PPPK BGN
Badan Gizi Nasional akan membuka kembali rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Tahun 2026 ini direncanakan ada 2 gelombang yaitu gelombang 3 dan 4. Sementara gelombang pertama dan kedua sudah dilaksanakan tahun 2025. Adapun jumlahnya tiap gelombang sekitar 32 ribu PPPK. Jadi sampai dengan gelombang 4 ada sekitar 100 ribu PPPK yang bekerja di Badan Gizi Nasional. Gelombang pertama yang diangkat menjadi PPPK hanya sekitar 2.000 orang. Komposisi PPPK yang diangkat di BGN diatur yaitu setiap dapur SPPG hanya ada 3 PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan.
Pengangkatan PPPK BGN ini menuai kritik keras dari forum honorer seluruh Indonesia. Forum honorer mengkritik pemerintah tidak memperhatikan nasib honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja mengabdi untuk negeri ini. Sementara pegawai Badan Gizi Nasional belum pernah menikmati sengsaranya menjadi honorer dan baru bekerja beberapa bulan saja sudah diangkat menjadi PPPK.
Perbedaan perlakuan inilah yang membuat forum honorer seluruh Indonesia meradang. Nasib honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak kunjung diangkat menjadi PPPK sementara pegawai BGN yang baru seumur jagung sudah diangkat menjadi PPPK. Tidak hanya mengkritik pemerintah saja akan tetapi forum honorer juga mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait anggaran BGN yang mengambil anggaran pendidikan.
Pengalokasian anggaran pendidikan untuk anggaran BGN jelas menyalahi undang-undang. Amanat UU Pendidikan mengatakan bahwa 20% APBN harus dialokasikan untuk pendidikan. Inilah pasal yang digunakan oleh forum honorer dalam menggugat anggaran BGN itu. Apakah upaya class action forum honorer ini akan berhasil. Kita akan lihat nanti apakah Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan forum honorer terhadap anggaran BGN tersebut atau menolaknya.
Kembali ke pengangkatan PPPK di BGN. Pengangkatan PPPK di BGN jelas melukai hati para honorer yang sudah mengabdi kepada negara ini bertahun-tahun. Mayoritas honorer adalah tenaga pendidikan alias guru dan tenaga kesehatan. Pengangkatan PPPK tenaga pendidikan (guru) sudah dihentikan sejak 2024 pasca pengangkatan honorer besar-besaran oleh BKN. Honorer yang diangkat adalah honorer yang tercantum dalam database BKN. Sementara honorer yang tidak tercantum dalam database BKN tidak diangkat menjadi PPPK. Praktis setelah 2024 pengangkatan PPPK formasi tenaga pendidikan tidak ada.
Penghentian pengangkatan PPPK di semua formasi ini menjadikan honorer putus asa. Lebih meyakitkan lagi mengapa setelah BKN dan Kemenpan RB menyatakan tidak ada lagi pengangkatan honorer untuk PPPK ternyata ada pengangkatan PPPK untuk BGN yang jumlahnya fantastis. Bukankah pemerintah sekarang sedang melakukan efisiensi? Mengapa ada pengangkatan PPPK yang jumlahnya mencapai ratusan ribu?
Pengangkatan PPPK BGN memang patut dipertanyakan? Ada beberapa pertanyaan yang patut dijawab oleh pemerintah terkait masalah tersebut diantaranya:
Saat ini pemerintah sedang menggalakkan program efisiensi di semua lini bahkan anggaran semua kementerian, lembaga, pemeritah daerah, dana desa semua dipotong demi efisiensi. Mengapa di saat program efisiensi ini dijalankan mengangkat PPPK yang jumlahnya ratusan ribu itu.
SPPG atau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi bukan milik pemerintah dan dikelola oleh swasta bahkan pribadi. Karena milik pribadi otomatis semua hal yang terkait dengan SPPG menjadi tanggung jawab pengelola SPPG bukan tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pegawai SPPG. Mengapa pemerintah mengangkat PPPK di tiap SPPG padahal pengelolanya adalah pribadi atau swasta. Ini pemerintah menggaji pegawai SPPG yang dikelola oleh pribadi yang seharusnya gaji pegawai itu menjadi tanggung jawab pengelola. Pengelola SPPG sangat beruntung karena penggajian pegawai mereka dibantu oleh pemerintah. Tidak hanya itu keuntungan pengelola SPPG juga berlipat selain untung dari belanja untuk pemenuhan makan bergizi juga untung dalam penggajian pegawai.
Apakah PPPK di BGN ini akan terus berlanjut jika rezim berganti? Memang benar bahwa PPPK berdasarkan perjanjian kerja yang lamanya ditentukan oleh regulasi. Maksimal perjanjian kinerja adalah 5 tahun dengan syarat per tahun dievaluasi. Bisa jadi PPPK di BGN ini akan berhenti total jika rezim berganti.
Kalau upaya forum honorer seluruh Indonesia yang menggugat anggaran BGN di Mahkamah konstitusi dikabulkan maka anggaran BGN akan berkurang drastis. Anggaran BGN tiap hari mencapai 1,2 Triliun dan ini menguras betul anggaran pendidikan yang 20% itu. Jika gugatan tersebut dikabulkan maka pemerintah dalam hal ini presiden terancam dimakzulkan dengan dalih melanggar Undang-undang. Apakah DPR berani memakzulkan presiden karena melanggar Undang-Undang?