Purna Tugas
Mulai tanggal 1 Pebruari 2024 ini ada salah satu kawan kepala KUA yang tidak lagi berkantor seperti biasanya. Tanggal 31 Januari 2024 adalah tanggal terakhir pengabdian terhadap bangsa dan negara. Status sebagai abdi negara ditanggalkan pada 01 Pebruari 2024 karena batas usia pensiun. Sesuai regulasi ASN bahwa batas usia pensiun bagi jabatan fungsional tertentu jika ahli madya maka batas usia pensiun adalah 60 tahun. Kawan ini adalah seorang penghulu ahli madya yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Beliau sudah bertugas sejak 1988. Pengabdian yang lama sekali. Masa pengabdian sekitar 36 tahun dengan pangkat terakhir 4 b sebagai anugerah pangkat pengabdian. Beliau sudah kenyang dengan seluk beluk pelayanan apalagi di KUA. Sejak awal jadi pegawai sudah ditugaskan di KUA. Di kabupaten Pati bisa dibilang mbahnya KUA. Selama menjalankan tugas tidak pernah menerima hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat. Karirnya mulus dan tidak pernah ada masalah. Sebagai ASN kalau dulu masih PNS beliau selalu menjalankan kewajiban dengan baik. Tidak pernah membantah pimpinan apalagi berseteru dengan pimpinan. Menjadi PNS adalah sebuah pilihan. Awal menjadi PNS gaji sangat kecil sekali bahkan tidak cukup untuk biaya transportasi menuju kantor apalagi untuk makan sehari-hari. Bayangkan awal menjadi PNS gaji sekitar 25 ribu.
Masa berkhidmad selama 36 tahun bukanlah masa yang singkat. Mungkin gaji pensiunannya juga lumayan karena lamanya pengabdian. Gaji pensiunan golongan 4 sekitar 4 juta atau kurang sedikit karena gaji pensiunan rumusnya adalah 75% dari gaji pokok. Tidak seperti anggota dewan yang hanya 5 tahun kerja sudah mendapatkan pensiunan seumur hidup dan besarannya juga nyaris sama dengan pensiunan PNS yang masa kerjanya di atas 30 tahun. Inilah sistem negara ini yang tidak menampakkan keadilan bagi warga yang mencurahkan tenaganya untuk melayani masyarakat. Harusnya ada perubahan regulasi bagi anggota dewan tidak perlu ada uang pensiun setelah masa kerja karena masa kerjanya terlalu singkat. Anggota dewan harusnya seperti PPPK sekarang. Tidak perlu ada uang pensiun.
Menikmati masa pensiun adalah dambaan setiap pensiunan. Yang diharapkan adalah kondisi badan sehat dan masih bisa mengabdikan diri kepada masyarakat. Umur 60 tahun adalah umur di mana sudah mendekati panggilan Ilahi. Segala persiapan harus disiapkan dengan baik. Kondisi badan ketika umur 60 tahun rata-rata sudah sangat berkurang. Biasanya aktivitas hanya pergi ke masjid, pergi majlis taklim, pengajian. Aktivitas keseharian untuk mengisi kekosongan waktu hanya persiapan untuk menghadap Ilahi rabbi. Ada umur 60 tahun yang masih sangat sehat karena memang diciptakan sehat dan sering olahraga ketika masih muda. Kebiasaan sehari-hari mempengaruhi fisik seseorang. Usia pensiun umur 60 tahun harus disyukuri karena ada kawan yang belum sampai usia pensiun sudah dipanggil oleh Allah SWT. Dalam bahasa Jawa umur 60 tahun disebut dengan sewidak. Sewidak artinya sejatine wis wayahe tindak atau sudah saatnya untuk meninggalkan dunia fana ini. Maka manusia jika sudah mencapai umur 60 tahun harus banyak bersyukur. Semoga para pensiunan tetap menjaga kesehatan dan tetap mengabdikan sisa umurnya kepada masyarakat karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat. Selamat menikmati purna tugas kawan. Semoga tetap sehat dan diberi umur berkah.