GAS NIKAH Komisi 8
Kemarin, 05 Agustus 2026 bertempat di rumah makan Sapto Renggo Kabupaten Pati diadakan acara GAS NIKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang diinisiasi oleh salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan dari Kabupaten Pati.
Sejatinya acara tersebut diadakan pukul 13.00 WIB sebagaimana dalam undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Akan tetapi acara molor sampai pukul 15.25 WIB. Dalam undangan tersebut juga disebutkan agar anggota DPR, Sri Wulan menghadirkan sebanyak 240 orang dari konstituennya.
Undangan dalam acara tersebut terdiri dari Kepala KUA se-Kabupaten Pati, penyuluh agama Islam se-Kabupaten Pati dan konstituen anggota DPR RI tersebut. Molornya acara disebabkan karena kehadiran anggota DPR RI yang terlambat dari jam yang tertera di undangan.
Dalam acara tersebut juga disiapkan konsumsi sekaligus uang transport. Selain konsumsi dan uang transport juga diselipkan kaos yang ada tulisan nama anggota DPR RI, Sri Wulan layaknya ajang kampanye. Mungkin saat ini anggota DPR RI lagi reses dan menjaring aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti di forum DPR RI terutama komisi VIII.
Sebenarnya acara ini tidak menarik, dikarenakan yang hadir adalah anggota DPRI RI apalagi dari komisi VIII yang membidangi agama dan terkait erat dengan tupoksi Kementerian Agama maka mau tidak mau Kementerian Agama harus menghormati dan mengadakan acara yang diinisiasi oleh DPR RI ini.
Di awal sambutannya, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Saikhu sudah memmberikan masukan agar tidak lama-lama karena peserta sudah menunggu sejal pukul 13.00 WIB. Begitu juga ketika memasuki diskusi dengan anggota dewan, moderator juga memberikan masukan agar tidak lama waktunya.
Intinya dalam acara tersebut, Sri Wulan mengharapkan kepada semua yang hadir untuk mencatatkan nikahnya di KUA untuk yang beragama Islam atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk non muslim. Dalam sesi tanya jawab yang hanya didominasi oleh kepala KUA didapatkan bahwa masalah administrasi kependudukan dan fasilitas pelayanan harus diperhatikan.
Administrasi kependudukan seperti munculnya frasa anak dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat, dalam kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil menimbulkan masalah di KUA. Masalah tersebut antara lain:
Jika perkawinannya belum tercatat maka pasangan tersebut dikategorikan sebagai nikah sirri -nikah tidak tercatat-.
Masalah lain yang ditimbulkan adalah wali nikah anak tersebut jika jenis kelamin perempuan. Jika perkawinan orang tua belum tercatat maka wali nikahnya adalah wali hakim
Administrasi penulisan akta nikah anak perempuan tersebut juga bermasalah. Jika mengacu pada kutipan akta kelahiran maka penulisan ayah adalah nama ayah yang tercantum dalam kutipan akta kelahiran anak akan tetapi karena status perkawinannya belum tercatat maka penulisan ayah anak tersebut mengacu kepada keabsahan perkawinan sesuai regulasi perkawinan negara ini. Artinya status anak tersebut adalah anak dari seorang ibu karena status perkawinannya belum dicatatkan di lembaga resmi pemerintah.
Status dalam KTP dan Kartu Keluarga orang yang status perkawinannya belum tercatat harus dirubah statusnya menjadi belum kawin atau cerai -hidup atau mati-. Masalah di lapangan yang muncul, status tertulis kawin padahal dalam kutipan akta kelahiran anak berbunyi frasa perkawinan belum tercatat.
Pelayanan yang memadai dan memuaskan tidak terlepas dari fasilitas yang diberikan oleh negara kepada masyarakat. Selama ini fasilitas pelayanan sangat minim di mayoritas Kantor Urusan Agama. Bagaimana tidak minim? Banyak KUA yang numpang atau sewa gedung untuk pelayanan. Belum lagi sarana dan prasarana seperti alat pengolah data yang memadai belum semua KUA tersedia.
Banyak gedung KUA numpang di lahan masjid atau milik desa. Bahkan ada kantor KUA yang sewa demi pelayanan masyarakat. Inilah yang seharusnya dipikirkan dan diselesaikan oleh para politisi kita di Senayan. Bagaimana mau melayani masyarakat kalau status tanah dan gedungnya masih numpang. Belum lagi sarana untuk melayani masyarakat seperti alat transportasi. Penghulu sudah sewajarnya diberi fasilitas minimal sepeda motor untuk melayani masyarakat. Selama ini alat transportasi yang digunakan adalah milik pribadi. Negara seharusnya memikirkan kecukupan sarana dan prasarana untuk pelayanan masyarakat seperti ini.
Semoga jaring aspirasi masyarakat ini benar-benar ditindaklanjuti dalam sidang para anggota dewan. Jangan hanya seremonial belaka, mengadakan kegiatan, mencairkan dana reses dan jaring aspirasi masyarakat. Kita sudah berulang kali memberi masukan kepada DPR agar masalah pelayanan kepada masyarakat ini diperhatikan. Bukan hanya menindaklanjuti setelah ada kejadian viral dan kemudian menyalahkan penyelenggara negara ketika ada komplain dari masyarakat.