Mudzakarah Perhajian
Kementerian Agama Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan Mudzakarah perhajian Indonesia 2024 bertempat di hotel Aryaduta Bandung tanggal 7-9 November 2024. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Kegiatan tersebut bertujuan membahas isu krusial yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Adapun isu yang dibahas adalah : Hukum penggunaan dana haji (nilai manfaat) untuk subsidi penyelenggaraan haji, hukum tanazul, murur dan penyembelihan serta pembagian dam di luar tanah haram.
Setiap kegiatan penyelenggaraan ibadah haji selalu diawali dengan mudzakarah perhajian Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan fondasi penting untuk mengambil kebijakan penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan fiqh. Peserta mudzakarah perhajian adalah ormas Islam, Forum kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU), kepala UPT asrama haji, Kabid PHU wilayah, Kakanwil dan pejabat pusat.
Perlu diketahui bahwa MUI berfatwa penggunaan dana manfaat uang setoran jemaah haji yang belum berangkat untuk subsidi jemaah haji yang berangkat hukumnya haram. Tidak ada pilihan lain. Fatwa MUI ini jelas membuat para jemaah haji was-was dan khawatir hajinya tidak sah. Berangkat dari sinilah kemudian Kementerian Agama berinisiatif untuk membahas masalah tersebut. Adapun hasil dari mudzakarah perhajian Indonesia tahun 2024 sebagai berikut:
A. PENGGUNAAN HASIL INVESTASI SETORAN AWAL BPIH UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
1. Keputusan Hukum
Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh).
Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan.
Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.
2. Rekomendasi
Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji;
BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;
Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).
B. TANAZUL MINA
1. Keputusan Hukum Tanazul Mina
Untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.
Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam.
2. Rekomendasi
Pemerintah membuat kebijakan tanazul Mina yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya
Pemerintah agar menyosialisasikan kebijakan tanazul Mina sedini mungkin dan memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji
Pemerintah agar menjalin kerjasama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina
C. PENYEMBELIHAN DAN PENDISTRIBUSIAN HEWAN DAM/HADYU DI LUAR TANAH HARAM
1. Keputusan Hukum
Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.
2. Rekomendasi
Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air dan teknis pelaksanaan pendistribusiannya;
Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU;
Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air
Itulah beberapa hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024. Hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 berbeda dengan fatwa MUI maka harus ada titik temu agar terjadi pemahaman yang menyeluruh terkait masalah tersebut. Kalau tidak ada titik temu antara fatwa MUI dan hasil mudzakarah perhajian ini dipastikan jemaah haji akan bingung menyikapi permasalahan ini.
Lebih awal Kementerian Agama harus berinisiatif untuk mempertemukan antara MUI dan Peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia agar masalah perbedaan hasil ijtihad ini segera dibahas.
Dengan adanya hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia ini paling tidak pemerintah sudah mempunyai landasan hukum untuk mengambil kebijakan demi terselenggaranya ibadah haji 1446 H/2025 M yang sesuai dengan regulasi dan fiqh. Dengan demikian keputusan yang diambil oleh pemerintah bisa dipertanggungjawabkan secara regulasi maupun fiqh.
Mengelola negara mayoritas muslim ini memang agak berat apalagi banyak perbedaan dalam pemahaman keagamaan. Bagi jemaah calon haji ada baiknya memegang kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
تَصَرُّفُ الْإِمَام عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِاْلمَصْلَحَةِ
Tashorruful imam 'ala ar-ra'iyyati manutun bil maslahah
Artinya: Kebijakan atau tindakan pemerintah terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.
Bahwa segala bentuk kebijakan dan tindakan pemerintah terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan umat. Hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 diperlukan untuk mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraaan haji 1446 H/2025 berdasarkan kemaslahatan jemaah haji Indonesia. Semua kebijakan diambil oleh pemerintah demi kemaslahatan jemaah haji Indonesia.
Ada satu lagi kaidah fiqh yang perlu dipegangi oleh jemaah haji Indonesia yaitu:
حُكْمُ الْحَاكِمِ اِلْزَامً وَيَرْفَعُ الْحِلَافِ
Hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf
Artinya: Putusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan.
Bagi jemaah calon haji ikutlah ketentuan pemerintah karena keputusan pemerintah diambil berdasarkan hasil mudzakarah perhajian Indonesia. Tidak perlu ragu dan tidak perlu khawatir terkait keabsahan pelaksanaan ibadah haji.