Penghulu Baru
Kamis, 21 Mei 2026 adalah momentum yang tidak bisa dilupakan oleh semua CPNS Kementerian Agama. Kenapa demikian? Karena kemarin dilaksanakan pelantikan dari status CPNS menjadi PNS. Per Mei 2026 status CPNS sudah beralih secara resmi menjadi PNS. Momentum peralihan status inilah yang ditunggu-tunggu oleh seluruh CPNS.
Salah satu CPNS yang dilantik menjadi PNS kemarin oleh Menteri Agama adalah jabatan fungsional penghulu. Ada sekitar 743 CPNS penghulu ahli pertama se-provinsi Jawa Tengah dan 21 CPNS Penghulu se-Kabupaten Pati. Dengan pelantikan tersebut maka status kepegawaian penghulu sudah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Apakah setelah menyandang status PNS, penghulu tersebut bisa langsung ditugaskan dalam pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah-rujuk?
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpanrb) nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional untuk diangkat menjadi jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenpanrb tersebut. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Saya kutipkan bunyi Permenpanrb nomor 1 tahun 2023 pasal 13 sebagai berikut:
(1) Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan
2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi:
a. JF ahli pertama;
b. JF ahli muda;
c. JF pemula; atau
d. JF terampil.`
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.
Ayat 1 pasal 13 sangat jelas bahwa persyaratan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional harus berstatus PNS, Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam setahun terakhir. Artinya CPNS penghulu yang kemarin baru dilantik menjadi PNS penghulu belum bisa ditugaskan karena belum diangkat ke dalam jabatan fungsional penghulu. Secara regulasi masih ada setahun lagi untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional penghulu. Mengapa setahun lagi karena ayat 1 huruf e Permenpan nomor 1 tahun 2023 menyatakan bahwa nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam setahun terakhir. Pelantikan kemarin adalah pelantikan dari status CPNS menjadi status PNS bukan pelantikan dari PNS ke jabatan fungsional penghulu. Ini perlu dimengerti karena jabatan fungsional diatur secara detil dalam Permenpanrb nomor 1 tahun 2023 tersebut. Bagaimana dengan bunyi ayat selanjutnya pasal 13 Permenpanrb tersebut dimana Surat Keputusan yang diterima oleh PNS Penghulu sudah berbunyi menjadi penghulu ahli pertama. Secara administrasi memang bunyi surat keputusan seperti itu harus mencantumkan bunyi jabatan fungsionalnya. Kalau nanti diangkat ke dalam jabatan fungsional penghulu maka ada perbedaan yaitu adanya penyebutan nilai angka kredit dalam SK jabatan fungsional. Misal diangkat menjadi penghulu ahli pertama dengan nilai angka kredit 100. Inilah mengapa PNS Penghulu yang baru dilantik kemarin belum bisa ditugaskan karena belum mempunyai SK jabatan fungsional. Kalau sudah mempunyai SK Jabatan Fungsional Penghulu maka PNS Penghulu kemarin yang baru dilantik bisa ditugaskan dalam pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah-rujuk.
Paling tidak CPNS penghulu kemarin sudah nyicil rasa riang gembira karena huruf C nya sudah hilang dan gajinya sudah 100%. Agar bisa ditugaskan dalam pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah-rujuk harus menunggu SK Jabatan Fungsional. Jadi harus bersabar. Jangan gege mongso alias terburu-buru. Semua PNS diatur oleh regulasi dimana harus ditaati oleh semua kementerian dan tidak boleh mengambil keputusan sendiri-sendiri agar status jabatannya sah dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk jabatan fungsional penghulu ada peraturan tambahan karena penghulu mempunyai tugas sangat mulia yaitu menghalalkan barang yang semula haram menjadi halal. Penghulu adalah tokoh masyarakat bahkan penghulu adalah mufti tingkat kecamatan. Peran penghulu sangat sentral dalam kehidupan masyarakat. Tugas penghulu tidak hanya mengawasi dan mencatat peristiwa nikah rujuk akan tetapi tugas penghulu lebih dari itu. Semua permasalahan rumah tangga menjadi tugas penghulu. Penghulu harus piawai menyelesaikan problem rumah tangga. Penghulu harus menjadi contoh rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rohmah. Penghulu dituntut untuk menguasai hukum munakahat, hukum keluarga, hisab rukyat, wakaf, zakat, kemasjidan, produk halal dan layanan syariah lainnya.
Sebelum ditugaskan ke masyarakat alangkah baiknya para PNS Penghulu yang baru dilantik kemarin agar mempersiapkan diri secara lahir dan batin. Masyarakat adalah laboratorium besar yang sangat dinamis. Masyakarat sangat majemuk. Penghulu harus menghadapi masyarakat yang berbeda latar belakangnya baik sosial, ekonomi, pendidikan, karakter dan tipologinya. Penghulu harus menguasai sosiologi masyarakat, penghulu harus menguasai problem solving persoalan masyarakat. Penghulu harus pandai menjaga kredibilitas sebagai penghulu. Ibaratnya penghulu adalah panutan masyarakat. Jangan sampai predikat penghulu hanya sebatas NIP saja akan tetapi harus lebih dari itu.
PNS Penghulu harus mempersiapkan diri dengan regulasi internal di Kementerian Agama. Minimal harus tahu cara berpakaian. Ada aturan dari Kementerian Agama terkait pakaian resmi penghulu. Minimal PNS Penghulu sudah siap dengan pakain resmi penghulu ini sebelum ditugaskan ke masyarakat. Pakain resmi penghulu diatur dalam Kepdirjen Nomor 60 tahun 2020 tentang Penetapan Tipologi, Standarisasi Gedung dan Standarisasi Berpakaian Bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dalam Kepdirjen tersebut pada poin ketiga ditetapkan bahwa pakaian jas safari lengan panjang dan berpeci hitam sebagai pakaian resmi Pegawai Pencatat Nikah (penghulu) pada saat melaksanakan tugas pelayanan akad nikah di dalam dan di luar kantor. Minimal PNS Penghulu sudah mempersiapkan pakain resmi ini dahulu sebelum ditugaskan dalam pengawasan dan pencatatan nikah-rujuk.
Bagaimana bentuk pakaian jas safari lengan panjang itu? silahkan searching saja di mesin pencarian atau tanya mesin AI nanti akan ketemu. Jangan sembarang pakaian yang dipakai karena sudah ada aturan baku. Jangan melihat contoh penghulu-penghulu gaek yang kadang pakaiannya seenaknya sendiri. Ikuti dan taati aturan dari kementerian agama. Tunjukkan bahwa PNS Penghulu yang masih muda usia ini generasi yang taat aturan dan layak menyandang jabatan fungsional penghulu. Tunjukkan bahwa PNS Penghulu baru ini generasi penghulu milineal yang tampilannya keren dan beken. Tidak hanya tampilan akan tetapi kemampuannya juga keren dan tiada tanding.
Selamat datang penghulu milineal. Selamat datang penghulu generasi Z. Selamat bergabung dengan kami-kami penghulu yang mengalami 3 zaman ini. Wibawa Kementerian Agama ada dipundakmu.Semoga sukses selalu.