Wali Mogok
Petugas pencatat nikah sudah sangat familier dengan istilah ini. Sebagai petugas, pernah mengalami kasus seperti ini. Istilah ini bukan menyamakan antara manusia dengan mobil atau sepeda motor. Bukan sama sekali. Memang istilah sudah sangat familier di masyarakat terkait dengan pernikahan, karena belum ada istilah dalam bahasa Indonesia sebagai pengganti istilah ini. Istilah ini memang terkesan norak akan tetapi istilah langsung bisa dipahami oleh siapapun tanpa harus menjelaskan.
Sebenarnya saya ingin menulis terkait kasus yang sering dialami oleh petugas pencatat nikah. Kasusnya sebenarnya bukan wali mogok akan tetapi kasusnya sebenarnya adalah wali tidak mengakui anaknya sebagai anak kandung atau dalam istilah hukum pengingkaran anak. Dalam masyarakat yang kurang melek hukum kasus seperti itu dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi bahkan ketika dikasih solusi juga tidak dilaksanakan alias diabaikan begitu saja. Inilah fenomena kasus dalam masyarakat kita.
Awal kasus ini muncul ketika ada seorang perempuan yang akan menikah sebutlah dia dengan sebutan Ani. Secara administrasi semua dokumen Ani berbunyi bahwa dia adalah anak dari seorang bapak sebutlah P dan seorang ibu sebutlah W. Administrasi kependudukan mulai akta kelahiran, kartu keluarga bahkan ijazahnya berbunyi bahwa Ani ini adalah anak dari P dan W. Dalam pernikahan tentu saja walinya adalah bapak P. Kebetulan P dan W ini sudah bercerai lama dan masing-masing sudah menikah lagi. Ketika P dihubungi oleh Ani, P tidak mau menjadi wali nikahnya. Ani pun tidak tahu menahu mengapa P yang tercatat sebagai ayah kandungnya ini tidak mau menjadi wali nikahnya. Kemudian Ani pergi ke KUA dan mengadukan permasalahannya tersebut. Petugas KUA pun memanggil ibunya Ani, W dan perangkat desa (mbah modin) yang tahu seluk beluk warganya. Dalam keterangannya, baik W maupun perangkat desa tersebut mengatakan bahwa sebelum menikah dengan P, status W adalah janda cerai. Setelah perceraian tersebut, W tidak langsung menikah. Akan tetapi jeda sekitar 3 tahun si W baru menikah dengan P. Saat menikah dengan P tersebut, W dalam posisi hamil sekitar 4 bulan. Kehamilan W tidak diketahui oleh P, calon suami. Setelah dilangsungkan pernikahan dengan P, selang kurang lebih 4 bulan, lahirlah anak perempuan yang bernama Ani ini. Setelah sekitar 2 tahun-an terjadilah perceraian antara P dan W karena P meninggalkan W. Sementara akta kelahiran Ani dibuat setahun setelah pernikahan antara P dan W. Dalam akta kelahiran tersebut disebutkan bahwa Ani lahir setelah pernikahan antara P dan W berlangsung setahun. Saat itu pembuatan akta kelahiran masih offline dan bisa dibuat-buat oleh pegawai pencatatan sipil berdasarkan keterangan dari desa. Bahkan mungkin sekarang pun, pihak pencatatan sipil juga masih bisa membuat akta kelahiran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan berdasarkan bukti-bukti dari desa.
Berbekal informasi dari W dan perangkat desa ini, kemudian saya menghubungi P yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari KUA. P ini kemudian datang ke KUA. Ketika saya tanya tentang anaknya yang bernama Ani, P langsung bilang bukan anak saya. Ketika saya perlihatkan bukti dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga yang berbunyi bahwa Ani adalah anak dari P dan W, P ini langsung membantah dan memberikan keterangan yang sangat jauh berbeda dengan keterangan dari W dan perangkat desa tadi. P ini datang didampingi perangkat desa yang mengetahui perihal pernikahan P dan W. Menurut keterangan P, ketika menikah W ini sudah hamil dan sebelumnya dia tidak tahu bahwa si W ini hamil. Ketahuannya ketika seminggu sesudah menikah. Menurut P ada sesuatu yang ganjil terkait kondisi perut istrinya. P juga bilang bahwa dia tidak pernah mengumpuli (berhubungan badan) dengan W setelah mengetahui adanya keganjilan tersebut. Setelah itu, P meninggalkan rumah W dan tidak kembali sampai saat ini. Proses perceraian pun yang mengurus adalah W.
