SOP Penyuluhan
Berawal dari tugas salah satu pegawai yang sedang melaksanakan diklat untuk menjadi PNS yaitu membuat program aktualisasi di satker/kantor tempat kerjanya masing-masing. Pegawai tersebut memilih program aktualisasi dengan menjadwalkan kegiatan penyuluh melalui aplikasi calender agar mudah untuk mengingat dan memonitoring kegiatan penyuluhan. Dalam sesi pemaparan program aktualisasi tersebut, penguji mensyaratkan agar setiap kegiatan disertai dengan Standar Operasional Prosedur alias SOP.
Penguji itu memang benar. Setiap kegiatan di kantor apalagi kantor pelayanan harus ada standarnya. Standar inilah yang dijadikan acuan atau petunjuk setiap layanan atau kegiatan yang ada dalam kantor tersebut. Mengapa harus ada standar pelayanan? Standar operasional pelayanan dibutuhkan untuk mengukur, menilai dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan sesuai dengan aturan yang ada. Standar operasional pelayanan merupakan jawaban terhadap pelayanan yang berintegritas, akuntabel, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
SOP mengatur semua standar pelayanan, mulai dari kualifikasi pelaksana, regulasi yang mengatur, peralatan yang dibutuhkan, pendataan, tahapan layanan, waktu layanan, persyaratan layanan, output dan keterangan. Tahapan layanan diperlukan agar pelaksana ketika bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Tahapan pelayanan tidak boleh begitu saja diabaikan karena out put pelayanan akan berbeda jika tahapan pelayanan tidak dilaksanakan sesuai dengan urutannya. Standar waktu pelayanan juga diatur karena dengan standar waktu tersebut publik akan mengetahuai berapa lama pelayanan tersebut. Persyaratan setiap tahapan pelayanan juga diatur agar pelayanan transparan dan akuntabel. Dengan adanya SOP semua layanan dapat dipertanggungjawabkan.
Kembali ke program aktualisasi tadi. Program aktualisasi dengan menggunakan calender lebih tepatnya pakai aplikasi google calender mencantumkan semua kegiatan penyuluhan setiap penyuluh. Tujuannya adalah sebagai reminder atau pengingat bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan di majlis taklim. Permasalahan muncul ketika ditanya Standar Operasional Prosedur penyuluhan. Tidak satupun penyuluh ketika ditanya tentang SOP penyuluhan menjawab. Memang tidak ada SOP Penyuluhan. Organisasi induk penyuluh juga tidak mempunyai SOP ketika ditanya tentang SOP penyuluhan. Pertanyaannya sekarang, bagaimana penyuluh tidak punya SOP sementara setiap kegiatan kepenyuluhan harus ada standarnya. Terus bagaimana cara monitoring dan penilaian penyuluhan selama ini. Bagaimana penyuluhan bisa berdampak terhadap masyarakat jika tidak ada standarnya. Banyak pertanyaan yang terlontar jika tidak ada SOP Penyuluhan. Inilah problem penyuluh kita saat ini. Wajar saja jika ada penyuluh yang mengatakan bahwa penyuluh tidak ada kerjanya, hanya datang ke kantor, duduk, main hp, ngrumpi, pulang dan gajian. Ada yang nyambi pekerjaan lain ketika jam kerja padahal kerjaan lain itu bukan tupoksi penyuluh. Ironis memang.
SOP penyuluhan harus dibuat agar ada petunjuk bagi penyuluh dalam melaksanakan tugasnya. SOP penyuluhan harus memuat tahapan penyuluhan, waktu, out put, persyaratan, kualifikasi pelaksana dan lain sebagainya. Dengan adanya SOP penyuluhan maka kinerja penyuluh menjadi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama ini belum ada SOP yang mengatur pekerjaan apa saja yang harus dilakukan oleh penyuluh dalam rutinas kerja sehari-hari. Mungkin beberapa KUA sudah memberikan uraian tugas kepada penyuluh dan itu sudah cukup menjadi guidance bagi penyuluh untuk bekerja. Akan tetapi standar pekerjaan yang diberikan oleh pimpinan kantor belum ada sehingga out put, monitoring, penilaian dan tanggung jawab pekerjaan tersebut belum dibisa dinilai. Maka mau tidak mau SOP penyuluhan harus dibuat agar pekerjaan penyuluh transparan, akuntabel, out put jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.