The Real Ulil Amri
Menteri Agama, Prof. Dr. K. H. Nazaruddin Umar mengatakan bahwa the real ulil amri adalah Kantor Urusan Agama. Sebutan tersebut disampaikan dalam acara Anugerah Layanan KUA 2025 di hotel Grand Serpong, Tangerang, 12 Desember 2025. Dalam acara tersebut, Menteri Agama menjelaskan secara panjang lebar terkait per-KUA-an. Tidak hanya tugas, fungsi pokok KUA akan tetapi juga problem dan tantangan KUA ke depan. Menurut Menteri Agama, fungsi KUA sebagai berikut:
Pentransforma hukum haram ke hukum halal.
Maksudnya adalah KUA menjadi satu-satunya kantor yang bisa melegalkan masalah haram berubah menjadi halal. Masalah ini terkait dengan fungsi KUA sebagai layanan keagamaan di bidang nikah-rujuk. Hubungan seorang laki dan perempuan yang semula haram bisa menjadi halal karena adanya akad nikah. Fungsi ini hanya bisa dilakukan oleh KUA. Selain KUA tidak bisa menjalankan fungsi transforma hukum haram ke hukum halal.
The Real Ulil Amri.
KUA merupakan perwujudan dari ulil amri sebenarnya (the real ulil amri). Mengapa demikian? Salah satu tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan nikah-rujuk. Rukun nikah salah satunya adalah wali nikah. Pernikahan tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Wali nikah ada dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali nikah yang mempunyai hubungan darah dengan mempelai perempuan dari arah laki-laki. Status wali nasab ini bisa sekandung atau sebapak. Jika tidak ada wali nasab maka walinya pindah ke wali hakim. Ada beberapa sebab wali nasab berpindah ke jenis wali hakim berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2025 pasal 13 ayat 5 yaitu:
Tidak ada wali nasab
Wali nasab tidak dapat ditemui/dihadirkan karena dipenjara
Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
Wali tidak diketahui keberadaannya
Wali menjadi mempelai laki-laki alias yang menikahi wanita tersebut
Wali adhal
Wali hakim adalah pemerintah dalam hal ini presiden akan tetapi karena presiden mempunyai pembantu maka diwakilkan kepada menteri agama. Kemudian menteri agama secara birokratis mewakilkan kepada kepala KUA atau penghulu yang ditunjuk. Inilah yang dinamakan KUA sebagai the real ulil amri.
KUA menjalankan fungsi malaikat
Fungsi ini menyangkut tugas dan fungsi KUA sebagai pelayan zakat dan wakaf. KUA dalam menjalankan fungsi zakat dan wakaf memberikan legalisasi terhadap proses wakaf dimana wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang pahalanya tidak terputus dan terus mengalir sampai hari kiamat. Legalisasi dan pencatatan wakaf inilah yang menjadikan peran KUA sebagai fungsi malaikat.
KUA sebagai fasilitator penghuni surga.
Fungsi KUA sebagai pelayanan nikah-rujuk memberikan legalisasi dan pencatatan bagi ibadah terpanjang hidup ini. Pernikahan adalah ibadah terpanjang sepanjang kehidupan ini. Pernikahan adalah ibadah maka selama kedua insan manusia terikat dengan janji setia untuk hidup bersama (mitsaqon gholidhon) maka selama itu pula kehidupan kedua insan tersebut disebut dengan ibadah.
Selain fungsi diatas, KUA juga sangat berperan dalam masyarakat. Tidak jarang umat sambat kepada KUA bukan ke instansi lain. Tidak dipungkiri, peran KUA lebih dominan dalam masyarakat dibanding dengan instansi lain.
Dalam menjalan fungsi dan tugasnya, KUA bukannya tanpa masalah. Banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh KUA ketika melayani masyarakat. Menteri Agama memberikan contoh beberapa masalah dan tantangan yang sering dihadapi oleh KUA yaitu:
Hamil muda.
