Citra Hilal (Tidak) Penanda Awal Bulan
Citra hilal adalah rekaman visual hilal (bulan sabit muda) yang muncul tipis di atas ufuk barat pasca terbenamnya matahari. Citra hilal ini seringkali dipergunakan untuk membantu perukyat ketika melaksanakan pengamatan hilal di akhir bulan hijriyah untuk penentuan awal bulan hijriyah.
Setiap perukyat sekarang dilengkapi dengan alat teropong, kamera digital, teleskop yang tersambung dengan laptop untuk merekam perjalanan hilal. Mengapa perukyat sekarang melengkapi kegiatan pengamatan hilal dengan alat canggih tersebut? Tidak lain dan tidak bukan agar pengamatan hilal tersebut terdokumentasi. Kemampuan visual mata manusia sangat terbatas. Itu diakui secara teknologi. Kemampuan pengamatan visual mata manusia masih kalah dengan teropong bintang canggih dan bisa didokumentasikan.
Ketika ada perukyat yang mengaku melihat hilal dan diambil sumpahnya oleh hakim pengadilan agama dan diminta untuk menjelaskan keberadaan hilal, biasanya pengakuan tersebut dibuktikan dengan dokumentasi dari teropong atau teleskop sebagai pendukung rukyat tersebut. Dengan adanya dokumentasi hasil pengakuan melihat hilal oleh perukyat maka proses pengambilan sumpah oleh hakim Pengadilan Agama lebih meyakinkan karena ada bukti.
Apakah kasus diatas bisa berlaku sebaliknya? Maksud berlaku sebaliknya adalah jika semua perukyat tidak melihat hilal dikarenakan sesuatu hal seperti hujan dan kondisi langit penuh dengan awan tebal sementara teropong bintang, kamera digital dan teleskop mampu menghadirkan dan membuktikan penampakan hilal setelah mengolah hasil dokumentasi dengan aplikasi, apakah hasil olah citra hilal tersebut bisa digunakan untuk menentukan awal bulan hijriyah?
Berdasarkan hasil musyawarah nasional dan konferensi besar Nahdlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Ploso Kediri diputuskan bahwa:
Jika hilal sudah terlihat dengan mata telanjang atau teleskop lalu olah citra kamera hanya untuk mempertegas atau memperkuat hasl rukyat sebagai bahan laporan maka kesaksian rukyat dengan mekanisme tersebut bisa diterima.
Jika hilal tidak terlihat dengan teleskop atau mata telanjang kemudian olah citra menghasilkan objek hilal melalui bantuan perangkat kamera atau aplikasi maka kesaksian rukyat wajib ditolak.
Hasil musyawarah nasional dan konferensi besar Nahdlatul Ulama 2026 juga menambahkan bahwa dalam perspektif fikih forum tetap memegang batas jangkauan fisik mata manusia atau optik teleskop konvesional sebagai standar syar'i. Hasil pengolahan digital melalui pengaturan kontras, kecerahan, maupun algoritma kamera tidak dapat dijadikan dasar tunggal kesaksian hilal apabila mata dan teleskop tidak mampu menjangkaunya.
Hasil Munas dan Konbes lainnya adalah dalam kondisi imkanur rukyah (hilal mungkin dilihat), kesaksian seseorang yang mengaku melihat hilal dengan mata telanjang atau teleskop tidak dapat digugurkan hanya karena kamera digital gagal merekamnya. Kesaksian hanya dapat ditolak berdasarkan pertimbangan astronomis apabila terdapat penghalang fisik yang bersifat absolut seperti tutupan awan yang sangat tebal.
Berdasarkan hasil Munas dan Konbes 2026 tersebut maka citra hilal tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti untuk menentukan awal bulan hijriyah jika mata dan teleskop tidak melihat hilal. Berbeda dengan jika mata dan teleskop melihat hilal dan citra hilal sebagai pendukung dalam laporan maka laporan tersebut bisa diterima.
Apakah hasil Munas dan Konbes NU ini akan menjadi pedoman dan konsisten ditaati oleh internal NU ataukah akan ada revisi karena perkembangan teknologi. Tentunya hasil Munas dan Konbes NU 2026 ini akan dijadikan patokan oleh lembaga falakiyah NU dalam melakukan pengamatan hilal tiap akhir bulan hijriyah. Hanya LFNU yang konsisten melakukan pengamatan hilal dalam menentukan awal bulan hijriyah di negara ini selain BMKG.