P bersikeras bahwa Ani bukanlah anaknya karena P tidak pernah berhubungan badan dengan W selama nikah dan usia pernikahan itu hanya sebulan. Walaupun secara hukum proses perceraian baru terjadi setelah 2 tahunan dari peristiwa nikah keduanya.
Sebagai petugas, saya pun menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen kependudukan yang ada, P adalah ayah kandung dari Ani. Apapun yang terjadi bahwa dokumen tersebut tetap berbunyi P adalah ayah kandung Ani. P bersikeras tidak mengakui bahwa Ani adalah anaknya. Kemudian saya jelaskan kalau memang tidak mengakui Ani sebagai anak kandungnya maka P harus ke pengadilan agama mengajukan pengingkaran anak. Dengan proses beradilan di Pengadilan Agama maka nanti hakim akan memutuskan apakah benar bahwa Ani ini anak kandung P atau tidak. P pun bersikeras tidak mau melakukan proses hukum pengingkaran anak ke Pengadilan Agama. Memang menghadapi warga yang tidak tahu hukum agak susah dan mayoritas warga desa sedikit yang melek hukum. Warga desa menganggap bahwa proses hukum memakan biaya dan tidak ada biaya untuk memproses perkara tersebut.
Sebagai anak, Ani tidak tahu kondisi orang tuanya ketika menikah dan kedua orang tuanya tidak bercerita tentang perihal tersebut. Bagaimanapun keadaannya, Ani tetap ingin melangsungkan pernikahannya. Pihak KUA memanggil Ani dan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan dan penelitian KUA terhadap kasusnya. Setelah mendengarkan hasil pemeriksaan dan penelitian KUA maka Ani pun bertanya apa solusinya agar pernikahannya tetap berlanjut. Pihak KUA pun memberikan solusi agar Ani mendaftarkan masalahnya ke pengadilan agama bahwa walinya tidak mau menjadi wali nikah ketika akad nikah dilangsungkan. Adapun prosesnya Ani mendaftarkan dahulu permohonan kehendak nikahnya ke KUA dengan melengkapi semua persyaratan nikah. Setelah KUA mengadakan pemeriksaan dan penelitian terkait berkas dan pihak yang akan melangsungkan akad nikah yaitu calon suami, calon istri dan wali nikah maka KUA akan menerbitkan model N7 yaitu penolakan pelaksanaan kehendak nikah karena wali tidak mau menjadi wali nikah (mogok). Selanjutnya Ani membawa berkas penolakan dari KUA ke pengadilan agama untuk memproses perkara tersebut. KUA akan patuh terhadap hasil persidangan pengadilan agama tersebut.
Saya yakin banyak kasus di masyarakat yang ditemui oleh petugas pencatat nikah. Hanya saja petugas pencatat nikah tidak menulisnya entah karena keterbatasan waktu maupun keterbatasan kemampuan menulis. Jika kasus-kasus itu dikumpulkan atau dikodifikasi bisa jadi referensi besar internal petugas pencatat nikah dan bagi masyarakat dalam menyikapi kasus yang dialami. Menulis memang membutuhkan kemampuan tersendiri. Tidak semua orang bisa menulis dengan baik. Apalagi membuat semacam website atau blog pribadi, tidak semua pencatat nikah bisa melakukannya. Tradisi menulis memang harus digalakkan di kalangan pegawai pencatat nikah agar petugas pencatat nikah bisa menulis dan mengkodifikasi kasus-kasus yang dihadapi.