Sirri Antar Negara
Sirri disini bukanlah nama salah satu asisten virtual besutan Apple itu akan tetapi sirri disini adalah peristiwa akad nikah yang dilakukan dibawah tangan alias tidak sesuai dengan hukum positif. Tentunya tidak dihadiri oleh petugas resmi dari negara dan otomatis tidak tercatat dalam administrasi pernikahan negara. Akad nikah sirri sendiri sebenarnya dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsu syahwat belaka. Mayoritas akad nikah sirri tidak memenuhi syarat dan rukun akad nikah secara syar'i menurut penelitian yang dilakukan oleh M. Tohir, salah satu penghulu ahli madya Kabupaten Blora.
Ternyata akad nikah sirri ini tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja akan tetapi juga lintas negara. Pernikahan sirri antar negara ini sering terjadi seiring dengan banyaknya tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri. Sebenarnya kalau mereka mau mengurus persyaratan nikah secara benar tidak akan terjadi sirri antar negara ini. Mayoritas tenaga kerja kita tidak mau ribet ketika akan melaksanakan akad nikah di luar negeri. Kemudahan regulasi sudah diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kerja kita di luar negeri jika ingin melakukan pernikahan di negara dimana mereka bekerja. Apalagi sekarang sudah jaman digital maka cukup dengan mengirimkan persyaratan berupa digital maka proses pendaftaran nikah bisa diproses. Hanya saja berkas manual harus tetap dikirim menyusul.
Dampak pernikahan sirri ini sebenarnya sangat merugikan semua pihak terutama pihak perempuan dan anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri ini. Inilah yang tidak disadari sejak dini oleh pasangan yang melakukan sirri. Makanya saya menyebut pernikahan sirri hanyalah untuk melampiaskan nafsu syahwat belaka. Nafsu syahwat mengalahkan logika akal sehat.
Akibat dari sirri ini, kemarin ditelpon oleh salah satu kawan satu profesi yang menanyakan tentang status cerai tidak tercatat. Status ini disandang oleh seorang perempuan dimana telah melaksanakan akad nikah sirri di luar negeri. Perempuan ini mau menikah dengan lelaki lain yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pendaftaran persyaratan nikah sesuai pasal 4 Permenag nomor 30 tahun 2024 mensyaratkan jika calon pengantin cerai hidup maka harus melampirkan akta cerai.
Perempuan tersebut tidak mempunyai akta cerai karena status dalam kartu keluarganya adalah cerai tidak tercatat. Saya tidak tahu pasti mengapa lembaga kependudukan dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil mengeluarkan status penduduk dengan istilah cerai tidak tercatat? bahkan ada status kawin tidak tercatat. Menurut pertemuan Bali tahun 2022 yang diadakan oleh Bimas Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , Direktur Pencatatan sipil waktu itu mengatakan bahwa mengapa muncul dua istilah tersebut yaitu kawin tidak tercatat dan cerai tidak tercatat? Salah satu faktor yang mendasari lahirnya dua istilah tersebut adalah karena ada sekitar 35 juta penduduk yang tidak mempunyai buku nikah dan harus tetap mendapatkan pelayanan kependudukan. Sementara penduduk tersebut merupakan pasangan suami istri dan sudah beranak-pinak. Dengan lahirnya dua istilah tersebut maka mereka dan anak-anaknya tetap mendapatkan layanan kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Masih menurut Direktur Pencatatan Sipil, pasca tahun 2022 sudah tidak ada lagi pencantuman 2 frasa tersebut dalam dokumen kependudukan. Faktanya sampai sekarang ternyata masih ditemukan dua frasa tersebut dalam akta kelahiran maupun kartu keluarga. Mungkin karena sosialisasi yang belum tuntas sehingga dinas kependudukan di daerah belum paham terkait penjelasan tersebut.
Kembali ke kasus frasa cerai tidak tercatat tersebut. Cerai tidak tercatat sama saja cerai dibawah tangan dan tidak mempunyai akta cerai. Frasa ini sangat menyulitkan bagi semua warga. Saya tidak ingin membahas mengapa sampai pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil mengeluarkan frasa ini.
Secara hukum, frasa ini bisa dirubah dengan mendaftarkan isbat cerai ke pengadilan agama. Isbat cerai ini akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama dengan melaksanakan isbat nikah terlebih dahulu. Setelah isbat nikah diputuskan oleh hakim maka baru dilaksanakan proses perceraian.
Permasalahan muncul ketika proses isbat nikah dilaksanakan. Salah satu pihak dalam hal ini suami tidak bisa dihadirkan di Pengadilan Agama karena posisinya di luar negeri dan tidak diketahui alamatnya. Akibatnya hakim tidak bisa memproses isbat nikah ini. Walhasil proses perubahan status tidak berhasil dilakukan. Status tetap cerai tidak tercatat.
Jika yang terjadi demikian maka warga harus pergi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk meminta kepada dinas dukcapil mengembalikan statusnya ke status awal yaitu status belum kawin. Permasalahn muncul jika dinas kependudukan dan pencatatan sipil tidak mau mengembalikan statusnya menjadi belum kawin. Bagaimana langkah selanjutnya. Inilah yang sering kali terjadi. Warga terombang-ambing dalam menyelesaikan statusnya. Ini baru satu kasus belum kasus lainnya. Kadang warga dibuat stres dengan urusan seperti ini. Akan tetapi ini bukanlah salah lembaga dan peraturan akan tetapi salah warga sendiri mengapa melakukan nikah sirri. Enaknya ditanggung sendiri sementara masalahnya melibatkan banyak lembaga. Harusnya warga menerima hukum tidak enak itu secara mandiri, tidak melibatkan lembaga karena memang dia sendiri yang menikmati enaknya nikah sirri itu.
Kemungkinan besar dinas kependudukan dan pencatatan sipil tidak akan mau mengembalikan status menjadi belum kawin walaupun sebenarnya perubahan status itu adalah kewenangan penuh dinas dukcapil. Pihak dinas dukcapil tidak akan mau disalahkan walaupun sebenarnya yang merubah status menjadi cerai tidak tercatat adalah mereka. Inilah yang terjadi di negara ini. Lembaga yang mempunyai kewenangan penuh menangani masalah tersebut tidak mau mengakui kesalahannya. Jika ada warga yang ngotot mengapa statusnya ditulis cerai tidak tercatat sementara bukti tidak ada dan hanya berdasarkan pengakuan warga atau mungkin lebih kuat lagi dengan surat pengakuan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Apakah SPTJM itu bisa dicabut oleh warga yang membuat atau tidak? Kalau bisa dicabut maka harusnya perubahan status itu bisa dilaksanakan.
Kembali ke status cerai tidak tercatat. Jika dinas kependudukan dan pencatatan sipil tidak mau merubah status tersebut maka langkah warga selanjutnya adalah mengajukan perubahan status ke pengadilan negeri. Ingat bahwa salah satu lembaga yang bisa merubah status seseorang adalah pengadilan. Putusan hakim merupakan solusi bagi seseorang. Ini adalah langkah hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh seseorang dalam merubah statusnya. Terserah nanti hakim akan memutuskan seperti apa, warga hanya bisa menunggu. Tentunya hakim akan memutuskan perkara sesuai dengan fakta-fakta dan pengakuan warga.
Memang sirri itu enak bagi yang malakukannya akan tetapi masalah bagi lembaga lain. Enaknya dinikmati sendiri sementara masalahnya harus ditanggung bersama lembaga lain.