Ketika calon pengantin dalam kondisi hamil dan umurnya belum memenuhi ketentuan UU Perkawinan maka KUA harus mengambil sikap menolak perkawinan tersebut. Penolakan KUA ini menimbulkan gejolak dalam keluarga dan masyarakat calon mempelai. Hamil muda dan di luar nikah merupakan aib bagi keluarga dan masyarakat. Maka apapun yang terjadi KUA harus menolak peristiwa nikah dibawah umur ini dan mengarahkan calon mempelai untuk mendapatkan dispensasi umur dari pengadilan.
Diaspora Indonesia
Tidak dipungkiri bahwa banyak warga Indonesia yang berdiam di luar negeri. Dalam melaksanakan pernikahan, mereka membutuhkan KUA agar pernikahan mereka tercatat dan legal. Praktek pelaksanaan nikah antar negara dimana wali nikah berada di Indonesia, apakah diperbolehkan wali berwakil melalui internet atau video call? Ini adalah tantangan ke depan KUA.
Pernikahan TKW penyebab poliandri
Kadang terjadi pernikahan TKW yang masih bersuami dan suaminya domisili di Indonesia. Sementara TKW tersebut menikah di luar negeri dengan lelaki lain. KUA harus benar-benar teliti dalam memeriksa dokumen pernikahan seperti ini agar tidak terjadi poliandri. Begitu juga dengan nikah massal, KUA harus teliti dalam memeriksa dokumen kependudukan calon pengantin. Bisa jadi calon mempelai masih dalam ikatan perkawinan dengan lelaki lain atau sebaliknya calon mempelai masih dalam ikatan perkawinan dengan perempuan lain.
Pernikahan dengan alat elektronik.
Pelayanan KUA dalam pernikahan dihadapkan pada pelayanan antar negara dimana dunia ini adalah sebuah global village (desa yang mendunia). Hubungan antar manusia tidak lagi mengenal batas negara. Hubungan antar manusia lebih mudah dengan adanya teknologi informasi yang perkembangan sangat cepat. Orang di Eropa bisa berkomunikasi di Indonesia bahkan bisa melihat orangnya dengan adanya teknologi internet. Apakah internet ini bisa dijadikan saksi dalam pernikahan.
PNS perempuan dihamili oleh PNS laki-laki yang sudah beristri
Menteri Agama mencontohkan jika ada PNS perempuan dihamili oleh PNS laki-laki yang sudah beristri, bagaimana langkah KUA? Ini adalah sebuah tantangan. Jangan sampai terjadi poligami terselubung. KUA harus menjalankan regulasi yang ada agar masyarakat terlayani dengan baik.
KUA melayani peristiwa nikah di luar jam kerja.
Salah satu tantangan KUA adalah melayani peristiwa nikah di luar jam kerja alias hari libur. Secara regulasi, PNS bekerja berdasarkan aturan yaitu 5 hari kerja. Di luar itu, PNS mempunyai hak libur. Akan tetapi KUA terus melayani permohonan masyarakat di luar jam kerja. Bagaimanapun layanan di luar jam kerja ini harus dipikir ulang.
KUA sebagai tempat curhat masyarakat.
Sebagai kantor pelayanan nikah-rujuk, KUA menjadi tempat curhat masyarakat. Curhat masalah perkawinan, waris, masalah keagamaan lainnya. Maka KUA memang harus siap melayani curhatan masyarakat ini. Sebagai tempat curhat masyarakat, KUA seakan mempunyai beban sosial tinggi karena tidak jarang masyarakat menuntut adanya solusi masalah tersebut.
Bagaimanapun KUA adalah garda terdepan pelayanan Kementerian Agama di masyarakat. KUA harus siap lahir dan batin dalam melayani masyarakat. Di akhir sambutan dan arahannya, Menteria Agama berpesan kepada insan KUA bahwa Menteri Agama mendukung penuh KUA dan Menteri Agama berada di belakang KUA jika terjadi masalah apapun. Menteri Agama akan tetap melindungi KUA sebagai ujung tombak layanan Kementerian Agama di masyarakat.