Kementerian Haji dan Umroh
Rapat paripurna DPR RI, Selasa 26 Agustus 2025 menyetujui pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Haji dan Umroh. Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh ini merupakan hasil revisi UU No 8 tahun 2019 tentang Haji. Sebelumnya, presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden nomor 154 tahun 2024 telah membentuk badan khusus penyelenggara haji yaitu Badan Penyelenggara Haji yang tugasnya hanya mengurus penyelenggaraan haji. Ketua badan tersebut dijabat oleh politisi Gerindra Moh. Irwan Yusuf Hasyim. Dalam perjalanannya ternyata Badan Penyelenggara Haji diubah menjadi Kementerian Haji dan Umroh. Alasan pembentukan Kementerian Hajum ini agar penyelenggaraan haji dan umroh lebih fokus dan tidak bercampur dengan Kementerian Agama. Selain itu hasil dari evaluasi penyelenggaraan haji 2024 memang memutuskan untuk membuat badan tersendiri dalam penyelenggaraan haji.
Sudah berpuluh-puluh tahun Kementerian Agama menyelenggarakan ibadah haji dan tidak ada cacat parah terkait penyelenggaraan tersebut. Penyelenggaraan haji pun baik-baik saja dibuktikan dengan nilai survey BPS terhadap penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama. Nilai kepuasan jemaah haji terhadap penyelenggaraan haji tiap tahun pun meningkat. Artinya penyelenggaraan haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama baik-baik saja dan diterima baik oleh para jemaah haji. Hanya satu isu saja yang menjadi berita hangat terkait penyelenggaraan haji yang membuat anggota dewan terhormat menyetujui adanya pansus penyelenggaraan haji yaitu penyelenggaraan haji 2024 yang diterpa isu masalah pembagian kuota tambahan. Mungkin para anggota dewan terhormat tidak tahu secara detil penyelenggaraan haji? Bagaimana harus mengisi kuota yang ada agar penuh dan tidak kurang. Bagaimana jika penetapan BPIH terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan? Bagaimana jika proses pasporan dan pemvisaan yang sangat mepet dengan jadwal keberangkatan? Mungkin anggota dewan tidak pernah tahu sampai tingkat kecamatan bagaimana harus mempersiapkan jemaah yang tiba-tiba sakit dan tidak bisa berangkat? Mungkin anggota dewan juga tidak tahu bagaimana penerbitan visa dari Arab Saudi yang sangat mepet dengan jadwal keberangkatan bahkan visa pun belum terbit ketika jadwal keberangkatan? dan lain sebagainya. Permasalahan penyelenggaraan haji itu sangat komplek dan itu bisa diatasi oleh Kementerian Agama yang sudah berpengalaman sejak puluhan tahun.
Pernah penyelenggaraan haji diurus oleh swasta akan tetapi akhirnya dikembalikan ke Kementerian Agama karena swasta ternyata tidak mampu menyelenggarakan haji. Banyak keluhan jemaah haji dan banyak korupsi di swasta. Apakah dengan kementerian baru ini penyelenggaraan haji akan semakin baik. Wallahua'lam. Do'anya semakin baik. Apakah pembentukan Kementerian baru ini tidak membutuhkan sarana dan prasarana. Bagaimana implementasi di lapangan. Selama ini Kementerian Agama sudah mempunyai infrastruktur sampai tingkat kecamatan. Kalau membentuk Kementerian baru otomatis infrastrukturnya harus sampai kecamatan karena jemaah haji itu sampai desa. Kalau hanya di tingkat kabupaten maka sangat riskan sekali mengurus jemaah haji hanya tingkat kabupaten. Pembentukan kementerian baru ini memang belum ada juklak dan juknisnya. Akan tetapi dalam beberapa berita, wakil badan penyelenggara haji, Dahnil Simanjutak sudah mengisyaratkan semua aset Kemenag yang digunakan untuk penyelenggaraan haji akan otomatis diboyong ke kementerian baru. Artinya semua pegawai haji dan umroh dan gedung pusat layanan haji dan umroh akan otomatis pindah ke kementerian Haji dan Umroh. Kalau yang terjadi seperti itu apa bedanya dengan penyelenggaraan haji dan umroh tetap di Kemterian Agama dengan kementerian haji dan umroh? Aneh memang.
Salah satu argumentasi pembentukan Kementerian Haji dan Umroh ini adalah karena masalah integritas dan itu ditegaskan berkali-kali oleh wakil Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Simanjutak. Kalau masalah integritas, pertanyaannya mengapa pegawai haji dan umroh Kementerian Agama otomatis menjadi pegawai Kementerian Haji dan Umroh sementara pegawai tersebut tidak berintegritas? Kalau masalah integritas seharusnya Kementerian Haji dan Umroh membuka rekrutmen baru dalam menjalankan pekerjaannya bukan memboyong pegawai haji dan umroh dari Kementerian Agama.
Satu lagi yang disayangkan adalah kenapa efisiensi digalakkan sementara dibentuk kementerian dan badan baru. Bukankah pemerintah seharusnya melakukan efisiensi anggaran? Kalau membentuk kementerian baru otomatis membutuhkan anggaran baru. Seharusnya anggota dewan terhormat dan pemerintah memegang kaidah fiqhiyah ma laa yudraku kulluh laa yudraku kulluhu artinya jika tidak dapat didapatkan semua maka jangan ditinggalkan semua. Artinya penyelenggaraan haji yang kurang baik diperbaiki dan tidak harus membentuk kementerian baru.
Semoga dengan kementerian baru penyelenggaraan haji akan lebih baik.