Badan Penyelenggara Haji
Badan Penyelenggara Haji sudah disahkan sejak tanggal 21 Oktober 2024 tatkala Moh. Irfan Yusuf Hasyim dilantik sebagai ketua badan ini. Saat itu belum jelas apa dan bagaimana Badan Penyelenggara Haji. Yang pasti badan baru ini hanya mengurus penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama pada masa pemerintahan Prabowo Subianto diurus oleh sebuah badan yaitu Badan Penyelenggara Haji.
Penyelenggaraan haji oleh BPH ini hanya penyelenggaraan haji reguler sementara penyelenggaraan haji khusus dan umroh masih tetap wewenang Kementerian Agama. Banyak pihak sudah memprediksi bahwa kewenangan Kementerian Agama dalam hal haji akan dipreteli dan Kementerian Agama tidak lagi mengurusi haji dan umroh. Prediksi banyak pihak tersebut tidak semua benar dan tidak semua salah.
Berdasarkan peraturan presiden nomor 154 tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 5 November 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dijelaskan bahwa Badan Penyelenggara Haji merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji (Pasal 1 ayat 1). Ingat bahwa fungsi badan penyelenggara haji adalah hanya pemberian dukungan penyelenggaraan haji. Artinya induknya penyelenggaraan haji masih dibawah Kementerian Agama. Tidak benar bahwa Kementerian Agama tidak menyelenggarakan haji lagi. Yang benar bahwa kementerian agama masih mengurusi haji dan umroh sementara badan penyelenggara haji hanya badan pemberi dukungan penyelenggara haji.
Ibaratnya Badan Penyelenggara haji ini adalah pelaksana penyelenggara haji dari Kementerian Agama. Masih dalam perpres nomor 154 tahun 2024 bahwa badan ini bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (Pasal 2 ayat 1). Artinya bahwa badan ini tetap di bawah menteri agama walaupun tanggung jawab badan tersebut kepada presiden akan tetapi tetap melalui menteri agama. Ini ditegaskan lagi dalam pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut:
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Artinya bahwa badan menyampaikan laporan penyelenggaraan haji kepada presiden melalui menteri agama.
Berarti tidak benar bahwa kementerian agama tidak lagi mengurusi penyelenggaraan haji. Kementerian Agama tetap menyelenggarakan haji akan tetapi melalui badan penyelenggara haji.
Badan penyelenggara haji ini setara dengan kementerian. Layaknya sebuah badan atau lembaga, Badan penyelenggara haji juga mempunyai struktur organisasi yang dijelaskan dalam perpres ini. Adapun struktur badan sebagai berikut:
Kepala;
Wakil kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.
Badan Penyelenggara Haji juga mempunyai inspektorat yang bertugas untuk mengawasi internal badan.
Badan juga mempunyai wewenang untuk membuat unit pelaksana teknis sebagai tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan badan (Pasal 25).
Badan ini juga mempunyai biro di setiap bagiannya.
Adapun pegawainya diatur berdasarkan peraturan dari kemenpan RB. Dalam badan tersebut ada pejabat fungsional dan pejabat pelaksana. Sementara eselonisasinya sama persis dengan eselonisasi dalam kementerian atau lembaga. Sekretaris utama dan deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Kabiro, Direktur, kapus dan irjen merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a
Kabag dan Kasubdit merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a
Kasubag merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Yang perlu digarisbawahi adalah pegawai atau dalam perpres ini disebut dengan sumber daya manusia badan ini dapat menggunakan sumber daya manusia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan (pasal 51)
Artinya pegawai badan penyelenggara haji diambilkan dari pegawai Kemenag yang mengurusi haji dalam hal ini direktorat penyelenggara haji dan umroh. Dengan adanya ketentuan tersebut bisa jadi pegawai PHU Kementerian Agama bisa memilih tetap menjadi pegawai PHU atau pegawai badan penyelenggara haji.
Dalam pasal 52 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian dukungan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama .
Adapun mekanisme pemanfaatan infrastruktur tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara badan dan kementerian agama (Pasal 52 ayat 2).
Ini artinya semua infrastruktur yang dimiliki Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji dimanfaatkan sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara Haji akan tetapi melalui kerja sama bukan diakuisisi.
Dengan demikian pembentukan Badan Penyelenggara Haji sudah dianggap selesai mulai dari Pusat sampai daerah karena memanfaatkan infrastruktur yang dimiliki oleh Kementerian Agama. Adapun pegawainya juga dapat diambilkan dari pegawai Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama.
Dengan begitu pembentukan badan ini sangat efisien dan tidak perlu mengeluarkan biaya banyak karena tidak perlu rekrutmen pegawai dan membangun infrastruktur sendiri. Badan Penyelenggara Haji bisa langsung bekerja walaupun untuk tahun pertama ini harus berguru dulu ke Kementerian Agama.
Untuk tahun berikutnya mulai tahun 2026 Badan Penyelenggara Haji bisa langsung kerja secara mandiri.
Semoga penyelenggaraan haji semakin sukses dan memuaskan dengan dibentuknya badan penyelenggara haji.