PAK Konversi
Saat ini ASN jabatan fungsional ramai-ramai membuat PAK Konversi. PAK singkatan dari penetapan angka kredit. Penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional sekarang berdasarkan hasil penilaian predikat kinerja atau SKP pada awal tahun. PAK tersebut bisa dibuat secara otomatis dari aplikasi e-kinerja yang dibuat oleh BKN. PAK ini disebut dengan PAK Konversi karena merupakan hasil konversi dari predikat kinerja dalam SKP. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 1 tahun 2023 semua penilaian angka kredit jabatan fungsional berdasarkan predikat kinerja SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Jabatan fungsional tidak perlu lagi mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yang begitu rumit karena harus memenuhi beberapa aspek penilaian yang ada dalam tugas pokok dan fungsi bagi setiap jenjang jabatan fungsional. Dengan terbitnya Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 praktis semua penilaian tergantung pada predikat kinerja yang didapat oleh pegawai tersebut dalam setahun.
Dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, BKN menerbitkan aturan yaitu Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional yang di dalamnya mengatur konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa predikat kinerja ada lima macam yaitu sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang. Adapun konversi dari predikat kinerja tersebut berdasarkan jenjang jabatan sebagai berikut:
Ahli pertama jika predikat kinerja sangat baik maka konversi angka kreditnya adalah 18.75.
Ahli pertama jika predikat kinerja baik maka konversi angka kreditnya adalah 12.5.
Ahli pertama jika predikat kinerja butuh perbaikan maka konversi angka kreditnya adalah 9.38.
Ahli pertama jika predikat kinerja kurang maka konversi angka kreditnya adalah 6.25.
Ahli pertama jika predikat kinerja sangat kurang maka konversi angka kreditnya adalah 3.13.
Ahli muda jika predikat kinerja sangat baik maka konversi angka kreditnya adalah 37.50.
Ahli muda jika predikat kinerja baik maka konversi angka kreditnya adalah 25
Ahli muda jika predikat kinerja butuh perbaikan maka konversi angka kreditnya adalah 18.75
Ahli muda jika predikat kinerja kurang maka konversi angka kreditnya adalah 12.5
Ahli muda jika predikat kinerja sangat kurang maka konversi angka kreditnya adalah 6.25
Ahli madya jika predikat kinerja sangat baik maka konversi angka kreditnya adalah 56.25
Ahli madya jika predikat kinerja baik maka konversi angka kreditnya adalah 37.5
Ahli madya jika predikat kinerja butuh perbaikan maka konversi angka kreditnya adalah 28.13
Ahli madya jika predikat kinerja kurang maka konversi angka kreditnya adalah 18.75
Ahli madya jika predikat kinerja sangat kurang maka konversi angka kreditnya adalah 9.375
Ahli utama jika predikat kinerja sangat baik maka konversi angka kreditnya adalah 75
Ahli utama jika predikat kinerja baik maka konversi angka kreditnya adalah 50
Ahli utama jika predikat kinerja butuh perbaikan maka konversi angka kreditnya adalah 37.5
Ahli utama jika predikat kinerja kurang maka konversi angka kreditnya adalah 25
Ahli utama jika predikat kinerja sangat kurang maka konversi angka kreditnya adalah 12.5.
Apakah pejabat fungsional bisa membuat PAK Konversi secara mandiri? Menurut informasi dari BKN bahwa nilai konversi predikat kinerja otomatis akan diproses oleh sistem yang ada dalam aplikasi e-kinerja. Bagaimana caranya agar yakin bahwa konversi nilai predikat kinerja tersebut muncul di aplikasi e-kinerja? Sebenarnya sangat mudah. Pejabat fungsional tinggal membuka aplikasi e-kinerja dengan akun masing-masing. Setelah masuk ke akun masing-masing pilihlah menu Angka Kredit. Dalam menu angka kredit kalau belum ada PAK konversi dalam list tabel Angka Kredit buatlah secara mandiri. Adapun langkahnya sebagai berikut:
Setelah login dengan akun masing-masing
Pilih menu Angka Kredit di samping kiri
Kemudian pilih menu tambah (ada di atas di samping menu Tambah PAK 2022, menu warna hijau)
Kemudian lengkapi isian semua menu.
Setelah selesai klik menu pengajuan angka kredit
Isilah tempat dan tanggal penandatangan SK PAK Konversi
Setelah semua terisi pilih menu OK
Pembuatan PAK Konversi sudah selesai dan akan muncul dalam list tabel Menu Angka Kredit. Dalam list tersebut juga akan muncul nilai hasil konversi predikat SKP. Setelah muncul di list tabel menu angka kredit jangan berhenti disini. Pilihlah Menu Sinkron SIASN (menu ada di atas warna biru di sebelah menu Tambah). Maka PAK Konversi sudah otomatis dikirim ke SIASN BKN. Tanda berhasil sinkron dengan aplikasi SIASN ada informasi dalam list tabel bahwa berhasil singkronisasi dengan SIASN tanggal sekian. Sangat mudah untuk membuat SK PAK Konversi secara mandiri. Dari list nilai di tabel menu angka kredit pejabat fungsional bisa mengkalkulasi apakah sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat ataukah belum. Apakah sudah bisa mengajukan kenaikan jabatan atau belum. Adapun ketentuan angka kredit yang harus dipenuhi dalam kenaikan pangkat sebagai berikut:
Ahli Pertama 50 point tiap kenaikan pangkat
Ahli Muda 100 point tiap kenaikan pangkat
Ahli Madya 150 point tiap kenaikan pangkat
Ahli Utama 200 point tiap kenaikan pangkat.
Adapun ketentuan angka kredit kenaikan jabatan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Ahli Pertama 100 point
Ahli Muda 200 point
Ahli Madya 450 point
Ahli Utama 200 point
Dengan adanya PAK Konversi maka setiap pejabat fungsional tidak perlu lagi mengajukan DUPAK. Cukup dengan melihat nilai konversi dalam aplikasi e-kinerja maka bisa mengkalkulasi kapan bisa naik pangkat atau jabatan. Jika predikat kinerja setiap tahun baik maka dalam jangka 4 tahun dipastikan bisa naik pangkat. Itulah beberapa hal tentang PAK Konversi yang mulai berlaku pada tahun 2024 ini.