Nikah Masa Iddah
Judul ini bukan sebuah kenyataan. Judul ini hanya menggambarkan bahwa ada calon pengantin yang merencanakan pelaksanaan akad nikahnya pada masa iddah. Entah karena kekurangtahuan calon pengantin itu sendiri ataukah karena salah memahami sebuah putusan pengadilan terhadap perceraian mereka.
Ada sepasang calon pengantin yang mendaftarkan pendaftaran kehendak perkawinannya ke KUA. Calon pengantin ini mendaftar secara mendadak. Jeda waktu pendaftaran dengan pelaksanaan akad nikah kurang dari 5 hari. Calon pengantin ini sudah mengurus semua administrasi persyaratan pendaftaran kehendak nikahnya. Petugas pendaftaran permohonan kehendak nikah KUA menerima pendaftaran kehendak nikah calon pasangan pengantin ini. Setelah dicek satu persatu persyaratannya oleh petugas pendaftar terdeteksi bahwa calon pasangan pengantin ini statusnya adalah duda dan janda. Permohonan pendaftaran nikahpun diterima oleh petugas pendaftaran karena persyaratan pendaftaran sudah lengkap.
Tatkala berkas diberikan kepada penghulu yang memeriksa persyaratan permohonan kehendak nikah ditemukan bahwa memang keduanya berstatus duda cerai dan janda cerai. Status duda cerai adalah status perceraian dimana si istri menceraikan suaminya atau dalam istilah fikih adalah talaq bain sughro. Kalau dalam administrasi kependudukan hanya dikenal status cerai hidup dan cerai mati, tidak jelas status cerai hidup ini apakah cerai gugat atau cerai talak karena akibat hukumnya jelas jauh berbeda. Kalau cerai talak adalah status perceraian dimana suami menceraikan istrinya dalam istilah fikih disebut dengan talak raj'i. Akibat dari cerai talak ini suami mempunyai hak merujuk istrinya ketika masih dalam masa iddah. Sementara cerai gugat adalah status perceraian dimana istri menceraikan suaminya atau dalam istilah fikih disebut dengan talak bain sughro. Akibat hukum dari cerai gugat ini adalah suami tidak mempunyai hak merujuk istrinya. Jika mantan suami ingin kembali ke mantan istrinya maka harus melakukan pernikahan baru. Penulisan status dalam administrasi kependudukan seperti KTP dan KK jika hanya ditulis cerai hidup maka petugas pencatatan nikah akan kesulitan memutuskan akibat hukumnya jika tidak melihat akta cerai mereka.
Akibat dari perceraian itu ada masa iddah yaitu masa tunggu bagi mantan istri. Masa iddah itu tergantung jenis perceraian dan kondisi mantan istri ketika dicerai. Jika status cerainya adalah cerai mati dan kondisi istri ketika ditinggal mati tidak sedang hamil maka masa iddahnya adalah 130 hari atau 4 bulan 10 hari. Jika status cerainya cerai mati dan kondisi istri sedang hamil maka masa iddahnya sampai melahirkan. Jika status cerainya adalah cerai talak atau cerai gugat dan kondisi istri dalam keadaan suci atau haid maka masa iddahnya tiga kali suci atau sekurang-kurangnya 90 hari menurut Kompilasi Hukum Islam. Jika status cerainya cerai talak atau cerai gugat dan mantan istri dalam keadaan hamil maka masa iddahnya sampai melahirkan.
Kembali ke calon pengantin yang telah mendaftarkan permohonan kehendak nikahnya ke KUA tadi. Calon pengantin tersebut ketika datang ke KUA sudah melengkapi semua persyaratan pernikahan termasuk surat kesehatan dari puskesmas. Dalam lampiran surat kesehatan disebutkan bahwa calon pengantin dalam kondisi sehat dan tidak dalam kondisi hamil. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata calon pengantin perempuan baru bercerai sekitar sekitar 50 hari. Perhitungan 50 hari tersebut dihitung berdasarkan tanggal akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Status perceraian calon pengantin perempuan tersebut adalah cerai gugat.
Calon pengantin pun ngotot bahwa dia sudah pisah rancang lama dengan mantan suami bahkan sekitar 2 tahun sudah pisah rancang. Selain itu, calon pengantin perempuan ngotot bahwa tanggal akta cerai ada 2 yaitu tanggal bawah dan tanggal atas. Tanggal bawah berbeda dengan tanggal atas. Kalau menurut tanggal bawah ketika peristiwa akad nikah dilangsungkan, calon pengantin perempuan sudah lepas masa iddah. Sementara tanggal atas, ketika peristiwa akad nikah dilangsungkan, calon pengantin perempuan belum lepas masa iddah. Petugas pun memberikan wawasan kepada calon pengantin tersebut bahwa tanggal inkracht atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) adalah tanggal atas sebagaimana edaran Mahkamah Agung tentang penggunaan tanggal BHT untuk cerai gugat dalam menghitung masa iddah. Berdasarkan aturan tersebut, calon pengantin belum bisa melaksanakan peristiwa akad nikah walaupun dalam surat kesehatan dari puskesmas disebutkan bahwa kondisi calon pengantin sehat dan tidak dalam posisi hamil.
Memang mayoritas masyarakat belum mengetahui terkait masa iddah ini. Dalam literatur fikih munakahat disebutkan bahwa ketika seorang perempuan dalam masa iddah maka dilarang keluar rumah, dilarang bersolek, dilarang melakukan khitbah (lamaran) apalagi melakukan peristiwa akad nikah. Inilah yang jarang diketahui oleh mayoritas masyarakat.
Ketidaktahuan masyarakat tersebut karena mereka tidak mau mengaji atau belajar kepada para alim sehingga informasi seperti itu tidak diketahui. Seharusnya KUA menolak pendaftaran kehendak nikah jika calon pengantin masih dalam masa iddah walaupun pelaksanaan akad nikah terjadi pasca masa iddah. Kebijakan ini perlu disosialisasikan karena dalam UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang sudah direvisi dengan UU No 16 tahun 2019 pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Mengapa sampai terjadi kasus diatas? Salah satu penyebabnya adalah karena waktu pelaksanaan akad nikah sudah ditentukan yaitu dengan mencari hari baik ketika pelaksanaan akad nikah. Hari baik ini menjadi patokan atau pegangan mayoritas masyarakat yang masih minded dengan adat Jawa. Orang Jawa selalu mencari hari baik untuk melakukan pekerjaan apapun tidak terkecuali pernikahan. Hari baik ini tidak mesti ada dalam tahun tersebut. Jika tidak ada dalam tahun tersebut maka pelaksanaan pernikahan harus diundur yang ada hari baiknya. Inilah mengapa kadang syariat diabaikan dan lebih mengutamakan adat oleh masyarakat.
Petugas KUA seharusnya memahami bunyi UU Perkawinan pasal 2 ayat 1 tersebut. Pernikahan itu sah apabila berdasarkan agamanya dalam hal ini syariat Islam. Syariat Islam itu adalah hukum munakahat. Orang masa iddah tidak boleh melakukan peminangan atau lamaran apalagi pernikahan. Sudah selayaknya jika ada pendaftaran kehendak nikah masih dalam masa iddah maka harus ditolak. Itulah ketentuan hukum munakahat.
Menjadi tugas bersama pada alim, kyai dan penghulu untuk mengedukasi masyarakat terkait fikih munakahat. Jangan sampai karena perkembangan zaman yang begitu canggih syariat terabaikan.