Rekonsiliasi Bangsa
MPR pada akhir masa jabatannya membuat gebrakan fenomenal yaitu mencabut 3 ketetapan MPRS/MPR terhadap pimpinan negara ini. Tiga Ketetapan MPRS/MPR tersebut adalah:
TAP MPRS nomor XXX/MPRS/1967 tentang Pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari presiden Soekarno
TAP MPR nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
TAP MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban presiden Abdurrahman Wahid.
Perlu diketahui ketiga ketetapan MPRS/MPR tersebut memutuskan bahwa 3 mantan presiden Republik Indonesia bermasalah. Presiden Soekarno diberhentikan sebagai presiden karena dituduh sebagai pendukung partai komunis Indonesia. Dalam lintasan sejarah negara ini PKI pernah ingin mengganti dasar negara Pancasila. Peristiwa tersebut terkenal dengan istilah Gestapu (Gerakan tiga puluh September) -walaupun singkatan ini sangat dipaksakan- atau Presiden Soekarno menyebutnya Gestok (Gerakan Satu Oktober). Semua anak bangsa pasti mengingat betul peristiwa ini karena setiap tanggal 30 September semua televisi memutar film G 30 S PKI dengan berbagai kontroversinya kecuali generasi milenial atau Gen Z.
Tap MPR yang kedua adalah Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR ini menyatakan bahwa mantan presiden Soeharto bersalah dalam memimpin negara karena banyaknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pemerintahannya.
Tap MPR yang ketiga adalah pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan dinyatakan bersalah dalam memimpin negara ini. Gegara kepemimpinan Abdurrahman Wahid yang terkenal dengan sapaan Gus Dur anggota MPR/DPR menilai bahwa presiden Gus Dur memimpin dengan seenaknya sendiri tanpa konsultasi kepada MPR/DPR. Akibatnya anggota MPR memberhentikan Gus Dur sebagai presiden.
Setelah 22 tahun berlangsung tiga ketetapan MPRS/MPR tersebut dicabut oleh MPR periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Keinginan MPR periode ini adalah agar terjadi rekonsiliasi antar anak bangsa sehingga bangsa ini bisa maju tanpa ada hambatan dendam di masa lampau. Mekanisme pencabutan ketetapan MPRS/MPR tersebut melalui proses politik di MPR. Menurut beberapa sumber pencabutan TAP MPRS nomor XXX/MPRS/1967 diajukan oleh Menkumham Yasonna Laoly dari PDI-P atas perintah presiden Joko Widodo kepada MPR. Kemudian MPR menindaklanjuti usulan tersebut. Sementara TAP MPR nomor XI/MPR/1998 diajukan pencabutannya oleh fraksi Partai Golkar di DPR kepada MPR. Begitu juga TAP MPR nomor II/MPR/2001 diajukan oleh fraksi PKB di DPR kepada MPR.
Dengan dicabutnya tiga TAP MPRS/MPR itu maka beban sejarah kelam bangsa ini terhadap para pemimpinnya sudah tiada. Semua kesalahan telah diampuni selanjutnya adalah pemulihan nama baik semua mantan presiden tersebut dalam sejarah bangsa ini. Secara teori tahapan rekonsiliasi adalah proses hukum dahulu terhadap nama yang ada dalam ketetapan tersebut baru tahap pencabutan ketetapan MPRS/MPR kemudian langkah terakhir adalah pemulihan nama baik. Akan tetapi faktanya semua mantan presiden tersebut sudah tiada alias meninggal dan tidak bisa lagi diproses hukum. Begitulah alasan pimpinan MPR ketika mencabut ketetapan MPRS/MPR dalam sidang terakhirnya tanggal 25 September 2024.
Langkah selanjutnya setelah pencabutan ketetapan MPRS/MPR adalah pemulihan nama baik. Pemulihan nama baik ini sangat penting untuk mengembalikan kredibilitas mantan presiden tersebut beserta keluarganya. Langkah yang sangat penting lagi adalah penulisan sejarah bangsa ini harus menghilangkan stigma negatif dan tuduhan apapun terhadap mantan presiden tersebut. Kalau langkah ini tidak ditindak lanjuti maka generasi akan datang tetap akan mengenang bahwa ketiga mantan presiden tersebut tetap bersalah. Semua penulisan sejarah bangsa ini harus dirubah. Tidak boleh ada lagi vonis mantan presiden ini bersalah karena alasan A, B dan C.
Upaya MPR periode ini memang patut diacungi jempol. Dengan adanya pencabutan ketetapan MPRS/MPR ini maka tidak ada lagi pihak yang bersalah atau disalahkan. Kedudukannya sama sebagai anak bangsa. Semua berlomba-lomba membangun negara ini. Ingat negara ini adalah negara besar yang membutuhkan peran semua anak bangsa dalam memajukan negara ini. Gontok-gontokan tidak perlu dilakukan. Mari kita lihat ke depan. Mari bersama-sama membangun bangsa ini. Begitulah mungkin yang ada di benak anggota MPR 2019-2024.