apakah penjelasan pemerintah sesuai dengan naskah asli ATR. Kalau melihat penjelasan pemerintah pada poin 14-19 tidak sesuai dengan naskah asli ATR.
Perjanjian ini baru bisa dilaksanakan setelah 90 hari dari perjanjian tersebut ditandatangani dan adanya persetujuan dari DPR kedua negara. Masih ada kesepakatan lain yang menurut saya sangat merugikan negara ini yaitu Indonesia wajib membeli produk AS yang nilainya mencapai USD 33 miliar atau sekitar Rp. 556 Triliun.
Setelah ditandatangani perjanjian ini ternyata Mahkamah Agung AS membatalkan semua tarip yang dibuat oleh Trump karena masalah tarip adalah otoritas senat bukan presiden. Apakah keputusan MA AS juga mempengaruhi perjanjian dengan Indonesia yang diteken sebelum ada keputusan MA AS? Semoga saja keputusan MA AS ini juga berlaku untuk ATR Indonesia-AS.