R O Y A
Istilah ini baru saya dengar kemarin ketika berbincang-bincang dengan seorang perempuan setengah baya yang akan mengajukan pinjaman ke bank tertentu dengan memakai agunan sertifikat tanah dan rumah.
Perempuan tengah baya itu bilang saya mau mengajukan pinjaman ke bank pak tetapi harus bikin royalti dulu ke pengacara -maksudnya ppat atau notaris-. Saya sempat bengong mendengar mau mengajukan pinjaman harus pakai royalti. Royalti yang saya maksud adalah bayaran yang harus diterima oleh seseorang yang telah berjasa atau memiliki hak paten sesuatu.
Saya tanya ke perempuan tersebut: "Royalti kok ke pengacara -notaris-?"
"Maksudnya sertifikat yang sudah pernah digunakan untuk agunan pinjaman di bank jika sudah lunas pinjamannya sertifikat tersebut harus diroyaltikan ke notaris biar nanti bisa digunakan lagi untuk jaminan di bank"
Saya hanya mendengarkan saja apa yang dikatakannya tentang royalti ini. Perempuan tersebut kemarin pergi ke notaris untuk me-royalti-kan sertifikatnya agar bisa digunakan kembali sebagai agunan pinjamannya. Perempuan tersebut juga bilang ongkosnya mahal pak. Satu sertifikat itu sampai 500 ribu. Kemarin dia bersamaan dengan orang yang juga bikin royalti di notaris itu sampai 4 sertifikat. Orang tersebut harus bayar 2 juta.
Setelah perempuan tengah baya tersebut pulang. Saya pun iseng mencari istilah tersebut di internet ketemulah istilah roya bukan royalti. Istilah ini pun baru saya tahu kemarin. Roya adalah pencoretan pada sertifikat tanah karena hak tanggungan telah hapus. Yang dicoret adalah catatan adanya beban hak tanggungan di sertifikat tanah dan di buku tanah hak tanggungan yang ada di kantor pertanahan. Dasar hak roya adalah penjelasan UU No 4/1996 tentang Hak tanggungan.
Sederhananya begini jika ada sertifikat yang dijadikan agunan pinjaman di sebuah bank atau koperasi maka bank atau koperasi tersebut akan menginput data bahwa jaminan pinjaman tersebut adalah sertifikat tanah atau rumah. Data yang diinput bank atau koperasi tersebut otomatis diketahui oleh BPN dan dalam buku tanah di BPN akan dicatat bahwa sertifikat tersebut dijadikan jaminan pinjaman. Dengan adanya catatan tersebut maka status sertifikat tanah tidak bebas pinjaman. Suatu saat jika tanah mau dijual jika masih ada catatan roya maka akan berpengaruh dalam hal nilai jual tanah atau rumah.
Apakah pembeli akan jeli mempertanyakan hak roya tersebut? Wallahu a'lam. Mungkin roya ini berpengaruh ketika jual beli tanah atau rumah di perkotaan. Sementara orang pedesaan yang belum mengerti literasi roya akan santai saja dan tidak urus dengan hak roya. Sebelum sertifikat mempunyai hak roya dan masih ada catatan sebagai jaminan pinjaman walaupun pinjaman sudah lunas dan sertifikat sudah diambil oleh peminjam maka tidak bisa digunakan lagi untuk jaminan pinjaman di bank maupun di koperasi karena masih ada catatan sebagai jaminan pinjaman sebelumnya.
Mungkin orang yang sudah biasa berurusan dengan pinjam meminjam di bank atau koperasi dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah sudah tahu betul tentang roya ini. Beda dengan orang yang tidak pernah pinjam di bank atau koperasi dan agunan bukan sertifikat tanah atau rumah.
Biaya pengurusan roya sebenarnya sangat murah yaitu 50 ribu per sertifikat. Kalau perempuan tadi bilang lewat notaris diminta bayar 500 ribu sudah lebih dari cukup. Pemilik sertifikat hanya datang ke notaris dan terima jadi. Kemudian bayar 500 ribu. Bagi kaum sibuk dan pekerja uang segitu tidak seberapa akan tetapi bagi orang pas-pasan apalagi miskin uang segitu bisa untuk hidup satu bulan versi BPS. Memang sudah menjadi rahasia umum orang miskin literasi akan dimanfaatkan alias dijadikan makanan empuk oleh kaum pinter dan kaya literasi. Problem di negara berkembang dan miskin adalah miskinnya literasi masyarakat terhadap apapun.
Roya kalau diurus sendiri tanpa lewat pihak ketiga hanya dikenakan biaya 50 ribu per sertifikat. Kalau lewat pihak ketiga akan dikenakan minimal 500 ribu oleh biro tersebut bahkan lebih karena memang tidak ada aturan bagi biro jasa untuk mengambil uang lebih atas jasanya tersebut. Yang penting bagi biro jasa adalah kesanggupan dan kemampuan masyarakat yang dilayani. Jika masyarakat mau dan mampu membayar tidak ada masalah. Roya diurus ke BPN bisa lewat offline maupun online.
Permasalahan yang muncul ketika mengurus sendiri ke BPN adalah pelayanan yang berbelit-belit. Itu adalah fakta pengakuan masyarakat ketika mengurus sertifikat di BPN. Sudah menjadi rahasia umum kalau mengurus sertifikat di BPN prosesnya berbelit-belit. Masyarakat ingin pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit akhirnya memilih memakai biro jasa. Berapa pun ongkosnya ditempuh karena masyarakat tinggal menunggu di rumah dan urusan selesai.
Bagi yang mau pinjam di bank atau koperasi jika menggunakan agunan pinjaman berupa sertifikat tanah atau rumah silahkan dicek dahulu apakah sertifikat tersebut sudah punya roya atau belum jika sudah pernah digunakan untuk agunan pinjaman. Jika masih ada catatan silahkan segera diurus hak royanya biar lancar dalam berurusan dengan bank atau koperasi.